Lelah Dibohongi, Ahli Waris Ancam Tutup Jalan Tol Makassar

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, MAKASSAR: Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya selaku ahli waris pemilik lahan Jalan Tol Reformasi Makassar, menyatakan secara tegas akan menutup kembali jalan tol dengan menggunakan bongkahan batu, pada Rabu (19/10/2016).

“Kami kembali memohon maaf kepada pengguna jalan dan masyarakat Kota Makassar terpaksa menutup kembali tol, Rabu pekan depan karena hak kami belum dibayarkan Kementerian PU,” tegas Intje Komala melalui kuasa hukumnya, Andi Amin Halim Tamatappi di Makassar, Ahad (16/10/2016).

Dikatakannya, jalan tol tersebut akan kembali dibuka jika Kementerian PU-PR telah menyerahkan uang ganti rugi pembebasan lahan yang belum dibayarkan selama 17 tahun, yakni sejak 2001 seluas tujuh hektare lebih.

“Tak ada jalan (cara) lain, ini sudah final akan kami ambil kembali tanah itu. Kami sudah lelah dibohongi, hak tidak dipenuhi tetapi sudah digunakan,” keluhnya.

Aksi ini, menurut pihak ahli waris tersebut, adalah merupakan aksi terakhir, dan tidak ada lagi toleransi sampai pembayaran ganti rugi senilai Rp 9 Miliar lebih itu dibayarkan.

Pihak ahli waris sangat menyayangkan belum adanya tanda-tanda membayarkan sisa uang ganti rugi lahan tahap kedua tersebut, adalah patut diduga Kementerian PU-PR tidak punya niat baik untuk menyelesaikan masalah ini.

“Segala upaya hukum telah kami lakukan hingga berdemo di depan istana presiden. Upaya persuasif pun telah ditempuh, tapi lagi-lagi tidak ada kepastian adanya pembayaran sisa uang ganti rugi lahan,” lontar Andi Amin.

Amin menyebutkan, dari total anggaran pembebasan lahan sebesar Rp.12 Miliar pada tahun 1996, masih Rp. 9 Miliar yang belum terbayarkan.

“Awalnya pembebasan lahan tahap pertama telah kami terima tahun 1998 sebesar Rp 2,5 Miliar, setelah melalui proses verifikasi yang cukup panjang tim pembebasan lahan, tapi setelah itu tidak ada lagi sampai sekarang,” ujarnya.

Yang membuat heran pihak ahli waris adalah pada saat proses pengurusan sisa pembayaran uang ganti rugi lahan, tiba-tiba muncul seseorang yang mengaku pemilik lahan bernama Ince Baharuddin.

Belakangan, hal itulah kemudian yang dijadikan alasan oleh Kementerian PU-PR dengan enggan membayarkan karena dinilai bersengketa.

Upaya hukum pun ditempuh sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA), dalam Peninjauan Kembali (PK) dikeluarkan putusan bernomor: 17/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010.

Putusan berkekuatan hukum pun dikeluarkan dengan keputusan perintah pembayaran sisa ganti untuk segera dibayarkan kepada ahli waris, namun hingga kini keputusan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak Kementerian PU-PR.

“Tinggal Pengadilan Tuhan yang kami belum tempuh. Semua upaya baik secara hukum hingga persuasif kami sudah tempuh, tetapi kami hanya dapat janji dan janji sampai tidak ada kabar kapan pembayaran diselesaikan,” keluhnya.

(Ana/DM1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

1,767 views

Next Post

Muadzin Masjid ini Ditangkap Hanya Karena Minta Volume Musik Dikecilkan

Sen Okt 17 , 2016
DM1.CO.ID, SUMATERA UTARA: Muadzin Masjid Muhsinin di Labuhan Batu, Sumatera Utara, Eka Ramadhana terpaksa batal menunaikan Shalat Zuhur. Ia dikejar dan ditangkap oleh Satpol PP dan aparat Kepolisian hanya karena memohon agar suara (volume) musik dikecilkan.