DM1.CO.ID, YOGYAKARTA: Jaksa Penuntut Umum (JPU), Retna Wulaningsih, SH, MH, Kamis (5/12/2019) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta menuntut 5 bulan penjara kepada terdakwa, Ir. Faaz.
Terdakwa Faaz dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga Wapemred Media Online Info Breaking News.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Ir. Faaz dituduh bersalah karena menulis kata “Kutu Kupret’ yang ditujukan kepada korban di kolom komentar pada akun facebook milik korban Soegiharto Santoso dan Group Apkomindo.
Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain, Felix Lukas Lukmana, Sugiyatmo, Ir. Muzakkir, Michael Sunggiardi, Rudi D Muliadi.
Sidang juga menghadirkan saksi ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina, saksi ahli ITE Josua Marojahan Sinambela.
Tak hanya itu, beberapa saksi ahli pidana juga dihadirkan, yakni Dr. Mudzakkir, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej dan Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto memberikan keterangan, bahwa para saksi mengerti tentang komentar yang disampasikan terdakwa Faas pada kolom komentar akun Facebook milik korban adalah ditujukan kepada saksi korban Hoky.
Hal itu dinilai cukup jelas, sebab komentar terdakwa di Facebook tersebut merupakan respons (balasan) atas postingan/tulisan dari saksi korban Hoky.
Sementara saksi yang meringankan terdakwa, Henkyanto Tjokroadhiguno, dinilai hanya banyak menerangkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan perkara.
Sedangkan saksi ahli berpandangan, bahwa kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Ir. Faaz tersebut sangat jelas merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik, karena saksi Hoky disamakan dengan kutu kupret, yakni dapat diartikan kutu sebagai hewan, dan kupret atau kampret juga berarti hewan.
Saksi korban Hoky mengaku diserang kehormatannya, dijelek-jelekkan, dan direndahkan martabatnya dengan berbagai tudingan antara lain, destruktif, actor intelektual pemecah belah tali silaturahmi, zalim, aktor Jahat, mengaku-aku Ketum Apkomindo.
Padahal menurut fakta yang sebenarnya, saksi korban Hoky adalah memang benar Ketum Apkomindo untuk masa kepemimpinan 2015-2018, yang kemudian diperpanjang sampai tahun 2019, dan pada tanggal 25 September 2019 dalam Munas Apkomindo terpilih kembali menjadi Ketum Apkomindo untuk masa jabatan 2019-2023.
Ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina, M.H berpendapat, secara linguistik komentar terdakwa dalam Facebook dengan sebutan kutu kupret adalah bermakna binatang yang menghisap darah hewan/ manusia. Dan kata Kutu Kupret merupakan kata dari Bahasa Jawa yang merupakan plesetan dari kata kampret.
Kata kutu kupret, menurut Wiwin, mempunyai makna negatif yang bersifat makian, pisuhan. Dan ketika dilontarkan ke nama orang, maka menjadikan makna negatif.
Saksi ahli juga menegaskan, dalam tulisan yang diposting oleh terdakwa itu, cukup jelas konteksnya adalah serius bukan guyonan.
Pendapat ahli a de charge Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto dalam keteranganya juga mengakui, tulisan terdakwa yang mengatakan kutu kupret jelas adalah penghinaan atau pencemaran nama baik. Bahkan Prof Marcus sendiri mengaku jika kata itu ditujukan kepadanya, maka pasti akan dilaporkan, karena para ahli juga tidak terbiasa menggunakan kata-kata kasar.
Berdasarkan keterangan dari para saksi tersebut, JPU pun menyatakan terdakwa Ir. Faaz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan dan menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Ir. Faaz dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Meski begitu, Hoky selaku saksi korban kepada awak media mengaku kecewa atas tuntutan JPU terhadap terdakwa. Menurut Hoky, sanksi hukuman seharusnya maksimalnya 4 tahun. “Saya saat dikriminalisasi oleh kelompok terdakwa, langsung ditahan dan dituntut penjara selama 6 tahun meski tidak terbukti bersalah dan ditambah denda Rp.4 Miliar,” ungkap Hoky.
JPU, kata Hoky, sepertinya lupa menuliskan dalam tuntutannya hal-hal yang memberatkan terdakwa. Padahal Terdakwa telah memberikan keterangan palsu, bahwa kata kutu kupret hanya ditulis terdakwa pada akun Facebook milik grup Apkomindo. “Padahal faktanya kometar terdakwa tersebut masih bisa diakses di akun Facebook saya,” ungkap Hoky.
Sementara itu, Hoky yang dihubungi wartawan DM1 secara terpisah, pada Jumat malam (6/12/2019), mengaku mengapresiasi sikap JPU yang telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa. Ia bahkan menghormati dan menghargai pembacaan tuntutan yang sangat tebal tersebut.
Namun selaku insan Pers, Hoky berharap hendaknya pihak JPU juga dapat mencantumkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Sehingga proses hukum dalam mencari keadilan bisa benar-benar berjalan di atas aturan-aturan yang telah ditentukan. (hte/dm1)
Ming Des 8 , 2019
DM1.CO.ID, JAKARTA (EDITORIAL): Pada 9 Desember 2019 besok, penghuni jagat ini memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Dan tahun ini adalah peringatan ke-16 sejak 2003.