DM1.CO.ID, JAKARTA: Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disepakati usulan kenaikan Dana Desa (DD) sebesar 20 persen dari total dana transfer daerah sebesar Rp.70 Triliun di APBN.
Kesepakatan tersebut diambil setelah Supratman Andi Agtas selaku Ketua Baleg melempar pertanyaan, apakah pilihannya tetap 15 persen atau dinaikkan menjadi 20 persen? “Kalau kita naikkan menjadi 20 persen, maka kenaikan mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp.2 Miliar itu tercapai,” kata Supratman di ruang rapat Baleg, di Gedung Nusantara I DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Mendengar pertanyaan Supratman, semua fraksi di Panja Baleg itu pun menyepaki bahwa Dana Desa melalui Alokasi Transfer Daerah harus ditingkatkan. “Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar (fraksi) setuju dengan kenaikan (Dana Desa) 20 persen,” ujar Supratman menambahkan bahwa usulan yang disepakati itu akan dimasukkan ke draf revisi UU Desa. Selanjutnya, akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah di tahap berikutnya.
Pada rapat Panja tersebut, terdapat empat fraksi dalam penyampaian pendapatnya yang mengusulkan kenaikan alokasi Dana Desa dari dana transfer daerah. Yakni Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS, dan fraksi PPP.
Dan ada tiga fraksi yang memberikan pendapat dan menilai besaran dana desa harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, sehingga tidak bisa berpatokan pada besaran persentase.
Berbeda dengan pendapat fraksi-fraksi lainnya, fraksi PKB dalam penyampaian pandangannya bahkan mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.
Untuk diketahui, dalam memperjuangkan aspirasi Pemerintah Desa, Baleg DPR dalam rapat Panja RUU Desa ini melaksanakan sejumlah revisi terhadap beberapa pasal dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yakni di antaranya, Asas Legalitas (Pasal 3); Kedudukan dan Wilayah Desa (Pasal 4 dan 4a); Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Kepala Desa (Pasal 26-27), Pemilihan dan Masa Jabatan Kepala Desa (Pasal 33-35,39); Perangkat Desa (Pasal 48-50).
Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (Pasal 56 dan 62); Kewajiban Masyarakat Desa (Pasal 67); Keuangan Desa (Pasal 72); Rencana Pembangunan dan Sistem Informasi Pembangunan Desa (Pasal 78,79,86); dan Ketentuan Peralihan Masa Jabatan dan Periodisasi Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa (Pasal 118). (dbs/dm1)