DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Senin (13/4/2020), mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: 517/DPPKUM-BB/94/IV/2020, tentang Pemberlakuan Waktu Aktivitas Transaksi Jual-Beli Barang di Pasar Rakyat/Tradisional dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19.
Berikut isi Surat Edaran tersebut yang ditujukan kepada para camat dan pengelola pasar se-Kabupaten Bone Bolango:
“Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Perdagangan RI No: 317/M-DAG/SD/04/2020 perihal Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang bagi masyarakat dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah, dan dengan melihat pada perkembangan penularan Covid19 yang semakin meningkat, maka dimohon:
1. Menyosialisasikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di setiap aktivitas Pasar Rakyat/Tradisional kepada pedagang dan pembeli dengan melakukan aktivitas cuci tangan dengan sabun dari rumah masing-masing. Pengelola pasar dan pedagang dan pedagang berkewajiban menyediakan fasilitas tempat cuci tangan (gentong besar) dan sabun di area masuk Pasar dan di lapak masing-masing pedagang.
2. Selama melakukan transaksi jual-beli di pasar, diharapkan tetap melaksanakan protokol Physical Distancing dengan menjaga jarak antara pembeli satu dengan lainnya dan pedagang, serta wajib menggunakan masker setiap keluar rumah, dan selama beraktivitas di pasar bagi pedagang dan pembeli sesuai dengan protokol dari dinas kesehatan.
3. Menutup semua aktivitas Pasar Mingguan se-Kabupaten Bone Bolango dan pasar yang tidak dalam pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.
4. Memberlakukan aktivitas Pasar Rakyat Harian yang terpusat pada pasar-pasar sebagai berikut:
a. Pasar Rakyat Talumopatu Kecamatan Tapa,
b. Pasar Rakyat Oluhuta Utara Kecamatan Kabila,
c. Pasar Rakyat Bube Baru Kecamatan Suwawa,
d. Pasar Rakyat Timbuolo Kecamatan Botipingge,
e. Pasar Rakyat Pangi Kecamatan Suwawa Timur,
f. Pasar Rakyat Alale Kecamatan Suwawa Tengah,
g. Pasar Rakyat Molotabu Kecamatan Kabila Bone,
h. Pasar Rakyat Mopuya Kecamatan Bulawa,
i. Pasar Rakyat Bilungala Kecamatan Bone Pantai,
j. Pasar Rakyat Tombulilato Kecamatan Bone Raya,
k. Pasar Rakyat Taludaa Kecamatan Bone,
i. Pasar Rakyat Monano Kecamatan Bone,
m. Pasar Rakyat Bongoime Kecamatan Tilongkabila,
n. Pasar Kampus Modern Desa Butu Kecamatan Tilongkabila.
Waktu transaksi jual-beli di pasar rakyat/tradisional harian dibuka dari pukul 06.00 s/d 09.00 WITA, dan terus menjaga kebersihan lingkungan pasar setiap hari.
Menjaga kebersihan lingkungan pasar harian secara kontinyu sebelum dan sesudah hari pasar.
Pengelola pasar mendorong BUMDes mengaplikasikan pembelian bahan kebutuhan pokok dan penting lainnya di pasar rakyat atau langsung ke sentra-sentra produksi petani secara online.
Camat berkoordinasi secara penuh tanggung-jawab dengan Forkopimcam, kepala desa/lurah, untuk menindak-lanjuti Surat Edaran ini.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor: 517/DPPKUM-BB/92/IV/2020 tentang pemberlakuan waktu aktivitas transaksi jual-beli barang di pasar rakyat/tradisional dalam rangka pencegahan penyebaran Covid19 tanggal 07 April 2020 dinyatakan Dicabut dan Tidak Berlaku Lagi.
Demikian hal ini disampaikan untuk dilaksanakan.”
Surat Edaran yang ditembuskan kepada Gubernur Gorontalo itupun langsung disikapi oleh para camat dan pengelola pasar se-Kabupaten Bone Bolango, salah satunya adalah Camat Bone Raya, Kusno Tangahu.
Dengan sigap, Camat Kusno, segera melakukan sosialisasi dan menyampaikan SE yang baru tersebut sebagai pengganti SE yang lama, guna memerangi dan mencegah penyebaran Covid19 di wilayahnya.
Camat Kusno pun meminta kepada masyarakat Kecamatan Bone Raya, agar dapat mematuhi poin-poin yang telah ditekankan dalam SE tersebut demi keselamatan dan kebaikan bersama.
Selain itu, Camat Kusno juga menyatakan, bahwa pasar mingguan sudah ditiadakan atau telah ditutup, dan aktivitasnya diganti ke pasar rakyat harian. Yakni khusus di Kecamatan Bone Raya pasar harian tersebut dipusatkan di Pasar Tombulilato.
Camat Kusno menjelaskan alasan ditiadakannya pasar mingguan. Yakni, karena jika pasar mingguan, maka dipastikan akan terjadi kerumunan dalam jumlah yang banyak. Sedangkan pasar harian tidak secara serentak masyarakat berdatangan.
“Yang datang tidak akan langsung banyak sekaligus, karena pasar ini setiap hari ada (dibuka). Sehingga masyarakat bisa mengontrol untuk datang berbelanja. Dan kita dari pemerintah kecamatan beserta tim kepolisian, bisa lebih mudah mengontrol langsung mereka yang datang (masuk ke pasar) secara bergantian setempat,” jelasnya. (res/dm1)
DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Polsek Bone Raya, Selasa (14/4/2020), menggelar razia masker bagi para pengguna jalan, di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango.