Isu Dua Periode Dinilai Spekulasi, Pengacara RADG: Eksepsi Nelson di MK Lemah

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Sengketa Pilkada Kabupaten Gorontalo antara Pemohon Rustam Akili – Dicky Gobel (RADG) dengan Termohon Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto, sampai saat ini masih beradu di meja sidang majelis Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga itu, Susanto Kadir, SH, CPL selaku pengacara RADG mengimbau, hendaknya tak ada satu pihak pun yang memunculkan statement “liar” dan subjektif terkait sengketa Pilkada Kabgor, apalagi dengan buru-buru melempar isu di tengah-tengah publik yang mengarah seolah-olah kubu Nelson-Hendra telah meraih kemenangan dalam sengketa di MK.

Dalam rilis yang dikirim ke redaksi DM1 pada Kamis sore (4/2/2021), secara khusus Susanto menanggapi, bahwa lantaran adanya pemberitaan tentang “Pelantikan Bupati Kabgor Diupayakan Bulan Ini” yang diekspos bersandingan dengan foto Nelson-Hendra, membuat kemudian publik seolah-olah mencerna bahwa Nelson-Hendra adalah pemenang sengketa di MK.

Padahal, kata Susanto, hingga hari ini Pilkada Kabupaten Gorontalo masih sementara berlanjut di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Artinya,  proses ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi,” lontarnya.

Susanto menegaskan, apabila ada statement yang “melukiskan” Nelson Pomalingo akan segera dilantik pada periode kedua karena dianggap menang di MK, maka statement itu bisa dipastikan hanyalah isu yang jauh dari kebenaran serta hanya bersifat spekulasi.

Susanto membeberkan kondisi sidang di MK yang digelar pada Rabu (3 Februari 2021). “Hasil sidang MK yang mendengarkan  jawabannya Termohon menyampaikan eksepsi, tapi eksepsi mereka seputar kewenangan MK itu lemah,” ungkap Susanto.

Hal lain yang dijelaskan Susanto, yakni mengenai legal standing (kedudukan hukum) yang dikarenakan jauh dari ambang batas sebagai mana pasal 158 Undang-Undang No.8/2015.

“Terkait norma ambang batas 1,2 persen bukan lagi pertimbangan tunggal. Dengan adanya  PMK No.6 tahun 2020 Mahkamah Konstitusi akan lebih cenderung melihat proses (rentetan tahapan Pilkada),” terang Susanto.

Direktur LBH Limboto itu juga memaparkan situasi sidang kemarin, yang berlangsung sekitar 2  jam itu, sangat terlihat hanya membahas seputar putusan DKPP. “Artinya, hakim juga melihat proses, bagaimana proses ini berjalan, dan bisa saja akan ada TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” jelas Susanto.

“Mengenai data ganda sebagaimana pertanyaan hakim, Jawaban mereka tidak bisa menjawab dengan jelas, dan hanya menjadi lelucon “orang kembar”. Masa hanya satu data ganda tidak bisa di jawab, bagaimana kalau Tim Hukum RADG akan menghadirkan ribuan kasus tentang ganda?” sambung Susanto.

Olehnya itu, Susanto kembali mengingatkan, bahwa saat ini kurang elok jika ada pihak-pihak yang sengaja melempar isu seolah-olah Nelson Pomalingo tinggal menunggu pelantikan yang harus dipercepat. “Itu adalah pernyataan yang tidak benar dan hanya spekulasi semata,” pungkas Susanto. (dms/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

17,570 views

Next Post

Berantas Miras, Marten Tak Sepandai Adhan

Jum Feb 5 , 2021
Oleh: Agung Datau DM1.CO.ID, OPINI: Baru-baru ini kita masyarakat Provinsi Gorontalo, khususnya yang berada di Kota Gorontalo dibuat kaget dengan sejumlah preman mengeroyok seorang anggota TNI di salah satu tempat hiburan malam yang berada di Kota Utara, Kota Gorontalo. Yang sangat mencengangkan dan mengejutkan, kejadian tersebut diakibatkan oleh minuman keras […]