Dugaan Korupsi GORR Rp.43,3 Miliar: Asri Banteng “Bentengi” Siapa?

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, TAJUK-RENCANA: Ketika Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dikabarkan menerima suap sebesar Rp.3,4 Miliar terkait izin ekspor benih lobster. Juga di kala Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, terungkap diduga ikut “menodong” dan meminta cash-back dari para vendor sebesar Rp.10 Ribu per paket bantuan sosial (Bansos) yang secara akumulasi ditaksir mencapai Rp.17 Miliar, sungguh ributnya mampu mengguncang penduduk seisi Indonesia.

Sehingga, tidak sedikit masyarakat pun langsung menilai dan memberi jempol, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat luar biasa hebatnya, karena begitu berani dan tegas menyeret dua pimpinan kementerian (dari dua partai kontestan Pilpres 2019) tersebut ke dalam proses hukum terkait kasus tindak pidana korupsi.

Sayangnya, hanya masyarakat Gorontalo yang mungkin nyaris semuanya tidak tertarik apalagi salut dengan hasil “tangkapan” KPK sebesar Rp.3,4 Miliar dan Rp.17 Miliar (total Rp.20,4 Miliar) dari dua menteri tersebut.

Sebab di Gorontalo sendiri saat ini, justru terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) sekelas eselon II yang diduga telah “menyabet” uang negara sebesar Rp.43,3 Miliar (dari hitungan sebelumnya sebesar Rp.100 Miliar lebih) melalui pengadaan tanah (pembebasan lahan) pada proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR).

Kini, ASN eselon II yang bernama Asri Wahjuni Banteng itu, memang telah diseret sebagai tersangka bersama dua appraisal (Farid dan Ibrahim) serta seorang mantan Kepala BPN Provinsi Gorontalo (GTW).

Pada Senin (14/12/2020), Asri Banteng dan dua appraisal telah didudukkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gorontalo. Sementara GTW selaku ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR belum menjadi terdakwa, karena pihak kejaksaan mengaku masih sedang melengkapi berkasnya.

Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya melakukan pembacaan dakwaan terhadap kedua appraisal tersebut. Sementara Asri Banteng memohon kepada Majelis Hakim agar sidangnya ditunda, dengan alasan karena tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Majelis Hakim yang diketuai Syafrizal, SH, beranggotakan Banelaus Naipospos, SH, MH dan Cecep Dudi Muklis Sabigin, SH, MH, itu pun merestui permohonan terdakwa Asri Banteng.

Alasan tidak didampingi kuasa hukumnya,  sebetulnya bukan alasan pertama yang dilontarkan oleh Asri Banteng. Pada saat dua kali pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Asri Banteng juga sempat mangkir dua kali dari pemanggilan tersebut dengan alasan yang sama, yakni karena kuasa hukumnya masih berada di Jakarta.

Alasan seperti itu, tentunya makin memaksa publik untuk memunculkan banyak pertanyaan. Apakah Asri Banteng sengaja ingin mengulur-ulur waktu? Atau apakah Asri Banteng “dikendalikan” oleh seseorang agar jangan “bersuara” apa-apa jika tidak didampingi oleh kuasa hukumnya? Atau apakah Asri Banteng ingin memperlihatkan kepada publik bahwa sebetulnya bukan hanya dirinya yang patut dijadikan terdakwa atas dugaan kasus korupsi ini?

Entahlah! Yang jelas, Asri Banteng yang menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kala itu, bukanlah satu-satunya sosok birokrat yang terlibat dalam proses pengadaan tanah atau pembebasan lahan proyek GORR ini.

Dari hasil investigasi tim Media Pemberitaan Online DM1 di lapangan menemukan sejumlah informasi, bahwa selain Asri Banteng, juga ada beberapa sosok birokrat lainnya yang juga ikut berperan dan terlibat dalam proses pengadaan tanah GORR tersebut. Di antaranya, adalah Anis Naki (Asisten I Setda Provinsi Gorontalo); Ridwan Jasin (Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo).

