Soal BNSP Larang DP Sertifikasi Wartawan, Ini Koreksi Henny Widyaningsih

Bagikan dengan:
DM1.CO.ID, JAKARTA: Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Henny Widyaningsih, mengajukan koreksi dan klarifikasi terhadap media-media yang telah memberitakan soal “BNSP larang Dewan Pers (DP) sertifikasi wartawan”.
Dalam klarifikasinya saat menghubungi Ketua LSP Pers Indonesia, pada Selasa (20/4/2021), Henny menyampaikan, bahwa dirinya ketika memberikan arahan di hadapan peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan, yang digelar pada 14-18 April 2021 di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5, Kompleks Ketapang Indah, Jakarta Pusat, tidak membuat pernyataan melarang Dewan Pers untuk melakukan sertifikasi wartawan.
“Saya tidak mengeluarkan pernyataan melarang Dewan Pers sertifikasi wartawan. Jadi media yang membuat kesimpulan dan membuat berita dengan judul seperti itu,” ujar Henny seraya meminta media tersebut melaksanakan kewajiban koreksi.
Henny mengaku, dirinya hanya menyatakan bahwa jika Dewan Pers ingin  memberikan sertifikasi  kompetensi kerja sesuai dengan Sistem Nasional Sertifikasi  Kompetensi Kerja, maka Dewan Pers mendirikan LSP yang dilisensi BNSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP, dan atau merekomendasi pendirian LSP di bidang kewartawanan sesuai dengan ketentuan lisensi LSP.
“Dan ini yang sedang diharmonisasi agar LSP dapat dibentuk di Dewan Pers, untuk memastikan dan memelihara  kompetensi  profesi kewartawanan,” terangnya.
Henny juga menjelaskan, BNSP prinsipnya melakukan sertifikasi kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang  Ketenagakerjaan. “Dinyatakan bahwa BNSP mempunyai  otoritas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional,” katanya.
Menurut Henny, LSP Pers Indonesia harus  melalui tahapan asesmen lisensi dan penyaksian uji dari BNSP untuk mendapatkan lisensi BNSP.  “Jika telah mendapat lisensi BNSP, LSP ini dapat  menjadi LSP pertama di bidang kewartawanan di Indonesia, dan menjadi bagian dari pemerintah dalam hal ini BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi kewartawanan,” terangnya. (rls/dm1)
Komentar anda :
Bagikan dengan:

Muis Syam

347 views

Next Post

Khianati Sejarah, Perlukah Mandat Penguatan Peran Dewan Pers Dicabut?

Rab Apr 21 , 2021
Oleh: Heintje Mandagi* DM1.CO.ID, OPINI: Beragam komentar dan pendapat  di berbagai grup aplikasi WhatsApp (WA) memenuhi kolom komentar, terutama di grup WA wartawan se-Indonesia terkait pelaksanaan pelatihan asesor kompetensi yang diselenggarakan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Pers Indonesia di Jakarta, baru-baru ini. Dan judul berita tentang hal itu, menjadi topik hangat […]
Ucapan Puasa Dinas Pendidikan & Kebudayaan Prov. Gorontalo
Perumda Muara Tirta: Dirgahayu Kota Gorontalo ke-296
Ucapan Puasa PMI Prov. Gorontalo
Ucapan Puasa Azza Digital Printing
Ucapan Kadis PUPKP Prov. Gorontalo: HUT Kota Gorontalo ke-296