DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR:
seorang Kepala Subbagian (Kasubag) Perencanaan di Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bernama Sri Asih Pratama Mudiantini, dikabarkan telah meminta uang ratusan juta rupiah kepada sejumlah kepala desa (Kades), salah satunya adalah Kades Atolanu, Idris.
Menurut infirmasi yang berkembang, Sri Asih meminta uang sebesar itu adalah sebagai “uang pengamanan” untuk diberikan kepada pihak Polres Kolaka bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena adanya temuan atau indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan oleh Kades.
Kepada Kepala Biro DM1 Koltim, Idris menceritakan bahwa sekitar Mei 2020, ia didatangi oleh Sri Asih, Nur Purbo selaku Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah II beserta 6 orang rekannya untuk melakukan pemeriksaan Dana Desa (DD) tahun 2019, baik fisik maupun pemeriksaan secara administrasi.
“Katanya ada laporan dari masyarakat tentang dugaan penyelewengan dana desa yang kami kelola. Mereka turun sebanyak 8 orang pada waktu itu dan mengecek (mengaudit) semua kegiatan fisik dan administrasi. Ada surat tugasnya mereka bawa,” kata Idris, Senin (15/11/2021).
Setelah melakukan audit, ternyata Sri Cs mengungkapkan adanya temuan yang berindikasi merugikan keuangan negara yang jumlahnya hingga mencapai Rp.400-an juta.
Berdasar dari temuan itulah, Idris selaku Kades Atolanu mengaku kemudian mendapat panggilan menghadap ke kantor Inspektorat bersama Sekdes, bendahara dan TPK.
“Sampai di sana (kantor Inspektorat), kami menghadap ke ibu Sri dan pak Purbo. Dia katakan ada temuan sekitar 400 juta. Saya bilang kenapa banyak begitu. Dia juga katakan bahwa jangan sampai pak desa ini seperti kasus kepala Desa Woiha yang tidak mau diatur (dipenjara gara-gara kasus korupsi DD). Tapi kalau mau aman pakai jalan begini. Bahkan, dia (Sri Asih) ajak saya ketemu dengan anggota Tipikor itu kalau mau aman,” beber Idris.
“Tapi saya bilang jangan mi bu. Kita mi saja yang fasilitasi (mediasi). Katanya ibu Sri nanti saya tanya dulu anggota Tipikor berapa dia minta. Besoknya, ibu Sri sampaikan saya bahwa lebih 200 juta dia (oknum anggota Tipikor) minta. Saya bilang di mana saya mau ambil uang sebanyak begitu, kalau bisa dikurang-kurangi mi. Saya minta sampai 50 juta saja. Lalu ibu Sri bilang, nanti pale saya kordinasi kembali lagi dengan Tipikor. Besoknya dia (Sri Asih) sampaikan saya bahwa sudah mentok 120 juta permintaannya (oknum Tipikor),” ungkap Idris lagi.
Karena tak ada lagi tawar menawar, mau tak mau Idris akhirnya berupaya untuk memenuhi permintaan Sri Asih secara pembayaran berangsur. Idris melakukan pembayaran pertama sebesar Rp.70 Juta yang langsung diterima oleh Sri Asih di kantornya. Saat itu, Idris didampingi bendaharanya.
Penyetoran kedua dilakukan pada bulan yang sama oleh bendahara Desa Atolanu sebesar Rp. 50 Juta. Parahnya, meski angkanya terhitung sudah cukup, namun Idris kembali dimintai Rp.10 Juta khusus buat Sri karena menganggap dirinya sebagai mediator dalam mengamankan persoalan tersebut. Sehingga total yang diserahkan Idris sebesar Rp.130 Juta.
Untuk memenuhi “uang pengamanan” yang diminta oleh Sri Asih itu, Idris mengaku terpaksa meminjam uang (kredit) di bank.
Idris menerangkan, DD yang dikelolanya pada tahun 2019 mencapai kurang lebih Rp.700 Juta. Dan sebanyak Rp.600 Juta dialokasikan untuk pekerjaan fisik.
Informasi yang diperoleh juga menyebutkan, bahwa Idris telah membuat surat pernyataan tertulis yang berisi tentang pemberian uang kepada Sri Asih untuk Aparat Penegak Hukum (APH). Pernyataan itu ditulis di atas kertas meterai 10000 dan ditandatangani langsung oleh Idris.
Sementara itu, Sri Asih ketika dikonfirmasi, pada Sabtu (13/11/2021) pukul 18.24 WITA melalui telepon, mengaku tidak merasa pernah melakukan apa-apa. Bahkan dia merasa enjoy-enjoy saja.
“Karena saya merasa tidak pernah bikin apa-apa, saya sih santai aja. Tapi gini aja yah, segala tindakan apa yang saya lakukan, itu kan semua ada aturan mainnya yah, gitu. Kami kan ini bekerja berdasarkan aturan gitu. Jadi kalau mau minta konfirmasi ke saya, saya gak mau bicara apa-apa. Mungkin bicara aja sama lawyer saya gitu,” ujar Sri Asih.
“Jadi gini aja, kalau mau ketemu saya langsung atau kalau mau bicara, bicara aja ke lawyer saya. Bicara saja juga sama atasan saya langsung, pengacara saya juga ada. Intinya, kalau saya sih gak akan merespon hal itu. Kalau mau datang ketemu saya secara resmi di kantor dengan atasan saya. Gitu aja, kan. Ke atasan sayalah langsung. Nanti ketemu saja, Senin lah di kantor. Kan ada kantor. Intinya, kalau saya ada di rumah saya gak mau diganggu. Ok ya,” sambung Sri seraya mengakhiri percakapan telepon.
Sayangnya, saat coba ditemui di kantornya pada Senin (15/11/2021), Sri Asih ternyata tidak masuk kantor. Menurut beberapa staf Inspektorat yang ditemui mengatakan, bahwa Sri Asih sedang mengikuti kegiatan di Kota Kendari selama 4 hari. (rul/dm1)