Saat mengetahui hanya Asri Banteng yang harus diseret sebagai terdakwa, seorang bernama Aip (55) pemilik tanah di Desa Pilohayanga Barat seluas 4,6 Hektar yang terkena proyek GORR, menyatakan tidak masuk akal jika lainnya tidak ikut diseret. “Jangan hanya Asri. Ada Anis Naki, ada Ridwan Jasin,” ungkap Aip.

Selain Anis Naki dan Asri Banteng, menurut Aip, yang lebih tahu persis soal pengadaaan tanah itu juga adalah Ridwan Jasin. “Perjanjian-perjanjian (kesepakatan terkait pengadaan tanah) itu keluar dari sini, dari Biro Hukum,” ujar Aip sambil memperlihatkan beberapa lembaran surat terkait GORR.

 

Aip menceritakan, bahwa pembayaran atas tanah miliknya sebesar Rp.1,8 Miliar yang telah dititip di pengadilan, hingga kini sama sekali belum ingin ia terima. Sebab, harganya hanya dinilai sebesar Rp.33 Ribuan per meter.

Padahal, kata Aip, penawaran harga pertama sesuai penilaian dari appraisal adalah sebesar Rp.46 Ribu per meter. Namun belakangan tiba-tiba turun menjadi Rp.33 Ribuan per meter. “Sedangkan Rp.46 ribu kami tolak, apalagi cuma dinilai Rp.33 Ribu lebih per meter!” tegas Aip seraya menduga-duga, bahwa jangan-jangan selisih dari harga awal itulah yang termasuk dari temuan kerugian negara  Rp.43,3 Miliar itu.

Aip mengaku tidak sepakat dengan harga yang ditetapkan oleh panitia pengadaan tanah, karena lahan miliknya selain terdapat satu unit rumah permanen juga tanah itu adalah lahan produktif yang di dalamnya terdapat sawah, pohon-pohon kelapa, jati, pisang, dan tanaman-tanaman lainnya.

Menurut Aip, penetapan harga dilakukan dengan tebang pilih. Sebab, ada banyak lahan yang tidak produktif justru dinilai dengan harga tinggi.

Ia mengungkapkan, pintu masuk GORR dekat jembatan itu tadinya adalah lahan empang. “Itu harganya Rp.500 Ribu per meter. Padahal, sawah yang lebih produktif tapi hanya dihargai paling tinggi Rp.55 Ribu per meter. Lucunya lagi, ada tanah gunung harganya bisa Rp.75 Ribu per meter,” ungkap Aip.

Tak hanya itu, Aip juga mengaku heran dengan adanya tanah di atas gunung yang awalnya tidak bertuan, tiba-tiba punya SSP-PBB (Surat Setoran Pajak – Pajak Bumi dan Bangunan) di tahun 2016-2017.

Keanehan-keanehan itulah yang membuat Aip tetap ngotot untuk tidak setuju dengan harga tanah miliknya yang hanya dinilai total sebesar Rp.1,8 Miliar. Seharusnya, menurut Aip, nilai tanahnya dibayarkan seharga total Rp.5 Miliar.

Aip menyebutkan, pernah suatu ketika pengerjaan jalan terputus tepat di atas lahan miliknya, namun tetap dilanjutkan di atas lahan yang telah terbayarkan.

Kondisi jalan terputus di atas lahannya itu, ungkap Aip, tidak berlangsung lama. Para panitia pengadaan tanah GORR pun langsung melakukan perintah eksekusi di tempat untuk pengerjaan jalan terputus itu, meski pemilik lahan masih menolak atas harga tanah yang ditetapkan.

Aip membeberkan, saat lahannya dieksekusi, tampak hadir Asri Banteng, Anis Naki dan Ridwan Jasin dikawal oleh Kabag Ops Sugianto Mukadji dari Polres Gorontalo (Limboto).

Momen eksekusi inilah, menurut Aip, jika dihubungkan dengan kondisi saat ini yang hanya menyeret Asri Banteng sebagai terdakwa, sangatlah tidak masuk akal.

