DM1.CO.ID, GORONTALO: Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, menggelar rapat kerja tindak lanjut hasil turun lapangan terkait dengan proyek pembangunan tahun 2018, Jumat (14/12/2018).
Rapat digelar di Aula II (dua) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Hais Karel Nusi bersama dengan anggota DPRD lainnya.
Turut hadir pula pihak dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Gorontalo, Inspektur Kota Gorontalo, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Kepala Bapelitbang Kota Gorontalo, Kepala Bagian Pembangunan Kota Gorontalo, serta Kepala Bidang SDA PUPR Kota Gorontalo.
Rapat tersebut dilaksanakan atas hasil temuan di lapangan, Rabu (5/12/2018), ketika Komisi C meninjau langsung pekerjaan-pekerjaan fisik proyek yang didanai APBD tahun 2018, dimana terdapat pekerjaan yang mengalami keterlambatan dari anggaran yang telah ditentukan.
DPRD menilai, keterlambatan kerja diakibatkan oleh lambatnya pihak PU menandatangani kontrak kerja pada pihak ketiga yakni kontraktor selaku pelaksana.
Dan hanya diberikan waktu 50 hari kerja, padahal semestinya masa kerja itu sampai 60 hari.
“Kenapa hanya diberikan lima puluh hari, karena kalau diberikan enam puluh hari itu akan sampai tanggal 8 januari. Tentu sudah melewati tahun anggaran. Disinilah kami menganggap ada kelalaian juga dari pihak PU dalam hal penandatanganan kontrak, kan seharusnya paling lambat kontrak itu ditandatangani Oktober bukan November. Jadi tiga bulan sebelum berakhir masa tahun anggaran, itu penandatanganan kontrak” terang Hais.
Komisi C juga meminta kepada pihak Inspektorat untuk memberikan teguran kepada PU, dengan maksud mengantisipasi terulang kembali kesalahan yang sama di tahun-tahun berikutnya.
Apabila saran tersebut tidak diindahkan oleh Inspektorat, maka DPRD akan mempertanyakan kinerja dari Inspektorat itu sendiri.
“Kami minta supaya pihak Inspektorat ini bisa melaksanakan rekomendasi dari DPRD. Seandainya ini tidak dilaksanakan Inspektorat, maka Inspektorat lagi yang akan kami pertanyakan, apa kinerja Inspektorat saat ini? Karena Inspektorat merupakan badan pengawas, maka seharusnya dia bisa melaksanakan tugas-tugas pengawasan!” tegas Hais.
Adapun pekerjaan yang baru mencapai 37,99% berdasarkan laporan dari PU, dan dinilai tidak sesuai bestek (peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan proyek) oleh Komisi C dari sekian pekerjaan yang telah ditinjau langsung di lapangan adalah pekerjaan saluran air di Kelurahan Huangobotu.
Pekerjaan tersebut memakan anggaran sebesar Rp.149 juta lebih dan dilaksanakan oleh CV (Commanditaire Vennootschap) Eco Chaser.
Sehingga DPRD meminta kepada Inspektorat dan PU untuk melakukan penelitian kontrak apabila pekerjaan tersebut memang tidak sesuai dengan rekomendasi PU, maka harus dilakukan pemutusan kontrak dan mem-blacklist (daftar hitam) badan usaha (CV) yang bersangkutan.
Menurut Hais, pihak kontraktor tidak patuh pada Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan Komisi C DPRD Kota Gorontalo, terlebih pekerjaan tersebut berada di kelurahan kediaman Walikota Gorontalo.
“Jadi yang tidak ditakuti ini ada dua, walikota dengan Ketua Komisi C. Yang lebih penting lagi, ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak kontraktor, ketika ada ikatan kerja dengan pihak pemerintah berarti pekerjaan itu diawasi atau berpotensi hukum kalau tidak sesuai sebagaimana mestinya,” tutup Hais Karel Nusi. (toy/avi/dm1)
Wartawan: Kisman Abubakar~Editor: Dewi Mutiara DM1.CO.ID, BOALEMO: Peluncuran Festival Pesona Boalemo pada April 2015 yang dilaksanakan bersamaan dengan Lomba Layar Sail Tomini di Pantai Bolihutuo, kini sudah menjadi ajang tahunan bagi Kabupaten Boalemo.