DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Puluhan tenaga penyuluh pertanian Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, saat ini sedang dirundung kesusahan.
Honor atau upah pendampingan untuk para tenaga penyuluh pertanian yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, hingga kini belum juga dibayarkan. Yakni, terhitung sejak bulan Juli hingga Oktober 2020.
Salah seorang tenaga penyuluh pertanian yang minta identitasnya dirahasiakan, mengaku sudah pernah mempertanyakan mengenai keterlambatan honor tersebut.
Tak hanya kepada sesama rekan, sejumlah penyuluh juga mengaku telah menanyakan kepastian waktu pembayaran upah itu kepada Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan daerah setempat. Namun jawaban yang diperoleh adalah masih sebatas diupayakan. Artinya, belum ada kejelasan waktu pembayarannya.
Parahnya, honor sebesar Rp.300 Ribu per bulan itu disebut-sebut hanya bisa cair secara penuh apabila setiap penyuluh bersedia membayar Rp.200 Ribu, yakni sesudah honor itu diterima oleh masing-masing penyuluh.
Menurut seorang tenaga penyuluh, permintaan “pungutan” ini sempat diutarakan langsung oleh Daniel selaku Kabid Penyuluhan di hadapan para tenaga pendamping penyuluhan pertanian, dalam pertemuan dua mingguan, pada Rabu (4/11/2020).
Tenaga penyuluh ini mengungkapkan alasan Kabid Daniel akan memberlakukan pungutan itu. Yakni, karena pengurusan pencairan honor ini dianggap sangat repot, maka setiap tenaga penyuluh perlu dibebankan biaya pengurusan administrasi sebesar Rp.200 Ribu.
Pembayaran pungutan tersebut, katanya, bisa nanti diserahkan ketika honor atau upah itu telah dicairkan atau diterima oleh masing-masing tenaga penyuluh.
Narasumber ini juga mengatakan, sejak tahun 2019 hingga Juni 2020,mereka selalu menerima honor pendampingan secara utuh (tanpa uang pelicin). Ia sangat menyayangkan adanya praktik pemotongan seperti itu, apalagi sama-sama makan gaji dari negara.
“Ke depan semoga tidak ada lagi praktik-praktik begitu (pemotongan ataupun pungutan yang tidak jelas), dan tidak tumbuh subur di dalam pemerintahan Koltim. Ini kan bisa menjadi spora nanti, apalagi kalau kita melegalkan pemotongan tersebut,” harapnya, Rabu (4/11/2020).
Meskipun tidak seberapa nilainya, akan tetapi upah pendampingan yang masih tertahan tersebut sangatlah berarti bagi tenaga penyuluh pertanian yang ada di Koltim. Apalagi, sebagian besar dari mereka kebanyakan sudah menggadaikan SK kepegawaiannya pada bank.
Sementara itu, Kabid Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Daniel, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan, bahwa proses kepengurusan upah atau honor pendampingan tenaga penyuluh pertanian, saat ini masih diproses di kantor Badan Pengelelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Kemungkinan besar, menurut Daniel, satu atau dua hari ke depan sudah bisa dicairkan secara keseluruhan (dari sejak Juli 2020).
Saat wartawan DM1 menanyai soal rencana pungutan itu, Daniel mengelak dan menyatakan bantahannya.
Daniel mengatakan, tidak ada (pemotongan ataupun pungutan) seperti itu. Sebab, jumlah honor atau upah itu langsung masuk ke rekening masing-masing yang bersangkutan secara utuh, sehingga dirinya tidak mungkin melakukan pemotongan.
“Jadi semua hak yang mereka (tenaga penyuluh) terima tidak melalui kantor (secara tunai), tetapi langsung diinput masuk ke rekening pribadi masing-masing. Masuk akalkah, bisakah saya ambil uang mereka, sementara mereka menarik sendiri di bank? Bisa dicek langsung apa betul ada potongan atau tidak, biarpun satu sen. Kalau memang ada saya bertanggungjawab,” tampik Daniel, Kamis (5/11/2020). (rul/dm1)
Kam Nov 5 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Beberapa saat pasca LSM Wahana Rakyat Indonesia (WRI) membeberkan lambannya penanganan kasus dugaan 10 item korupsi Dana Desa (DD) Talodo, melalui pemberitaan di media DM1 ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Kolaka akhirnya mengirim surat kepada LSM WRI.