Walikota Gorontalo Terima Penghargaan Dari Menkop UKM

Bagikan dengan:
Wartawan: Alfisahri Pakaya-
Editor: AMS

DM1.CO.ID, GORONTALO: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM),  AA Gede Ngurah Puspayoga, menyerahkan penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UKM Tahun 2017 kepada Walikota Gorontalo Marten Taha, pada acara rangkaian puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas), di Lapangan Karebosi Makassar, Selasa (11/7/2017).

Keesokan harinya, pada puncak acara peringatan Harkopnas ke-70 itu, Rabu (12/7/2017), selain dihadiri langsung Presiden Jokowi, juga tercatat dihadiri 2 ribu insan pegiat koperasi dari seluruh Indonesia.

Dari lokasi acara Harkopnas, Walikota Gorontalo Marten Taha mengkhaturkan terima kasih kepada para pelaku koperasi dan UKM serta seluruh jajaran dinas Koperasi dan UKM Kota Gorontalo.

“Ini adalah berkat kerja keras dari para pelaku Koperasi dan UKM di Kota Gorontalo yang didukung oleh kerja dari seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, terutama jajaran Dinas Koperasi dan UKM. Semoga ini menjadi penyemangat dalam meningkatkan kinerja,” ujar Walikota Marten Taha.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Ben Idrus, juga mengaku merasa bersyukur atas penilaian yang dapat diwujudkan dalam bentuk penghargaan tersebut.

“Alhamdulillah Kota Gorontalo termasuk daerah yang menerima penghargaan atau Jasa Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2017 yang diserahkan langsung oleh bapak Menteri Koperasi dan UKM RI,” ujar Ben Idrus.

Tentunya, menurut Ben Indrus, penghargaan ini sebagai wujud impelementasi keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dibawah kepemimpinan Walikota Marten Taha yang sejak tahun 2014 telah melaksanakan berbagai program pembangunan di bidang koperasi dan UKM yang meliputi kelembagaan, pembiayaan dan pengembangan koperasi dan UKM.

“Kalau kita lihat program pembangunan di bidang Koperasi dan UKM, sudah banyak program yang sudah dihasilkan. Di antaranya masuk dalam 8 program unggulan, yakni pemberian modal.  Yang kedua, terkait peningkatan kapasitas layanan pada koperasi dan UKM melalui pengurusan izin usaha gratis yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama pelaku koperasi dan UKM,” jelas Ben Idrus.

Izin usaha ini, kata Ben Idrus, bisa digunakan oleh pelaku UKM untuk mendapatkan akses modal di perbankan. “Dan Alhamdulillah di provinsi, sesuai penyampaian Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM RI, Yuana Sutyiowati beberapa waktu lalu, bahwa Kota Gorontalo berada di posisi teratas terkait pengeluaran izin usaha mikro kecil dan menengah,” ungkap Ben Idrus.

Menurut Ben Idrus, ada salah satu kriteria  yang juga menjadi penilaian. Yakni, komitmen pemerintah daerah dalam penganggaran terkait dengan program koperasi dan UKM yang dianggarkan lewat APBD. Kriteria tersebut telah dilakukan Pemkot Gorontalo, di mana tahun 2014 Pemkot Gorontalo telah menganggarkan bantuan modal bagi pelaku UMKM sebesar Rp.2,5 Miliar. “Alhamdulillah 2014 dan 2015 terealisasi itu,” katanya.

Ben Idrus mengungkapkan, pada tahun 2016 dan 2017 bantuan permodalan juga dianggarkan kembali oleh Pemkot Gorontalo. Sayangnya, itu belum terealisasi lantaran berbenturan dengan Permendagri No.14 terkait pemberian modal atau bantuan sosial yang diberikan kepada UMKM ditekankan bagi yang telah berbadan hukum.

“Sementara, UMKM di Kota Gorontalo belum ada yang berbadan hukum. Inilah yang akan kita carikakan solusinya supaya benar-benar anggaran yang sudah ada ini terealisasi dan tidak bertabrakan dengan aturan yang ada,” tutur Ben Idrus.

Pada acara Harkopnas tersebut dilaporkan, penerima penghargaan terdiri dari bupati/walikota 20 orang, pejabat daerah 2 orang, kepala dinas provinsi 18 orang, kepala dinas kabupaten/kota 9 orang, tokoh masyarakat 48 orang, dan koperasi berprestasi 37 orang pengurus koperasi.

(k17/DM1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,265 views

Next Post

Pemerintah Masih Ngotot Ingin Berlakukan UU Pemilu Lama

Kam Jul 13 , 2017
DM1.CO.ID, JAKARTA: Sejak awal penggodokan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memang sudah mengajukan “keinginan” agar diberlakukan kembali UU Pemilu lama. Dan kali ini pemerintah kembali bersikukuh mempertahankan usulannya untuk besaran Presidential Threshold (PT) 20-25 persen dipertahankan.