Dari Gaji yang Ditabung, Aleg Boalemo Ini Beli Ambulans untuk Layani Rakyat

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Jika pada beberapa waktu lalu masyarakat Provinsi Gorontalo sempat digegerkan oleh adanya ambulans yang menembus perbatasan saat PSBB, yang dikabarkan ditumpangi oleh 2 Aleg (anggota legislatif) dan seorang ASN Kabupaten Boalemo yang terciduk Narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Kali ini, seorang Aleg Boalemo lainnya malah membeli mobil ambulans untuk melayani masyarakat secara gratis.

Adalah Resvin Pakaya, berhasil mengumpulkan (menabung) sebagian gaji yang diterimanya sebagai Aleg Boalemo dari Partai NasDem, untuk membeli 1 unit mobil ambulans.

“Sepuluh bulan sudah, saya digaji oleh rakyat Boalemo duduk di kursi anggota DPRD. Dan selama saya duduk di parlemen, sebagian gaji yang saya terima dari rakyat, saya sisihkan dengan niat untuk membeli mobil ambulans untuk dipergunakan oleh masyarakat Boalemo secara gratis,” ujar Resvin, Kamis (25/6/2020).

Ia mengungkapkan, niat untuk membeli mobil ambulans ini sudah direncanakan saat maju bertarung sebagai Caleg 2019. Namun niat itu, kata Resvin, tidak disuarakan dalam kampanye, melainkan hanya secara diam-diam.

Sehingga, setelah berhasil terpilih sebagai wakil rakyat di parlemen Boalemo, Resvin pun kemudian secara diam-diam pula mengumpulkan gajinya selama 10 bulan untuk mewujudkan niat tersebut.

Kepada DM1, Resvin pun secara resmi mengumumkan, bahwa ambulans tersebut mulai hari ini (Kamis, 25 Juni 2020) siap dioperasikan untuk melayani seluruh lapisan masyarakat dari kalangan manapun.

Ambulans tersebut disiagakan di Penginapan dan Rumah Makan “Klaten” Tilamuta. “Semua masyarakat bisa pakai mobil ambulans ini secara gratis tanpa memandang warna, atau apapun itu tanpa terkecuali. Kalau anda butuh, tolong hubungi saya di nomor 0852-9828-7111 atau  0822-9619-9952,” pungkasnya. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

60,530 views

Next Post

Penangkapan Paksa Plh. Sekda Boalemo Dinilai Berlebihan, Duke Arie: Tersangka GORR tak Ditahan

Sab Jun 27 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Terkait proses perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal, Embung, Dam Parit/Long Storage dan Pintu Air di Kabupaten Boalemo, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo pada Senin (22/6/2020), telah mengeluarkan Surat Panggilan Tersangka kepada Sofyan Hasan.