DM1.CO.ID, GORONTALO: Guna membantu para pelaku usaha dalam melakukan transaksi pembayaran pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo saat ini menyediakan alat layanan pajak electronic Payment Operational System (e-POS) atau Electronic Point of Sales.
Hal tersebut disampaikan oleh Marten Taha selaku Wali Kota Gorontalo, sesaat usai membuka acara sosialisasi e-POS di Hotel Maqna Kota Gorontalo, pada Senin (9/11/2020).
Marten Taha menjelaskan, alat perekam transaksi ini tujuannya memberikan kemudahan kepada wajib pajak dan kepada pemungut pajak untuk mengurangi tatap muka, dan mempercepat transaksi tanpa harus datang mengantri di bank, yakni cukup dengan sistem elektronik e-POS.
“Jadi ini alat perekam transaksi untuk memberikan kemudahan wajib pajak, pemungut pajak, dan mempercepat transaksi pembayaran terhadap para pengusaha, baik itu pelaku usaha rumah makan, hotel dan UMKM lainnya,” ujar Marten Taha.
Dikatakannya, langkah menyediakan alat e-POS ini merupakan usaha pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada para pelaku usaha.
Selain itu, menurut Marten Taha, alat ini juga disediakan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah Covid19 yang masih mewabah.
Kepada para pelaku usaha, Marten Taha menyampaikan, untuk tidak perlu takut merugi karena jumlah pembeli yang mengalami penurunan di saat pandemi Covid19 seperti saat ini.
Sebab, menurut Marten, pembayaran pajak 10 persen cukup dibayar sesuai jumlah pembeli masing-masing. Dan alat perekam transaksi pajak ini diawasi oleh pihak KPK.
Ia menjelaskan, melalui alat itu wajib pajak akan mengetahui jumlah pajak cukup dengan melalui sistem dari handphone. “Pajak itu bukan tanggungan perusahaan, pajak hotel, pajak restoran, itu bukan perusahaan yang bayar, (tetapi) itu konsumen yang bayar,” jelasnya. (dml/dm1)
Sel Nov 10 , 2020
DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Pemerintah Desa Bondaraya, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, kini memulai pembangunan RHP (Rumah Hunian Pantas).