Tembusan ke Kejagung, Keluarga Korban Minta Bupati Boalemo Dihukum Setimpal

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Proses hukum kasus dugaan penganiayaan korban Alwi Idrus hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh tersangka Darwis Moridu (Bupati Boalemo), saat ini telah melewati P21. Dan pada Selasa (1/9/2020) telah memasuki tahap dua.

Kasus penganiayaan yang terjadi pada 10 tahun silam saat Darwis Moridu belum menjabat Bupati Boalemo itu, sempat mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Namun pada 22 November 2018, SP3 tersebut dibatalkan atau dicabut oleh Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Kini, proses hukum penganiayaan itupun kembali bergulir. Bahkan, Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 26 Agustus 2020, telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 204/KMA/SK/VIII/2020, tentang Penunjukan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru.

Berdasar SK dari MA itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pun menyerahkan urusan persiapan persidangan di PN Gorontalo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

Dan pihak Kejari Kota Gorontalo sendiri telah berjanji, bahwa persidangan perkara kasus penganiayaan itu akan digelar pada pekan depan dengan mendudukkan Darwis Moridu sebagai terdakwa.

Namun meski begitu, sejumlah kalangan menilai, Darwis Moridu boleh jadi hanya akan dijatuhi vonis ringan. Sebab, menurut kabar, tersangka Darwis Moridu telah melakukan damai dengan keluarga korban.

Penilaian itu muncul setelah terungkap sebuah rekaman pembicaraan via telepon, yang diduga adalah suara Darwis Moridu yang sempat mengaku bahwa langkah damai telah ditempuh dengan keluarga korban.

Namun, pengakuan adanya langkah damai itu diklarifikasi oleh keluarga sedarah korban. Bahwa, sejauh ini tidak ada damai terhadap kasus penganiayaan yang telah menghilangkan nyawa anak/saudara mereka.

Kalaupun ada, menurut keluarga korban, maka itu boleh jadi dilakukan antara tersangka dengan mantan istri korban.

Sehingga untuk memberikan kejelasan kepada publik maupun APH (aparat Penegak Hukum), keluarga yang terdiri dari orang tua dan saudara kandung korban pun menuliskan surat pernyataan keberatan, yang ditujukan kepada pihak Kejati Gorontalo, tertanggal 30 Agustus 2020.

Dalam surat pernyataan itu, keluarga korban menegaskan, bahwa mantan istri korban bukan lagi menjadi bagian dari keluarga. Sebab, yang bersangkutan telah menikah lagi dengan seorang laki-laki dan sudah memiliki anak, sehingga tali kekeluargaan telah batal berdasarkan ketentuan hukum agama dan undang-undang pernikahan.

“Maka apapun bentuk pernyataan yang dibuat/dikeluarkan oleh mantan istri korban dengan mengatas-namakan keluarga korban, itu tidak dapat diterima dan dibenarkan,” demikian sepenggal isi dalam surat pernyataan tersebut.

Sehingga itu, keluarga sedarah meminta agar terdakwa Darwis Moridu dapat dijatuhi hukum setimpal. Yakni, mereka memohon kepada APH untuk dapat menyelesaikan kasus penganiayaan itu, hingga memperoleh kepastian dan ketetapan hukum yang berkeadilan.

Surat pernyataan bermaterai 6000 yang ditanda-tangani 5 orang (terdiri dari ayah dan ibu serta 3 saudara kandung korban) itu, ditembuskan ke sejumlah pihak. Di antaranya, ke Kejagung RI, Kapolri, DPR-RI Komisi III, Gubernur Gorontalo, Kompolnas RI, dan Komnas HAM RI. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

12,629 views

Next Post

PDAM Bone Bolango: Foto Kegiatan Hari Pelanggan Nasional

Jum Sep 4 , 2020