DM1.CO.ID, JAKARTA: Aparat kepolisian hendaknya tidak menafsirkan sendiri arti “penghinaan presiden dan pejabat negara” dalam melakukan penindakan.
Hal tersebut diingatkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, terkait terbitnya surat telegram Kapolri nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 mengenai kejahatan siber, yang berisi sanksi pidana terhadap masyarakat yang menghina presiden dan pejabat pemerintah di media sosial terkait pelaksanaan penanganan Covid-19.
Jimly mengingatkan hal tersebut, sebab MK melalui putusan nomor 013-022-PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang menyasar kepada kasus-kasus penghinaan presiden seperti pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 ayat (1).
Namun ia menambahkan, bahwa Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP yang baru direncanakan akan disahkan sudah berganti menjadi delik aduan.
Jadi, menurut Jimly, orang yang merasa terhina itu yang mengadu. “Jangan petugas yang menafsirkan sendiri si A, si B terhina. Itu nanti merusak demokrasi,” kata Jimly, dilansir CNNI, Selasa (7/4/2020).
Jimly memang mengakui, bahwa penghinaan dilarang atas dasar apapun. Namun terkait proses hukum, menurut dia, hanya bisa dilakukan jika ada yang mengadu.
Jimly juga mengingatkan, dalam kehidupan berdemokrasi, sebaiknya presiden maupun pejabat pemerintah sudah siap menikmati jabatannya dengan segala (konsekuensi) hak istimewa dan juga beban yang ada.
“Jadi, jangan menerima yang enak saja. Tapi, yang tidak enaknya, ya, dinikmati juga. Itulah akibat demokrasi, harus kita terima plus-minusnya,” lontar Jimly.
Sementara itu, Erasmus AT Napitupulu selaku Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), juga mengkritik keras Kapolri yang seolah mengedepankan langkah represif dalam menangani ujaran kebencian dan penghinaan terhadap presiden terkait penanganan Covid-19.
ICJR menegaskan, aparat bisa dianggap melawan konstitusi ketika secara eksesif melakukan penegakan hukum dengan tidak didasari argumen hukum yang tepat terhadap orang-orang yang mengemukakan pendapat dan pikiran secara sah.
ICJR juga mengingatkan, bahwa Pasal 28 UUD 1945 sangat jelas menjamin hak warga negara untuk bebas mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Olehnya itu, ICJR pun meminta Polri segera menghentikan segala proses hukum, khususnya terhadap setiap orang yang sedang menggunakan haknya untuk berekspresi secara sah, karena dijamin oleh konstitusi.
ICJR menjelaskan, selain karena menerapkan pasal-pasal UU ITE dan KUHP secara keliru, telegram Kapolri nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 itu juga hanya akan semakin memperburuk iklim ketakutan (kepanikan) di tengah masyarakat yang sedang menghadapii masalah pandemi Covid-19.
Dan ini, menurut Erasmus selaku Direktur ICJR, sangat memprihatinkan, sebab polisi secara terbuka melawan putusan Mahkamah Konstitusi. (dml/dm1)
Jum Apr 10 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Hingga kemarin, Provinsi Gorontalo masih dinyatakan sebagai zona hijau atau bersih dari virus Corona. Namun hari ini, Kamis (9/4/2020), Provinsi Gorontalo akhirnya kebobolan, dan dinyatakan juga sebagai daerah yang sudah memiliki pasien positif terjangkit Covid-19.