DM1.CO.ID, MANADO: Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) belum memenuhi persyaratan sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga belum bisa menyalurkan kredit jenis itu pada tahun 2017.
Hal tersebut diungkapkan Elyanus Pongsoda selaku Kepala OJK Perwakilan Sulut Gorontalo dan Maluku Utara, Rabu (12/4/2017), di Manado.
Elyanus menyebutkan, pada tahun ini (2017) Bank Sulutgo tidak masuk sebagai bank pembangunan daerah (BPD) yang dapat menyalurkan KUR, karena ada beberapa syarat prinsip yang belum terpenuhi.
Pada waktu lalu, kata Elyanus, sebenarnya Bank Sulutgo sudah menyalurkan KUR sesuai tugas yang diberikan oleh pemerintah, namun kemudian non performing loan (NPL) atau rasio kredit Sulutgo bermasalah di atas ketentuan yang telah ditetapkan.
“Sebagai bank penyalur KUR, NPL-nya tidak boleh berada di atas angka lima persen,” terang Elyanus.
Ke depan, sambungnya, OJK akan terus mendorong Bank Sulutgo lebih sehat lagi, dan menjadi salah satu BPD penyalur KUR. “Di Indonesia sudah ada 26 BPD yang menyalurkan KUR,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Utama PT.Bank Sulutgo, Jeffry Dendeng membenarkan bahwa, pada waktu lalu Bank Sulutgo pernah menyalurkan KUR, namun karena NPL lebih dari lima persen sehingga dihentikan.
“Saat ini, kami sedang berkonsentrasi dalam perbaikan NPL terlebih dahulu, kalau sudah berada di bawah lima persen, kami akan mengusulkan lagi kepada pemerintah,” tutur Jeffry.
Dan konsentrasi yang dimaksud menurut Jeffry, salah satunya adalah Bank Sulutgo akan terus meningkatkan kinerja perbankan, baik layanan maupun sumber daya manusia yang berkualitas.
(dbs-atr-rpk/DM1)