Tim Pengacara: Hukum Tetap Jalan Meski Bupati Boalemo Berdamai

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Darwis Moridu (Bupati Boalemo) terhadap warganya sendiri, Sofyan Mooduto, makin menjadi perbincangan hangat di semua kalangan, baik di dalam maupun di luar Kabupaten Boalemo karena telah viral di media sosial.

Meski begitu, sejumlah warganet mengaku pesimis, bahwa kasus penganiayaan tersebut sangat memungkinkan tidak berlanjut karena boleh jadi akan “ditutup” oleh bupati dengan upaya damai.

Rasa pesimis itu didasari dengan mulai munculnya desas-desus mengenai langkah pendekatan damai, yang boleh jadi akan ditempuh oleh Bupati  Boalemo.

Menanggapi kemungkinan tersebut, Salahudin Pakaya, SH selaku salah seorang tim pengacara Sofyan Mooduto angkat bicara.

“Kalau ada seperti itu (langkah damai), saya tekankan bahwa ini delik pidana murni, bukan delik aduan,” ujar Salahudin Pakaya kepada redaksi DM1, Kamis (16/5/2019).

Pengacara nasional ini menjelaskan, delik aduan itu bisa dihentikan proses hukumnya bilamana si pelapor mencabut atau menarik laporannya.

Tapi ini, menurut Salahudin, adalah kasus penganiayaan. Penganiayaan itu, lanjut Salahudin, adalah delik pidana murni tidak ada istilah kasusnya bisa dihentikan hanya karena telah berdamai dan menarik laporannya.

“Di KUHAP itu jelas. Bahwa yang dimaksud delik aduan itu ada beberapa seperti penghinaan, zina, dan lain-lain itu bisa ditarik,” kata Salahuddin.

Tapi kalau penganiayaan, lanjut Salahudin, itu adalah delik pidana murni. “Korban (penganiayaan) diwakili oleh negara, dilindungi secara hukum oleh negara. Proses hukumnya harus tetap jalan,” ujar Salahudin.

Lebih jauh Salahudin menjelaskan, dalam hukum tidak dikenal adanya menarik laporan untuk jenis pidana tertentu, salah satunya penganiayaan.

Dalam kasus dugaan penganiaayaan yang dilakukan oleh Bupati Boalemo ini, menurut Salahudin, tim pengacara korban bukan untuk menghalang-halangi, tetapi justru membantu proses penegakan hukum dengan melakukan pendampingan hukum terhadap korban.

“Silakan tempuh upaya damai, tetapi masalahnya tidak bisa disebut berhenti dan clear begitu saja, tetapi proses hukumnya harus tetap berjalan,” tegas Salahudin.

Salahudin juga menegaskan, bahwa tim pengacara ini tidak ingin mencampuri nuansa politik yang mungkin sedang digerakkan oleh kelompok tertentu. “Kami di tim pengacara ini hanya fokus untuk melakukan pembelaan secara total kepada korban dari sisi hukumnya saja,” pungkas Salahudin. (msy/dm1)

Baca berita terkait:

1. Bupati Boalemo Aniaya Warganya Hingga Terkencing dan Pingsan

2. Korban Dugaan Aniaya Bupati Darwis Dilarikan ke RSTN

3. 20 Pengacara dan 5 LSM Siap Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Bupati Darwis

4. Tim Pengacara Korban Dugaan Penganiayaan Bupati Darwis, Hari ini Bertolak ke Boalemo

 

Bagikan dengan:

Muis Syam

7,116 views

Next Post

Bupati Darwis Lebih Baik Mundur

Ming Mei 19 , 2019
Oleh: Carles Ishak* DM1.CO.ID, OPINI: Sudah waktunya, seluruh stake holder serta pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Boalemo bermufakat mengambil sikap bersama. Hal ini penting untuk dilakukan, sebagai respons atas apa yang terjadi di daerah belakangan ini, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepala daerahnya.