DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Senin (13/4/2020), mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: 517/DPPKUM-BB/94/IV/2020, tentang Pemberlakuan Waktu Aktivitas Transaksi Jual-Beli Barang di Pasar Rakyat/Tradisional dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19.
