Uji Materi UU Pers di MK Segera Disidangkan, Heintje: Saatnya Pers Indonesia Merdeka!

Bagikan dengan:

DM1. CO.ID, JAKARTA: Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf: f, dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam waktu dekat  akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini ditandai dengan dengan akta registrasi perkara konstitusi nomor: 38/PUU/PAN.MK/ARPK/08/2021, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), dan nomor perkaranya juga sudah ditetapkan yakni: Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Uji-materi UU Pers tersebut tercatat diajukan oleh dan atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.

Dalam akta registrasi perkara konstitusi disebutkan, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK2/2021), MK menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK dan kepada pemohon akan diberitahukan tentang hari sidang pertama tersebut.

Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH, M.Hum; Hotmaraja B. Nainggolan, SH; Nimrod Androiha, SH; Christo Laurenz Sanaky, SH; dan Vincent Suriadinata, SH, MH, ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (7/7/2021) lalu secara online.

Vincent Suriadinata selaku salah seorang kuasa hukum pemohon mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti dan para saksi dalam rangka menjalani sidang nanti.

“Saat ini kami masih menunggu surat pemberitahuan jadwal sidang pertama dari panitera MK,” ujar Vincent, pengacara muda peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, pada Rabu (13/8/2021).

Sementara itu, Heintje Mandagie selaku pemohon dalam keterangannya kepada Pers, memaparkan dan menjelaskan berbagai hal, terutama terkait alasannya mengajukan uji materi UU Pers ke MK.

“Uji materiil ini kami ajukan dalam rangka mengembalikan kewenangan organisasi Pers, media, dan wartawan untuk menjalani profesinya dan praktik jurnalistik  secara bebas dan bertanggungjawab,” ujar Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) itu.

Heintje berharap serius, agar kemerdekaan Pers yang selama ini dirampas oleh Dewan Pers (DP) atas nama Undang-Undang Pers harus dihentikan. “Insan pers harus kembali bebas menentukan nasib dan ruang-lingkup Pers yang dijalaninya,” tegas Heintje.

Tak hanya itu, Heintje juga meminta, agar Dewan Pers yang selama ini dihuni oleh “kaum elit Pers” yang cenderung abai dan semena-mena terhadap kehidupan Pers lokal maupun media kecil, harus segera diganti dan diisi dengan orang-orang yang kompeten.

“Wartawan harus menikmati kemerdekaan Pers yang dijamin Undang-Undang Pers. Bukan dipenjarakan dan dibiarkan termarjinalkan oleh segelintir elit yang menguasasi Dewan Pers selama bertahun-tahun dengan aturan-aturan yang membatasi ruang lingkup kebebasan Pers,” tandas Heintje.

Olehnya itu, Heintje pun mendesak untuk saatnya Pers Indonesia mengatur kehidupannya sendiri secara merdeka. “Mayoritas Pers nasional ada di seluruh penjuru tanah air sedang menanti keadilan lewat uji materiil di MK. Semoga permohonan uji materiil UU Pers ini bisa diterima MK, agar Pers Indonesia bisa kembali ke pangkuan wartawan Indonesia,” pungkasnya. (rls/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

430 views

Next Post

Air Hujan pun “Tunjukkan Ketidak-becusan” Pengerjaan Masjid Jabal Nur Rate-rate

Sab Agu 21 , 2021
DM1. CO.ID, KOLAKA TIMUR: Beberapa minggu yang lalu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak, yakni terkait adanya ketidak-becusan atau dugaan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan pembangunan Masjid Jabal Nur, Kecamatan Rate-rate, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).