Dewan Pers, “Pengkhianat” UU Nomor 40 Tahun 1999?

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, TAJUK RENCANA: Dalam perjalanannya dari masa ke masa, perusahaan pers terus ditekuni dengan tetap menjadi kekuatan sekaligus alat sosial kontrol dalam memperjuangkan tegaknya kebenaran dan keadilan.

Meski begitu, pada masa Orde Lama (Orla) perusahaan pers yang dijalankan harus dan wajib mengantongi Surat Izin Terbit dari pemerintah (UU No.11/1966 Tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pers).

Selanjutnya, wartawan-wartawan maupun mereka yang menggeluti dunia pers pasca Orde Baru (Orba), tentulah tidak merasakan secara langsung betapa sulitnya memperoleh SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang ditekankan dalam UU No.21/1982.

Pada masa Orba tersebut, media yang belum atau tidak mengantongi SIUPP, maka dipastikan adalah media ilegal.

Namun seiring dengan perkembangan zaman, diterbitkanlah UU No.40/1999 Tentang Pers. Dan undang-undang ini juga disebut “anak kandung” era Reformasi. Sebab undang-undang tersebut makin memberi jaminan kebebasan dan kemerdekaan pers sesuai semangat Reformasi, termasuk pemberlakuan SIUPP pun dihapus.

Penghapusan SIUPP ditunjukkan dalam UU No.40/1999 pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 2, yakni: “Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi“.

Penghapusan SIUPP juga dipertegas dalam UU No.40/1999 pada Bab IV Pasal 9 Ayat 2, yakni: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia“.

Dalam dua bab tersebut dapat disimpulkan, bahwa yang disebut perusahaan pers yang resmi (sekali lagi yang resmi) adalah perusahaan pers yang cukup dibuktikan dengan akta notaris PT (badan hukum) yang ditandai dengan SK dari Menteri Hukum dan HAM.

Tapi aneh bin ajaib, segelintir media dengan angkuhnya menuding (menyebar berita), bahwa media-media lain yang belum diverifikasi oleh Dewan Pers (DP) adalah media abal-abal atau ilegal. Pertanyaannya: ilegal dari mana? Dasar hukumnya mana?

Bahkan menurut berita dari segelintir media “angkuh” tersebut, Dewan Pers telah mengeluarkan edaran kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak bekerja sama (kontrak) kegiatan publikasi dengan media-media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers.

Pertanyaan selanjutnya, apakah Dewan Pers punya hak atau fungsi sebagai verifikator? Jawabnya, Dewan Pers sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers yang telah berbadan hukum. Dewan Pers hanya diberi fungsi dalam UU No.40/1999 salah satunya adalah mendata perusahaan pers.

Dalam UU No.40/1999, Dewan Pers juga hanya berfungsi sebagai fasilitator kepada organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Bukan verifikator!

Apabila Dewan Pers tetap ngotot melakukan verifikasi perusahaan pers yang telah berbadan hukum (yang telah mengantongi SK Kemenkumham), maka selain melakukan pelecehan terhadap Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Pers juga bisa disebut mengkhianati UU No.40/1999.

Disebut melakukan pelecehan, sebab SK Kemenkumham tidak elok diverifikasi oleh Dewan Pers. Itu sama saja dengan SK gubernur yang kemudian diverifikasi oleh camat. (Lihat arti kata Verifikasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia: Verifikasi= pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dsb).

Disebut mengkhianati UU No.40/1999, sebab dengan melakukan verifikasi berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers, maka itu boleh dikata Dewan Pers telah kembali memberlakukan SIUPP model baru.

Kalaupun ingin melakukan verifikasi, Dewan Pers hendaknya cukup langsung mengecek kebenaran status badan hukum ke Kemenkumham, bukan ke tiap-tiap perusahaan pers.

Sebab, jika verifikasi dilakukan ke seluruh perusahaan pers yang ada, maka dipastikan itu tidak akan berjalan efektif dan efisien. Bahkan bisa menimbulkan kesan dan potensi negatif, misalnya perusahaan pers yang tak kredibel dan jauh dari kualitas pun bisa mendapatkan status terverifikasi, sepanjang bisa “diatur wani piro”.

Dan sudah menjadi rahasia umum, bahwa praktik “wani piro” itu telah berlangsung sejak diberlakukannya SIUPP pada masa Orba.

Pada masa Orba tersebut, SIUPP dikeluarkan (diterbitkan) oleh Departemen Penerangan. Dan tak jarang pengurusannya bisa dipastikan segera tuntas jika telah melalui tahap “wani piro”.

Olehnya itu, Dewan Pers hendaknya tidak melakukan hal-hal yang tidak diatur dalam UU No.40/1999, termasuk melakukan verifikasi langsung kepada perusahaan-perusahaan pers, sebaiknya dihentikan!

Atau jika Dewan Pers (DP) tidak ingin disebut Departemen Penerangan (DP) gaya baru, maka sebaiknya kembalilah menjalankan fungsi sebagaimana yang hanya jelas-jelas diatur dalam UU No.40/1999 Bab V Pasal 15 Ayat 2. Dan juga jangan memunculkan aturan yang mengada-ngada, yang justru hanya menimbulkan kegaduhan dan akibat fatal bagi kehidupan kebebasan pers di tanah air.

Dewan Pers jangan menutup mata dan pura-pura tidak tahu, bahwa dengan isu media yang belum terverifikasi disebut media ilegal, saat ini menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat, khususnya di kalangan insan pers.