Aip pun bertanya-tanya, bahwa apa mungkin kehadiran Asri Banteng, Anis Naki dan Ridwan Jasin pada saat eksekusi itu tidak memiliki korelasi dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah GORR saat ini? Juga apakah mungkin kehadiran ketiga birokrat itu tidak diketahui oleh atasan mereka, dalam hal ini Gubernur Gorontalo? Jika diketahui atau tidak keberadaan mereka, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah Gubernur Gorontalo tidak tahu-menahu atau tidak menerima “laporan” sedikit pun seputar teknis, mekanisme, dan penetapan harga tanah yang terkesan begitu kacau dan terasa tebang pilih dengan nilai yang bervariasi?

Selanjutnya, Aip juga bertanya-tanya, bahwa dalam konteks birokrat di Provinsi Gorontalo terkait GORR, mengapa hanya Asri Banteng yang seolah harus menanggung beban atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut? Bagaimana bentuk pertanggung-jawaban birokrat lainnya yang juga turut terlibat dalam proses administrasi dan eksekusi lahan seperti Anis Naki dan Ridwan Jasin?

Pertanyaan umum dari publik pun bermunculan, bahwa sosok seperti Anis Naki, Ridwan Jasin, Winarni Monoarfa (Sekda Provinsi Gorontalo kala itu), juga dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang nota-bene adalah seorang pengusaha (kontraktor) apakah tidak tahu-menahu (atau tidak mencium sama sekali) adanya dugaan “permainan kotor” yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp.43,3 Miliar?

Saat ini tidak sedikit pertanyaan yang bermunculan di tengah-tengah masyarakat, dan sungguh pertanyaan-pertanyaan yang belum bisa terjawab itu kemudian memicu asumsi dari banyak kalangan, yang rata-rata menebak bahwa kondisi psikologis Asri Banteng saat ini sangat terguncang karena sedang diperhadapkan “banyak pilihan” dalam situasi yang sangat sulit. Boleh jadi ia memikirkan “karir” sang suami yang juga sebagai salah seorang pejabat eselon II di Provinsi Gorontalo, sehingga sangat boleh jadi ia pun terpaksa harus berupaya “membentengi” sejumlah sosok berpengaruh yang boleh ditebak sebagai dalang atau aktornya.

Bahkan asumsi lain pun bermunculan dengan warna pertanyaan lain. Misalnya, bukankah masalah pengadaan tanah ini (tahun 2017) adalah masa persiapan jelang Pemilu (Pilpres dan Pileg)?

Namun setajam apa dan bagaimana pun bentuk asumsi serta pertanyaan di benak publik, jika “nyali” kejaksaan (atau pun pihak Pengadilan Tipikor bersama KPK) menjadi “menumpul”, maka proses hukum kasus dugaan korupsi GORR boleh dikata tidak lebih hanyalah sebuah “panggung sandiwara” yang mudah diatur oleh “sang sutradara”.

Tidak sedikit kalangan sesungguhnya mengaku menaruh curiga, bahwa tidak mungkin hanya seorang Asri Banteng yang harus diseret untuk mempertanggung-jawabkan kerugian negara Rp.43,3 Miliar itu. Sebab, Asri Banteng adalah seorang birokrat tulen yang sangat paham dengan “komando hierarki”.

Pada awal 2019, saat DM1 mengonfirmasi keterlibatan Gubernur Gorontalo dalam kasus ini, Darda Daraba selaku Sekda Provinsi Gorontalo melakukan pembelaan. “Bukan dia (gubernur) yang kasih keluar duit. Duit kan ada KPA-nya. Cari saja, ndak ada, memang ndak ada, ndak ada  urusannya gubernur di situ kok,” ujar Darda saat itu, di rudis Sekda Provinsi Gorontalo.

Menurut Darda, secara teknis juga pasti tidak ada, karena gubernur bukan teknis. “Gubernur cuma kebijakan,” jelas Darda.

Bahkan Darda kala itu juga berasumsi secara tegas seolah sebagai “pakar hukum kelas wahid” dengan menyebutkan, bahwa menyeret Gubernur Gorontalo (Rusli Habibie) sebagai tersangka dalam kasus GORR itu bagai “langit dan bumi”. Artinya, menurut dia, itu sangat mustahil.

