Mutasi dan Non-Job ASN di Boalemo dalam Perspektif Hukum dan HAM

Bagikan dengan:

Oleh: Herman Muhidin, SH, MH.

MENCERMATI dinamika di Kabupaten Boalemo, khususnya proses mutasi dan non-job ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dilakukan secara berulang-ulang oleh Bupati Boalemo, telah menimbulkan keresahan di kalangan ASN.

Puncaknya, sejumlah ASN berinisiatif mengadukan Bupati Boalemo ke Komisi ASN dan Ombudsman (baca dm1.co.id, tanggal 22 Januari 2019).

Inisiatif ini patut diapresiasi, karena ASN ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. ASN telah memanfaatkan dengan baik institusi yang disediakan oleh negara ketika menghadapi masalah seperti mutasi dan non-job yang dianggap tidak prosedural, atau melanggar hukum dan tidak adil.

Lembaga yang dipilih adalah Komisi ASN (KASN), suatu lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik, dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (lihat Pasal 27).

KASN lebih pas dipilih untuk mengadukan Bupati Boalemo dalam konteks mutasi dan non-job ASN, yang dianggap tidak prosedural tersebut. ASN yang mengeluhkan mutasi harus mampu membuktikan, bahwa mutasi dan non-job ASN yang dilakukan oleh Bupati Boalemo itu tidak sesuai tahapan proses pengisian jabatan, mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan.

Selain itu Komisi ASN berwenang pula mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. Sepanjang hal-hal yang disebutkan ini tidak dilakukan oleh ASN, atau ASN yang dimutasi  dan di non-jobkan tidak melakukan pelanggaran, maka posisi Bupati Boalemo tentu berada dalam posisi yang tidak kuat, baik secara argumen, terlebih secara dasar hukum.

Negara Kesatuan Republik Indonesia ini didirikan dengan konsep negara hukum, bukan negara kekuasaan (baca penjelasan UUD 1945). Dan Negara hukum itu salah satu cirinya adalah warga negara harus mendapatkan perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia).

Pengakuan dan penghormatan manusia terhadap HAM merupakan konsekuensi sebagai negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hal ini mengandung makna, bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas hukum.

Negara hukum itu menganut asas legalitas, bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan kritis yang perlu diajukan adalah, apakah mutas dan non-job ASN itu sudah sesuai tahapan atau sesuai prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Dan mengapa DPRD sebagai representasi wakil rakyat tidak menggunakan hak angketnya?.

DPRD itu sejatinya selalu terdepan membela aspirasi masyarakat yang terabaikan oleh pemerintah daerah, misalnya ketika ASN dimutasi dan dinon-job-kan secara berulang-ulang dan sesuka hati, sesungguhnya bisa disebut bahwa masyarakat yang direpresentasikan oleh para wakilnya sedang dalam posisi ketakutan.

Dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan, bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Jika rasa aman ini dapat dibuktikan sebagai suatu pelanggaran HAM, maka dalam Pasal 7 ayat (1) UU HAM diberikan akses untuk bertindak, bahwa setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.

Mengapa perspektif hukum dan HAM ini diajukan dalam tulisan ini? Karena dalam Pasal 101 UU HAM disebutkan bahwa setiap orang, kelompok, organiasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swada masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.

Sebagai negara hukum, sebaiknya semua alat-alat negara termasuk bupati harus menggunakan kekuasaannya berdasarkan hukum, bukan malah menurut kehendaknya atau berdasarkan suka dan tidak suka terhadap personal ASN.

Perspektif  hukum dan HAM sangat penting dipahami oleh pengambil kebijakan di daerah, agar ke depan kejadian di Boalemo tidak menjadi preseden buruk, dan yang lebih terpenting agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dijalankan dengan penuh tanggungjawab, baik di dunia terlebih nanti di akhirat.

—–

(Penulis adalah pemerhati sosial, hukum dan politik)


Redaksi menerima artikel dari semua pihak sepanjang dianggap tidak berpotensi menimbulkan konflik SARA. Setiap artikel yang dimuat adalah menjadi tanggungjawab sepenuhnya oleh penulis.

Komentar anda :
Bagikan dengan:

Muis Syam

4,787 views

Next Post

Di Tanah Putih, Rusli Habibie Optimis Ketua DPRD Boalemo Masih Dipegang Golkar

Ming Feb 3 , 2019
Wartawan: Kisman Abubakar ~Editor: AMS DM1.CO.ID, BOALEMO: Kampanye Dialogis Partai Golongan Karya (Golkar) di Desa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi-Boalemo, Sabtu (2/2/2019) dibanjiri massa pendukung. Komentar anda :
Ucapan Puasa Dinas Pendidikan & Kebudayaan Prov. Gorontalo
Perumda Muara Tirta: Dirgahayu Kota Gorontalo ke-296
Ucapan Puasa PMI Prov. Gorontalo
Ucapan Puasa Azza Digital Printing
Ucapan Kadis PUPKP Prov. Gorontalo: HUT Kota Gorontalo ke-296