DM1.CO.ID, JAKARTA: Jaksa Agung M. Prasetyo dinilai telah tergopoh-gopoh mengatakan, penghentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan jika sudah ada vonis dari hakim.
Mengetahui ungkapan tersebut, Alamsyah Saragih selaku Komisioner Ombudsman-RI menilai pernyataan Jaksa Agung seperti itu sudah “offside”.
“Kalau punya pandangan pribadi, silakan. Tapi kalau menyampaikannya ke publik, itu offside. Sebaiknya Jaksa Agung tak komentari hal itu, apalagi soal vonis,” ujar Alamsyah dalam diskusi bertema ‘Perkara Non-Aktif Kepala Daerah Terdakwa..” di Jakarta, Sabtu (18/2/2017).
Alamsyah pun mengingatkan, bagi seseorang yang ingin memperdebatkan tafsir dalam sebuah undang-undang silakan mengajukan ke pengadilan.
Ombudsman, tegas Alamsyah, berada di ranah mengecek potensi administrasi dan kerugian apabila Ahok kembali aktif menjabat Gubernur DKI Jakarta dengan status terdakwa.
“Pertimbangannya bukan hanya tentang hukuman lebih dari atau kurang lima tahun. Tapi dampak bagi publik (atas pengaktifan kembali). Itu kita kaji,” jelas Alamsyah.
Ia pun menegaskan, apabila Ombudsman menemukan potensi kerugian, pihaknya segera mengambil sikap, khususnya untuk melindungi kepentingan publik.
Alamsyah kemudian menjabarkan, sejumlah opsi yang telah disusun yakni, penghentian sementara, bisa diteruskan atau tidak dihentikan, tapi tak boleh mengurusi masalah administrasi pemerintahan.
“Sampai sekarang Ombudsman terus kaji. Presiden bisa putuskan. Presiden yang punya daya untuk menentukan mana yang harus dilakukan,” ujarnya.
Dan apabila Ahok ternyata tidak diberhentikan sementara atas dasar “kebijakan” dari presiden, maka Alamsyah menyarankan bagi pihak mana saja yang merasa tidak terima atau ingin protes dengan keputusan presiden tersebut, maka dapat mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).