Perpecahan itu kemudian bisa mengarah terganggunya stabilitas daerah (bahkan negara) yang susah payah dibangun oleh pemerintah. Sebab, jika Dewan Pers masih terus memberlakukan istilah verifikasi, maka dipastikan terjadi dua kubu pers yang saling “bermusuhan”, terutama di daerah. Kubu yang satu “membela” Pemda (pemerintah daerah), dan kubu lainnya “menyerang” Pemda.

Kubu pers yang membela adalah pers yang bekerja sama (kontrak) dengan Pemda. Sementara yang menyerang adalah kubu pers yang “divonis” oleh Dewan Pers sebagai media abal-abal. Dan kubu pers yang menyerang akan terus melakukan serangan karena merasa diperlakukan diskriminatif, padahal mereka adalah media yang telah sesuai dengan UU No.40/1999 yakni berbadan hukum dan mengantongi SK Kemenkumham.

Dewan Pers juga sebaiknya bergegas mencabut peraturan-peraturan Dewan Pers yang menekankan verifikasi dengan melibatkan syarat-syarat yang tidak diamanatkan dalam UU No.40/1999. Terlebih memang Dewan Pers tidak diberi kewenangan dalam undang-undang tersebut untuk menyusun atau menerbitkan peraturan-peraturan.

Kalangan pers yang dipenuhi dengan insan-insan yang cerdas, hendaknya juga tidak asal menelan mentah-mentah peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Bukankah insan pers adalah kalangan yang sangat kritis?

Jika demikian, maka insan pers harus berani menolak ketentuan-ketentuan yang tidak diamanatkan oleh undang-undang. Namun jika tak mampu menolak ketentuan yang tidak sesuai dengan undang-undang, maka sebaiknya tak usah menjalankan perusahaan pers, dirikan saja perusahaan kontraktor!

Perusahaan pers harus segera sadar, bahwa peraturan verifikasi yang diberlakukan oleh Dewan Pers saat ini lebih cenderung menggiring perusahaan pers menjadi perusahaan kontraktor.

Sebab, saat ini gencar disosialisasikan, bahwa hanya perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers yang “dijamin” bisa terterima sebagai “anak binaan” Pemda. Dan itu berarti, bahwa pers yang menjadi “anak binaan” akan selalu siap menjadi “penjaga malam” pejabat-pejabat di pemerintahan.

Menjadi mitra Pemda itu memang penting, tapi menjadi mitra rakyat itu jauh lebih penting. Sebab ini yang membedakan antara perusahaan pers dan perusahaan kontraktor.

Jika semua perusahaan pers telah menjadi “anak binaan” Pemda, lalu kepada media mana lagi masyarakat (rakyat) mengeluhkan nasibnya jika perusahaan pers sudah seolah-olah menjadi perusahaan kontraktor?

Khusus bagi pihak Pemda, isu adanya edaran dari Dewan Pers yang menekankan agar tidak melakukan kerja sama dengan media yang belum terverifikasi, seharusnya juga tidak serta-merta ditelan mentah-mentah. Sebaiknya pahami dulu yang dimaksud perusahaan pers yang resmi menurut UU No.40/1999.

Juga pihak Pemda harusnya bisa memahami, bahwa Dewan Pers bukanlah lembaga pemerintahan, melainkan lembaga independen. Sehingga kalaupun ada edaran “berbau” ketentuan aturan dari Dewan Pers, maka Pemda tidak bisa menjadikan ketentuan tersebut sebagai dasar acuan.

Jika peraturan Dewan Pers tetap dijadikan acuan atau dasar hukum bagi Pemda dalam mengambil kebijakan, maka itu sama saja Pemda mengakui Dewan Pers adalah lembaga pemerintahan yang peraturannya sederajat dengan misalnya Permendagri, Permenkeu, dan lain sebagainya.

Hal-hal semua itulah yang kini ditolak secara total oleh sebagian besar (puluhan ribu) perusahaan pers di tanah air. Sehingga sebagian besarnya kini lebih memilih untuk mendirikan dan membentuk Dewan Pers Indonesia (DPI).

Kehadiran DPI bukan sebagai tandingan Dewan Pers (DP), melainkan untuk mengembalikan kebebasan dan hak-hak pers yang dijamin dalam UU No.40/1999, termasuk mengembalikan “jatidiri” perusahaan pers agar tidak “terseret” menjadi perusahaan kontraktor.

“Kita sudah meminta Menteri Hukum dan HAM agar melakukan klarifikasi soal peraturan Dewan Pers yang bertentangan dengan Undang-undang Pers,” ujar Ketua DPI, Heintje Mandagie, kepada DM1, Selasa (29/10/2019).

Verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers (DP) saat ini seolah-olah dimunculkan sebagai salah satu “lembaran” izin yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers, jika tidak maka disebut ilegal. “Padahal kalau izin-izin itu sudah ditiadakan, diganti dengan hanya badan hukum yang disahkan oleh Kemenkumham,” tegas Heintje seraya mengajak membaca UU No.40/1999 pada Bab IV Pasal 9 Ayat 2, yakni: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia“. (*/dm1)

——-

Baca juga ulasan terkait: 

  1. Mau Pilih Mana: Dewan Pers (DP) atau Dewan Pers Indonesia (DPI)?
  2. Terkait Verifikasi Media, Dewan Pers Dinilai Hoax
Bagikan dengan:

Muis Syam

68,918 views

Next Post

Yuk Ikutan! SPRI akan Menggelar Kemah Pers Indonesia di Tapanuli Utara

Kam Okt 31 , 2019
DM1.CO.ID, JAKARTA: Bersama sejumlah stakeholder dan unsur pemerhati di bidang Pers serta kepariwisataan, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) akan menggelar “Kemah Pers Indonesia” (KPI) di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.