Mulai 18 April 2020, IMEI HP yang Tak Terdaftar Langsung Diblokir

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Semua HP (Handphone) ilegal di Indonesia akan dilakukan pemblokiran jika International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) , yakni mulai Sabtu (18 April 2020).

Itu artinya, tidak ada ampun bagi HP ilegal, dan dipastikan tidak dapat digunakan lagi sebagaimana hari-hari sebelumnya. Dan ini tentu sangat menyedihkan bagi para pemiliknya.

“Kami sepakat, tanggal 18 April akan hari Sabtu depan tetap berjalan. Karena, tidak bisa membiarkan peredaran ponsel secara ilegal,” ujar Nur Akbar Said selaku Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika, Kemkominfo, dalam Talkshow Online: Siap-siap Aturan Validasi IMEI akan Diterapkan, Rabu (15/4/2020).

Aturan mengenai pemblokiran HP ilegal ini disahkan pada 18 Oktober 2019 lalu oleh tiga kementerian. Yaitu Kemkominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Aturan ini dimaksudkan untuk memerangi HP atau Ponsel (Telepon Seluler) ilegal atau blackmarket, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.

Dan saat ini, pemerintah melalui Kemenperin sudah memiliki sistem yang disebut SIBINA (Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional), yang dapat difungsikan untuk mengetahui IMEI pada sebuah HP yang beredar, apakah terdaftar atau tidak di Indonesia?

Jika IMEI teridentifikasi tidak terdaftar dalam sistem SIBINA, maka dikategorikan sebagai HP black-list yang secara langsung akan diblokir, sehingga tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler.

Sedangkan untuk mengidentifikasi sebagai HP white-list, maka konsumen terlebih dahulu diharuskan menguji HP sebelum membeli.

Dan untuk menguji atau mengetahui apakah HP yang akan dibeli, atau yang saat ini sedang digunakan, apakah ilegal atau bukan, maka dapat diketahui melalui langkah-langkah berikut ini:

       1.  Anda harus mengetahui nomor IMEI ponsel. Caranya:

           a. Langsung ketik *#06# di Ponsel Anda.

           b. Bisa dengan masuk ke menu setting, Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information.

           c. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian belakang ponsel atau dekat baterai HP, juga biasanya ada di kardus Ponsel Anda.

            Setelah nomor IMEI Ponsel sudah Anda temukan, maka berikutnya adalah:

       2.  Buka situs resmi di Kemenperin.go.id dengan masuk atau mengklik link ini (https://imei.kemenperin.go.id/). Dan akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini:

       3.  Selanjutnya, Anda cukup memasukkan nomor IMEI ponsel Anda tadi, yakni ketik di kolom yang telah disediakan, lalu klik gambar kaca pembesar yang berada di kolom hitam. Setelah itu, akan terlihat hasilnya, apakah IMEI Anda terdaftar di database Kemenperin, atau tidak? (dml/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

102,008 views

Next Post

Bentuk Relawan Covid19, Kades Riantje: Biar Kami yang Tangani, Kalian di Rumah Saja

Kam Apr 16 , 2020
DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Bulontala Timur, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, menjadi desa siap tanggap terhadap virus Covid19 yang telah mewabah secara global.