Soal Limbah Sawit PT. AAS, DLH Prov. Gorontalo: Jika Izin Lingkungannya Dicabut, Maka Izin Lainnya Ikut Dicabut

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Masalah limbah cair dari pabrik sawit PT. Argo Artha Surya (PT. AAS) saat ini benar-benar menjadi sorotan dan perhatian serius banyak pihak. Salah satunya, anggota DPRD Provinsi Gorontalo (Dapil Boalemo-Pohuwato), La Ode Haimudin, yang mendesak gubernur dan bupati untuk segera mencabut izin PT. AAS jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan melalui luapan limbah.

Desakan dari Mantan Bupati Boalemo tersebut mendapat tanggapan dan respons positif dari pihak-pihak terkait dan berkompeten. Yakni di antaranya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo beserta DLH Kabupaten Boalemo.

Meski begitu, DLHK Provinsi Gorontalo meluruskan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin lingkungan PT. AAS. “Yang berwenang mencabut itu pihak Pemerintah Kabupaten Boalemo,” ujar Kepala Dinas (Kadis) DLHK Provinsi Gorontalo, Faisal Lamakaraka, di ruang kerjanya kepada Wartawan DM1, Rabu (8/1/2019).

Kendati demikian, terhadap persoalan limbah tersebut, Faisal Lamakaraka mengaku bahwa pihak DLHK Provinsi Gorontalo tidak akan tinggal diam berpangku tangan. “Kita sekarang sudah ada langkah-langkah, tim saya hari ini (Rabu, 8 Januari 2020) sudah turun, langsung ke PT. AAS,” ungkap Faisal.

Sebetulnya, kata Faisal, pihak DLHK Provinsi Gorontalo sudah pernah melakukan koordinasi dengan DLH Kabupaten Boalemo, karena adanya pengaduan masyarakat terkait masalah limbah tersebut. “Sudah berapa kali kita panggil Dinas Lingkungan Hidup Boalemo, pihak perusahaan juga sudah disurati,” kata Faisal.

Di tempat yang sama, Nasruddin selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengkajian dan Penataan Lingkungan DLHK Provinsi Gorontalo, menjelaskan berbagai hal penting terkait limbah perusahaan sawit yang terletak di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo itu.

Nasruddin menyebutkan, PT. AAS sudah mengantongi izin lingkungan perkebunan dan pabrik pengolahan sawit, yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Boalemo Nomor 29 Tahun 2013 tertanggal 28 Januari 2013.

“PT. AAS ini sudah memiliki izin lingkungan, itu sejak tahun 2013, izin kegiatan perkebunan dan pabrik pengolahan sawit, yang dikeluarkan oleh Bupati Boalemo, masih pada saat itu Pak Rum Pagau,” ungkap Nasruddin.

Ketika itu, lanjut Nasruddin, penilaian dokumen dilakukan oleh Komisi penilai AMDAL DLHK Provinsi Gorontalo. “Karena pada saat itu Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Boalemo belum ada, sehingga kita nilai di sini kita memberikan rekomendasi, kemudian izin lingkungannya diterbitkan oleh Kabupaten Boalemo. Sehingga pengawasan dan pembinaan dilakukan pula oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo, dan ini sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,” jelas Nasruddin.

Menyinggung mengenai upaya serius yang telah ditempuh oleh pihak-pihak berkompeten, Faisal maupun Nasruddin menegaskan, bahwa DLH Boalemo sudah memberikan PT. AAS batas waktu untuk membenahi masalah limbah tersebut, yakni hingga akhir Januari 2020 sudah harus tuntas pengolahan air limbahnya. “Dan itu sudah disepakati antara pihak perusahaan dengan Pemerintah Daerah Boalemo. Ketika tidak terpenuhi di bulan Januari, langkah berikutnya adalah pembekuan izin,” tegas Nasruddin.

Pada masa pembekuan izin, menurut Nasruddin, pihak perusahaan masih diberi toleransi. “Namun apabila toleransi yang diberikan tidak diindahkan, maka izin lingkungannya segera dicabut. Dan ketika izin lingkungannya dicabut, maka semua izin-izin yang lain secara otomatis juga ikut dicabut,” tegas Nasruddin. (ams/dm1)

——-

Berita terkait:

 

 

Bagikan dengan:

Muis Syam

179,849 views

Next Post

DLH Prov. Gorontalo Menduga Kuat PT. AAS belum Punya Izin Pembuangan Air Limbah Sawit

Rab Jan 8 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Belum sempat memenuhi janji pembayaran kemitraan dengan para petani/pemilik lahan yang telah menunggu sampai 7 tahun hingga kini, dan juga belum membayarkan gaji upah buruh sawit selama 7 bulan, PT. Agro Artha Surya (PT. AAS) kini “menambah” satu persoalan krusial lagi. Yakni, terkait pengolahan air limbah sawit yang […]