ASN Boalemo Keluhkan Pemotongan Gaji 2,5% ke Baznas

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Jelang berakhirnya masa tugas Penjabat (Pj) Bupati Boalemo, Sherman Moridu, “mendadak” mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi penekanan pemotongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya kepada seluruh ASN atau pegawai BUMD (yang beragama Islam) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo.

Pemotongan gaji 2,5% tersebut adalah pembayaran zakat, dan akan dilakukan secara auto-debet oleh Bank Sulutgo Cabang Boalemo yang telah diberi kuasa oleh Pemkab Boalemo, yang selanjutnya akan ditampung dalam rekening Baznas Kabupaten Boalemo.

Namun, Surat Edaran nomor 100.3.4/SETDA/2/II/2025 yang ditanda-tangani pada 16 Februari 2025 oleh Sherman Moridu selaku Pj. Bupati Boalemo itu, kini mendapat reaksi “tak sedap” dari para ASN tersebut di daerah ini.

Kepada wartawan DM1, pada Selasa (25 Februari 2025), sejumlah ASN pun menumpahkan keluhannya terhadap Surat Edaran yang sepertinya diterbitkan secara terburu-buru dan sepihak, serta terkesan adanya unsur pemaksaan.

Disebut terburu-buru, menurut mereka, karena SE itu tiba-tiba “dipacu” untuk diterbitkan saat mendekati pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo terpilih periode 2025-2030.

Kesan terburu-buru dan dipaksakan itu, dapat dilihat dari sejumlah kata dalam Surat Edaran tersebut yang tampak ditulis secara keliru. Misalnya, kata “sipat” yang seharusnya tertulis “sifat”.

Juga penulisan “Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2024”, yang seharusnya adalah tahun 2014. Di mana, sejauh ini Presiden belum pernah mengeluarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2024, –yang ada adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2014, dan Keppres Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024.

Kekeliruan penulisan juga dapat dilihat pada kalimat dalam Surat Edaran tersebut, yakni tertulis: Kepala Kantor “Kementraian”, yang seharusnya adalah “Kementerian”.

Selain terkesan terburu-buru dan dipaksakan, menurut sejumlah ASN, perintah dalam Surat Edaran tersebut juga terkesan terdapat unsur pemaksaan.

Sebab, jika seorang ASN yang tidak bersedia tunduk pada SE tersebut, maka TPP-nya (Tambahan Penghasilan Pegawai) terancam tidak akan dicairkan oleh pihak BKAD Boalemo.

Para ASN pun berharap, agar Surat Edaran tersebut dapat dipertimbangkan dan ditinjau kembali oleh Bupati Boalemo definitif yang baru saja dilantik pada 20 Februari 2025.

Pasalnya, Surat Edaran tersebut dirasa cukup memberatkan para ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Boalemo. Yakni terutama karena masalah ekonomi para ASN di daerah ini yang belum membaik.

Menurut mereka, soal bayar zakat tak perlu mesti dipaksakan melalui Surat Edaran, apalagi jika disertai dengan ancaman. Sebab, membayar zakat adalah kewajiban ibadah yang tanggung-jawabnya berada pada diri masing-masing.

Sementara itu, hingga tulisan ini ditayangkan Kepala BKAD Kabupaten Boalemo belum memberi tanggapan upaya konfirmasi terkait ancaman pemotongan TPP apabila tak mematuhi Surat Edaran tersebut. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

817 views