DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Ada gejala perbuatan pelanggaran kode etik Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang cukup jelas dari tindakan Sri Asih dan Nur Purbo, yakni dalam melakukan pemeriksaan Dana Desa (DD) Atolanu, Kecamatan Lambandia tahun 2019 lalu.
Sejumlah pihak menilai, penunjukan Nur Purbo Nugroho Berdasarkan surat perintah tugas nomor: 700.090/038/SPT/INSP/2020 yang ditanda-tangani oleh Plt Inspektur, Barwick Sirat (sekaligus Kadis Kesehatan Koltim), menyalahi mekanisme pembagian wilayah, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2016 dan Nomor 47 tahun 2018 (tidak berubah sampai tahun 2020), tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur, bagian ketiga pasal 15 huruf (a).
Nur Purbo selaku Inspektur Pembantu (Irban) wilayah II, yang seharusnya tidak boleh melakukan audit Dana Desa (DD) Atolanu tahun 2019. Sebab, Kecamatan Lambandia merupakan wilayah pemeriksaan Irban I, dalam hal ini diketuai oleh Muhammad Sadar.
Kepada Kepala Biro DM1 Koltim, Muhammad Sadar mengungkapkan, Nur Purbo dan Sri Asih melaksanakan fungsi pemeriksaan di Desa Atolanu, Kecamatan Lambandia adalah sama sekali tanpa sepengetahuannya, meskipun Lambandia adalah wilayah kerjanya.
“Tanpa sepengetahuan saya. Kan sudah ada semua wilayah tugasnya. Irban wilayah satu, Irban wilayah dua dan Irban wilayah tiga. Semestinya, ketika ada pengaduan masyarakat (dumas) maka dikonfirmasi ke masing-masing wilayah,” jelas Sadar, Senin (15/11/2021), di ruang kerjanya.
“Saya sendiri heran mengapa mereka bisa menyeberang wilayah tugas begitu. Tapi semua tergantung pimpinan. Kalau pimpinan sudah memberikan surat tugas, maka saya tidak ikut lagi. Pada akhirnya ada begini (dugaan pemerasan). Saya kasih tau pak desa, mohon maaf karena saya tidak pernah tau kalau ada temuan,” lanjutnya.
Berdasarkan Perbup Nomor 39 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 47 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur, bagian ketiga pasal 15 huruf (a) disebutkan bahwa Irban I menyelenggarakan fungsi pengawasannya untuk wilayah kecamatan yang meliputi Kecamatan Tirawuta, Lalolae, Mowewe dan Kecamatan Lambandia.
Sedang Irban wilayah II menyelenggarakan fungsi pemeriksannya untuk kecamatan meliputi Kecamatan Tinondo, Poli-polia, Ueesi dan Kecamatan Dangia. Serta wilayah penyelenggaraan pemeriksaan untuk Irban wilayah III meliputi Kecamatan Ladongi, Loea, Aere dan Kecamatan Uluiwoi.
Di tahun 2021 ini, kedudukan wilayah tugas para Irban sesuai Perbup Nomor 11 Tahun 2021 telah berubah. Irban wilayah I bertugas memeriksa di Kecamatan Tinondo, Poli-polia, Ueesi dan Kecamatan Dangia.
Untuk tugas Irban wilayah II meliputi Kecamatan Ladongi, Loea, Uluiwoi dan Aere. Dan Irban wilayah III meliputi Kecamatan Tirawuta, Lambandia, Lalolae dan Mowewe.
Menurut Sadar, penunjukan Sri Asih bagian dari tim Irban wilayah I adalah merupakan satu kesalahan (pelanggaran) kode etik. Sebab Sri Asih sendiri adalah Kasubbag Perencanaan dan tidak berhak untuk turun melakukan pemeriksaan.
“Saya sampaikan pak Barwick (Plt Inspektur saat itu), pak kita tidak langgarkah aturan. Ini (desa) Atolanu masih saya punya wilayah. Kenapa dikasikan ke orang lain? Dalam rapat juga saya sering sampaikan bahwa Sri Asih tupoksinya bagian perencanaan. Coba baca tupoksinya sesuai Perbup (Peraturan Bupati) 37. Dia bukan pemeriksa. Apa-apa saja tugasnya perencanaan?” urai Sadar bertanya-tanya.
“Kalau pun misalnya ada kebijakan pimpinan, tapi kan tidak boleh menyalahi standar audit. Dia (Sri Asih) sendiri baru golongan III B, dia angkat dirinya menjadi Ketua tim. Ini kan lucu? Ketua tim itu minimal pangkatnya III C dan berstatus sebagai auditor muda. Berapa kali rapat kalau saya pertanyakan, dia selalu keluar,” ungkap Sadar.
“Sudah berapa kali saya sampaikan pimpinan, jangan kasi keluar ini anak (Sri Asih), mentalnya rusak. Sedikit-sedikit memgancam. Sedikit-sedikit lapor Tipikor, lapor kejaksaan,” sambungnya.
Parahnya, diketahui bahwa tahun 2021 ini, Sri Asih malah lagi-lagi ditunjuk sebagai Ketua tim untuk melakukan pemeriksaan di Kecamatan Tinondo. Padahal secara Tupoksi yang digariskan dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 47 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Inspektorat Kabupaten Koltim, tugas pemeriksaan sama-sekali bukan tugas Sri Asih yang menjabat sebagai Kasubbag Perencanaan.
Ulah Sri Asih yang saat ini sangat menggegerkan publik karena dinilai secara terang-terangan mengarah kepada pelanggaran kode etik itu pun, memicu munculnya pernyataan sikap secara tertulis dari pihak Inspektorat Koltim sendiri.
Pernyataan sikap yang dibuat pada Senin (4 Oktober 2021) itu ditanda-tangani oleh 16 orang yang terdiri dari para “petinggi” beserta staf Inspektorat Koltim sendiri, berikut di bawah ini isi pernyataan sikap tersebut:
Pada hari ini Senin, tanggal 4 bulan Oktober Tahun 2021, kami Plt. Inspektur, Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah III, para Auditor dan Staf Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Timur menyatakan, bahwa menolak pegawai atas nama Sri Asih Pratama Mudiantini, SE, ME, NIP. 19820415-201406-2-001, Jabatan Kepala Sub. Bagian Perencanaan, berada di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan alasan:
- Adanya dugaan pemerasan dan ancaman kepada Kepala desa pada beberapa desa di Kabupaten Kolaka Timur, sehingga dinilai merusak citra/nama baik institusi Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
- Menciptakan ketidaknyamanan antara pegawai di Inspektorat Kolaka Timur.
- Menciptakan kegaduhan di lingkungan kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
- Pimpinan menilai yang bersangkutan tidak menunjukkan loyalitas kepada pimpinan.
Mereka yang menanda-tangani surat pernyataan sikap itu, yakni Husain T. S.Pd, M.Si (Plt. Inspektorat); Muh. Sadar, SE (Irban Wil.I); Syahrul Samata, ST, M.Si (Irban Wil. III); Marce K, SH, MM (Auditor Madya); Sulhijah, SE (Auditor Madya); Hartina, S.ST (Auditor Madya); Ansarullah, S.Mn (Auditor Madya); Irwan Jaya, SE (Auditor Madya); Sri Yanti, S.Pd (Staf); Ema Endrawati, SE (Staf); Harnita, S.Si (Staf); Isradin Kara, ST (Staf); Ardhy Utama P.C, SE, MM (Staf); Andi Muhammad Syaiful, S.IP (Staf); Sarniah, S.Si (Staf); Melyanti Nur Agustina, SE (Staf). (rul/dm1)