Zakat Fitrah 1446 H Kota Gorontalo Ditetapkan, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Pekan pertama Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kota Gorontalo telah menetapkan besaran Zakat Fitrah melalui rapat yang dihadiri oleh unsur Kementerian Agama Kota Gorontalo, Kadi (Qodhi) Kota Gorontalo, Kepala Bulog Gorontalo, Ketua MUI Kota Gorontalo, serta pihak Baznas Kota Gorontalo.

Hasil rapat tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor: 005/Bag. Kesra/501 Tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo.

Surat Edaran yang ditujukan kepada para pimpinan OPD, pimpinan Instansi Vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan Perbankan, para Camat, Lurah, dan seluruh Umat Islam se-Kota Gorontalo, itu telah ditanda-tangani oleh Adhan Dambea selaku Wali Kota Gorontalo.

Terdapat empat poin penekanan yang dituangkan dalam Surat Edaran tersebut, yakni:

  1. Bahwa jenis Zakat Fitrah ditentukan dalam bentuk makanan pokok (beras) yaitu 2,5 Kg (3,5 liter) yang apabila dikonversi ke Rupiah senilai Rp.45.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah) per jiwa.
  2. Sasaran pembagian Zakat Fitrah adalah 8 (delapan) Asnaf.
  3. Mekanisme pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah akan diatur oleh pihak Baznas Kota Gorontalo.
  4. Penyerahan Zakat Fitrah kepada para Mustahik (orang yang berhak) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari Raya Idul Fitri atau sebelum khatib turun dari mimbar.

Untuk diketahui, Asnaf adalah golongan orang-orang yang berhak menerima zakat yang terdiri dari 8 golongan, yakni:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki penghasilan atau harta sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan primer.
  2. Miskin: Orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar
  3. Amil: Orang atau lembaga yang mengumpulkan, menyimpan, dan membagikan zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru saja mengenal dan memeluk agama Islam.
  5. Gharim: Orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
  6. Riqab: Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah. (dbs/dm1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

251 views

Next Post

Molo'opu, Mololopu dan Peringatan Bencana Bagi Kepala Daerah

Jum Mar 7 , 2025
Oleh : Dr. Funco Tanipu, ST., M.A* DM1.CO.ID, ARTIKEL: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Gorontalo telah terpilih. Setelah dilantik secara administratif, mereka akan diambil sumpahnya secara adat. Dalam adat Gorontalo, proses setelah pelantikan biasanya diiringi dengan tradisi Molo’opu. #Molo’opu Dari semua referensi Gorontalo, kata Molo’opu berasal dari kitab […]