KPU Provinsi Gorontalo Tetapkan Daftar Pemilih Tambahan, Ini Rinciannya

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Senin sore (18/2/2019), menggelar Rapat Pleno Terbuka “Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Provinsi Gorontalo dalam rangka Pemilu 2019”, di Ballroom Hotel Grand-Q, Kota Gorontalo.

Selain diikuti oleh seluruh anggota KPU Provinsi Gorontalo, kegiatan ini juga dihadiri dari unsur Bawaslu Provinsi Gorontalo, perwakilan peserta Pemilu tingkat Provinsi Gorontalo yang terdiri dari Parpol dan Perseorangan.

Rapat Pleno Terbuka tersebut digelar untuk menetapkan rekapan rekapitulasi DPTb Pemilu 2019 di enam kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem membacakan seluruh rincian penetapan tersebut.

Pertama, rekapitulasi DPTb yang masuk dalam Pemilu 2019 berjumlah 3.182 pemilih, terdiri dari 1.728 laki-laki dan 1.454 perempuan.

“Angka tersebut tersebar di enam kabupaten/kota, 77 kecamatan, 596 desa/kelurahan, dan 1.444 TPS se-Provinsi Gorontalo,” ungkap Fadli.

Fadli juga membacakan rincian DPT yang keluar dalam Pemilu 2019. “Yakni, Pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 1.240 pemilih, terdiri 640 laki-laki dan 600 perempuan, tersebar di 1.278 TPS, 596 desa/kelurahan, 77 kecamatan dan 6 kabupaten/kota,” ujar Fadli.

Selain itu, Fadli juga mengurai pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 1.169 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 565 orang dan 604 pemilih perempuan. “Ini tersebar di 1.278 TPS, 596 desa/kelurahan, 77 kecamatan dan 6 kabupaten/kota,” tutur Fadli.

Penetapan tersebut dituangkan dalam surat ketetapan KPU Provinsi Gorontalo Nomor: 12/PL.02.1-BA/75/Prov/II/2019, berikut lampirannya:

(ams/dm1).

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,019 views

Next Post

Pemda Bonebol Raih Prestasi SAKIP Terbaik Se-Sulawesi

Sel Feb 19 , 2019
Wartawan: Resti Djalil Cono~Editor: Dewi Mutiara DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap instansi pemerintah daerah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).