Seolah Menuding APH Selundupkan Pasal, “TK” Bupati Ini Dikecam Aktivis Mahasiswa

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Aktivis Mahasiswa Provinsi Gorontalo, Fian Hamzah, mengaku mengecam statement yang dilontarkan oleh Noldi Biya selaku Tim Kerja (TK) Bupati Boalemo dalam sebuah video yang beredar di sejumlah media sosial.

Yang menjadi materi tuntutan kami adalah, ada penyelundupan pasal. Amar putusan pra-peradilan itu adalah 351 ayat 1. Tetapi di Jaksa Penuntut Umum itu justru ada pasal yang diubah menjadi pasal 351 ayat 2. Apa dasar hukumnya sehingga Jaksa Penuntut Umum melaksanakan atau menerapkan pasal tersebut?” demikian penggalan pernyataan Noldi dalam video tersebut, yang disampaikan secara terbuka di hadapan publik.

Di mata Fian Hamzah, pernyataan Noldi selaku TK Bupati Boalemo itu sangat berbahaya dan menyesatkan.

Sebab menurut Fian, ungkapan adanya penyelundupan pasal yang dilontarkan oleh Noldi itu sama saja dengan menuding dan memvonis pihak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polda dan kejaksaan Gorontalo sebagai pihak yang telah melakukan penggelapan pasal dalam proses hukum kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Darwis Moridu (Bupati Boalemo).

Menurut Fian, pernyataan penyelundupan pasal yang disampaikan secara terbuka oleh Noldi itu, adalah tuduhan yang sangat berat terhadap APH.

“Aparat penegak hukum baik Polda Gorontalo maupun Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang selama ini telah bekerja profesional, seolah ditampar keras dengan pernyataan tersebut,” ujar Fian dalam rilis yang dikirim ke meja redaksi DM1, Sabtu malam (5/9/2020).

“Dia itu (Noldi) Tim Kerja Bupati yang notabene dibayar oleh uang rakyat serta lahir dari kalangan intelektual, mestinya jangan gegabah dalam memberi pendapat,” lanjut Fian.

Fian menjelaskan, sejak awal atau pasca putusan pra-peradilan, perkara penganiayaan tersangka Darwis Moridu ini sudah ditangani secara objektif dan profesional oleh pihak APH.

Bahkan, menurut Fian, proses penelitian berkas perkaranya telah memakan waktu yang tidak singkat. Itu artinya, bahwa apa yang telah dilakukan oleh penyidik Polda dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo sangat serius dan tidak main-main, lantaran perkara ini juga memang bukan kasus sembarangan karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Jika memang menurut mereka bahwa penanganan perkara tersebut ada kekeliruan, yang jadi pertanyaan kenapa saat itu sejak Darwis Moridu ditetapkan tersangka kembali oleh Polda Gorontalo tidak dilakukan upaya hukum pra-peradilan? Kan waktunya cukup lama?! Sangat aneh saat ini ketika perkaranya sudah dilimpahlan ke Pengadilan kemudian muncul opini-opini sesat seperti ini,” jelas Fian.

Justru, menurut Fian, yang patut dipertanyakan oleh publik adalah adanya dugaan upaya-upaya “kotor” yang dilakukan oleh Darwis Moridu guna meloloskan diri dari perkaranya itu.

“Hal ini bisa kita buktikan dengan beredarnya rekaman yang menyebutkan, bahwa Darwis Moridu telah memberi uang ke beberapa oknum politisi agar perkaranya tidak di P21,” beber Fian.

“Saran saja buat Noldi Biya, jangan baperan berlebihan. Jika memang ingin membuktikan loyalitas ke bupati, maka yang normal-normal saja, cukup dengan memberi dukungan moral agar bisa menghadapi proses hukum ini dengan jiwa besar dan lapang dada. Serahkan segalanya kepada putusan akhir pengadilan,” tandas Fian. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

26,334 views

Next Post

Lantaran Puan, Balon Gubernur Sumbar Kembalikan SK Dukungan PDIP

Ming Sep 6 , 2020
DM1.CO.ID, SUMATERA-BARAT: Akibat pernyataan maupun komentar kontroversi yang dilontarkan Puan Maharani, beberapa waktu lalu, yang dinilai “melecehkan” masyarakat Sumatera Barat (Sumbar), membuat salah satu pasangan bakal calon (Balon) gubernur di provinsi ini ikut mengambil sikap. Dilansir mimbarsumbar.id, adalah Ir. H. Mulyadi dan H. Ali Mukhni selaku bakal calon Gubernur dan […]