KPK Tetapkan Gubernur Nurdin Tersangka Dugaan Fee, Ini Rangkaian Kronologisnya

Bagikan dengan:
DM1.CO.ID, JAKARTA: Setelah diwarnai Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut selama 1 kali 24 jam, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Dr. Ir. H. Nurdin Abdullah, M.Agr, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Ahad dini hari (28/2/2021).
Nurdin yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tampak langsung berseragam rompi oranye “Tahanan KPK” bersama dua tersangka lainnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Nurdin dijerat kasus dugaan suap. Yakni, diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2020-2021.
“Tim KPK telah mengamankan enam orang, pada hari Jumat 26 Februari 2021 kurang lebih jam 23.00 sampai dengan dini hari di tiga tempat yang berbeda di daerah Sulawesi Selatan. Yang pertama adalah rumah dinas saudara ER di kawasan Herstasning, Jalan Poros Bulukumba, dan rumah dinas Gubernur Sulawesi Selatan,” ujar ujar Firli Bahuri selaku Ketua KPK dalam konferensi Pers, Ahad dini hari (28/2/2021).
Keenam orang tersebut adalah Agung Sucipto (Kontraktor); Nuryadi (Sopir Agung Sucipto); Samsul Bahri (Anggota Polri yang juga sebagai Ajudan Gubernur Nurdin Abdullah); Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel); Irfandi (IF) merupakan sopir keluarga Edy Rahmat; dan Nurdin Abdullah.
Firli memaparkan kronologis OTT-nya. Yakni, pada Jumat (26/2/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Agung Sucipto (kontraktor) kepada Nurdin Abdullah melalui perantara Edy Rahmat yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Pada Pukul 21.24 WITA, Agung Sucipto bersama Irfandi menuju ke salah rumah makan di Makassar. “Dan setiba di rumah makan tersebut, telah ada saudara ER yang menunggu. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER. Sedangkan saudara AS dan ER bersama-sama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin, Makassar,” ujar Firli.
Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tahun Anggaran 2021 kepada ER.
Sekitar pukul 22.00 WITA, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS, yang selanjutnya dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin.
Pada sekitar 23.00 WITA, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba. Sedang sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp.2 Miliar turut disita dari rumah dinasnya.
“Pada sekitar 02.00 WITA, saudara NA juga ikut diamankan oleh KPK dari rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan,” ungkap Firli.
Pada kesempatan itu, Firli juga membeberkan, AS direktur PT. APB telah lama kenal baik dengan NA yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek infrastruktur di Sulses tahun 2021.
AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel. Di antaranya:
1. Peningkatan jalan ruas Palampangmonte Bontolempangang Kabupaten Sinjai-Bulukumba DAK 2019 sebesar Rp.28,9 Miliar,
2.
Pembangunan jalan ruas Palampangmonte Bontolempangang tahun 2020 dengan nilai proyek Rp.15,7 Miliar.
3. Pembangunan ruas jalan Palampangmonte Bontolempangang satu paket APBD Sulsel dengan nilai Rp.19 Miliar
4. Pembangunan jalan perindustrian dan penerangan jalan Kawasan Wisata Bira Dana Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 kepada Kabupaten Bulukumba, dengan nilai proyek Rp.20,8 Miliar
5. Rehabilitasi jalan parkiran I dan pembangunan jalan parkiran II Kawasan Wisata Bira anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 kepada Kabupaten Bulukumba dengan nilai proyek Rp.7,1 Miliar
Sejak Februari 2021 telah ada komunikasi aktif antara AS dan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
“Dalam beberapa komunikasi, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS,” ujar Firli
Selain itu, beber Firli, NA juga diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor. Di antaranya sebagai berikut:
1. Pada akhir 2020, NA menerima uang sebesar Rp.200 Juta;
2.
Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan) menerima uang Rp.1 Miliar;
3. Pada awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang sebesar Rp.2,2 Miliar.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA, dan saudara ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS,” tegas Firli.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Firli mengaku prihatin dengan kasus korupsi ini, karena diyakini merugikan perekonomian negara dan merampas hak rakyat.
“Para tersangka NA, ER, dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari. Pertama, terhitung sejak tanggal 27 Feberuari 2021 sampai 18 Maret 2021. Saudara NA akan ditahan di Rutan cabang KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. ER ditahan di Rutan cabang KPK pada kapling C1. AS ditahan di Rutan cabang KPK pada gedung Merah Putih,” terang Firli. (dms/dm1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

460 views

Next Post

KPU Awards 2020 Koltim, Asri: Modus Menghambur Anggaran di Tengah Corona

Sen Mar 1 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: KPU Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar acara “KPU Awards 2020”, Sabtu (27/2/2021) di hotel berbintang Claro Kendari. Sebuah kegiatan seremonial yang terkemas secara mewah di luar wilayah Kabupaten Koltim.