DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Selain eksekutan di Dinas Kesehatan (Dinkes), rupanya eksekutan di Dinas Pangan Kolaka Timur (Koltim) juga menolak membubuhi tanda-tangan di atas laporan pertanggung-jawaban penggunaan anggaran Covid19 tahun 2020, dengan alasan karena tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan.
Sesuai SK yang ditandatangani Bupati Koltim, Tony Herbiansah, dengan nomor 910/387/2020 tertanggal 9 April 2020 disebutkan, bahwa realokasi dan refocussing untuk Dinas Pangan adalah sebesar Rp.757.517.160.
Anggaran tersebut terdiri dari Rp.518 Juta untuk pengadaan benih sorgum; dan Rp. 239.517.160 diarahkan untuk pengadaan mesin pengolah sorgum, pengadaan pupuk dan pestisida.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pangan, Hamdi, kepada Kepala Biro DM1 Koltim menegaskan, bahwa dirinya beserta tim pemeriksa sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan alokasi dana Covid19 tersebut.
“Betul saya sebagai eksekutor, tapi jujur saja kami tidak dimanfaatkan kemarin. Kita tidak tau kenapa bisa begitu. Saya tidak pernah tanda-tangan. Saya dengan pak almarhum Dertinus tidak pernah dilibatkan, padahal almarhum kala itu adalah sebagai pemeriksa barang,” kata Hamdi melalui sambungan telepon, Kamis siang (28/1/2020).
Menurut Hamdi, jika berbicara aturan maka semestinya ia dilibatkan dalam setiap kegiatan pengadaan tersebut karena selaku Sekdis, bagian dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Dan meski penggunaan anggaran Covid19 tahun 2020 telah dipertanggungjawabkan, namun Hamdi menyatakan secara tegas, bahwa apabila ada tanda-tangan yang mengatasnamakan dirinya di dalam laporan pertanggungjawaban dana Covid19 tersebut, maka tanda-tangannya tersebut dipastikan adalah palsu.
“Saya tidak pernah disodorkan untuk tanda-tangan laporan pertanggungjawaban dana Covid19. Saya juga tidak pernah komunikasi dengan ibu Kadis. Jujur saja kondisi tahun 2020 memang sudah seperti itu. Bisa dilihat di laporan pertanggungjawaban, kalau ada tanda-tangan saya di situ, berarti ada yang palsukan,” tandasnya.
Kendati tak dilibatkan secara langsung, namun Hamdi mengaku sekadar mengetahui mengenai pengadaan mesin pengolah sorgum itu.
Dia mengatakan, mesin pengolah yang diadakan sebanyak tiga unit itu tersebar di tiga tempat. Yakni, di Kecamatan Lambandia, di Desa Lamunde, dan di Kecamatan Tinondo, masing-masing 1 unit. Dan ada ketambahan 1 unit lagi yang disimpan di kebun milik Bupati Koltim, Tony Herbiansah.
“Mesin saat ini sementara operasi. Kemarin itu kan ada penen sorgum, di sana di kebun bupati. Masih ada di sana mesinnya,” ungkap Hamdi.
Terkait adanya dua dinas di pemerintahan Koltim yang menolak bertanggung-jawab dengan mengaku tidak menandatangani laporan penggunaan dana Covid19 itu, maka ini tentunya menjadi teka-teki yang mengundang sejumlah pertanyaan besar di tengah-tengah publik: “Lalu siapa orang yang telah bertanda-tangan dalam laporan pertanggungjawaban dana Covid19 tersebut?” (rul/dm1)
DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Sepanjang perjalanan roda pembangunan di Kabupaten Bone Bolango, hingga saat ini tampak telah mengalami kemajuan yang signifikan dari berbagai aspek sosial, ekonomi, terutama dalam hal pelayanan kemasyarakatan.