Statement Darda Daraba yang seolah-olah sangat memahami dan menguasai permasalahan GORR itu, mendapat tanggapan “keras” dari Kajati yang dijabat oleh Firdaus Dewilmar kala itu.

Ditemui di kantornya pada Rabu (20/2/2019), Kajati Firdaus menegaskan beberapa hal terkait pandangan Sekda Darda Daraba tersebut.

“Teknis dengan kebijakan itu kan ibarat (dua sisi) mata uang. Bisa ndak kebijakan tanpa teknis. Uang itu baru berlaku kalau dua-duanya (sisi). Kebijakan diimplementasikan dengan teknis. Teknis mengarah ke kebijakan, ndak?” ujar Kajati Firdaus.

Meski begitu, Firdaus menyarankan agar pertanyaan seperti itu diarahkan kepada ahlinya. “Artinya, pertanyaan itu bukan ke saya, tanyakan ke ahli. Cari ahli hukum yang jago-jago di warung kopi. Tanyakan ke ahli dong, kalau saya kan nanti prejudice. Dibilang (Sekda) kan bak bumi dan langit,” tutur Kajati Firdaus sambil terbahak-bahak.

“Kira-kira langit dan bumi, Pak Darda sudah ukur belum, ya? Jangan-jangan (kemungkinan Rusli Habibie dijadikan tersangka) nanti antara plafon dan lantai, sudah dekat?” sambung Kajati Firdaus seraya menunjuk ke atas plafon dan lantai 2 kantor Kejati Gorontalo kala itu.

Sayangnya, tak lama pasca penetapan empat orang tersangka, Firdaus Dewilmar tiba-tiba mendapat mutasi untuk menduduki jabatan yang sama sebagai Kajati di Sulawesi Selatan.

Inilah realitas di negeri ini yang sangat sulit untuk terselesaikan: bahwa masalah (kebusukan) sesungguhnya terletak di elite atau penguasa negeri maupun di daerah. Seperti yang pernah dikatakan oleh filsuf Romawi, Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), “Hanya ada satu hal yang pantas dilakukan pada ikan yang busuk dan bau, kata pedagang, yakni memotong dan membuang kepalanya.”

Kalimat Cicero itu juga pernah disampaikan kembali oleh Prabowo Subianto dan Rizal Ramli dalam akun twitternya. Keduanya menuliskan, bahwa ikan busuk itu bersumber dari kepalanya.

Jika pesan moral dari Filsuf Cicero yang kembali disuarakan oleh Prabowo dan Rizal Ramli itu coba dihubungkan dengan kasus GORR, maka tentu akan timbul pertanyaan: “Apakah Asri Banteng patut disebut sebagai kepala ikan busuknya?” Lagi-lagi entahlah!

Yang jelas seluruh pertanyaan yang ada di benak banyak masyarakat saat ini hanya bisa terjawab apabila Asri Banteng tidak seolah-olah mencoba “membentengi” siapapun dalam kasus dugaan korupsi GORR ini. Beberapa kalangan juga masih sangat berharap Asri Banteng bisa “bernyanyi” dengan mengajukan sikap sebagai Justice Collaborator.

Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, untuk mengakui dengan sebenar-benar di balik apa yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut dengan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Apabila Asri Banteng menjadi Justice Collaborator, maka hakim akan meringankan pidana yang akan dijatuhkan kepadanya, sekaligus dapat menjawab dan menampik dugaan publik bahwa dirinya tidak sedang membentengi siapa-siapa. Kita tunggu! (tim dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

70,019 views

Next Post

Alat Berat Ditarik Pasca Pencoblosan, Perjuangan Petani di Desa ini Bagai Bola Pingpong

Jum Des 18 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Menuai padi di tahun 2021 hampir dipastikan bakal sulit dilakukan oleh para petani di Desa Wia-wia, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Pasalnya, perbaikan saluran irigasi di desa setempat mengalami kendala.