Sidang Vonis Bupati Boalemo Dijaga 150 Personil Polisi

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO:  Sidang putusan terdakwa kasus pidana Pemilu, Bupati Boalemo Darwis Moridu,  mendapat pengawalan pengamanan dari pihak Polres Boalemo, di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Senin sore (8/4/2019).

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan DM1 di lokasi menyebutkan, sidang yang sedianya akan digelar pukul 09.00 WITA itu sempat dua kali terjadi pergeseran waktu. Yakni, dari pukul 09.00 pagi ke pukul 11.00 siang, namun baru dimulai pada pukul 15.00 WITA.

Untuk mengamankan jalannya sidang pembacaan vonis tersebut, pihak Polres Boalemo pun menurunkan 150 personil beserta satu Watercanon, yang dipimpin langsung Kapolres Boalemo, AKBP. Ade Permana, S.IK.

Dalam keterangannya, Kapolres Ade Permana menyebutkan, personil tersebut sengaja diturunkan untuk memastikan terciptanya suasana aman sampai sidang berakhir.

Meski pada sidang ke empat sempat diwarnai insiden Darwis Moridu memarahi hakim di depan persidangan, namun suasana sidang ke tujuh pembacaan vonis ini terasa agak mencekam dan tegang.

Terlebih saat Majelis Hakim yang terdiri Lalu Mohamad Sandi Iramaya, SH (ketua); Ferdiansyah, SH; dan Irianto, SH; sedang membacakan vonis kepada terdakwa, sangat terasa suasana makin tegang.

Kendati begitu, sidang pembacaan putusan itu berjalan aman tanpa insiden sedikit pun.

Darwis Moridu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghina seseorang, calon atau peserta Pemilu, menghasut, mengadu domba perseorangan atau masyarakat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ka Daru (sapaan akrab Darwis Moridu) divonis 2 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan oleh Majelis Hakim.

Juru bicara PN Tilamuta, Irianto, SH dalam keterangannya kepada DM1 menyebutkan, hukuman 2 bulan penjara itu hanya dijalani di luar tanpa harus kurung badan dengan denda Rp.15 Juta.

Selama masih berstatus tahanan luar, kata Irianto, terpidana Darwis Moridu tidak diperkenankan keluar daerah. “Dan pada masa percobaan enam bulan, terpidana tidak bisa melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana dakwaannya,” jelas Irianto.

Ka Daru (sapaan akrab Darwis Moridu) harus menerima vonis tersebut karena melontarkan banyak pernyataan “keras” dalam pidato politiknya pada kampanye dialogis, di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, pada Ahad (3/2/2019). (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

4,053 views

Next Post

Wabup Anas Yusuf Hadiri Sidang Vonis Bupati Boalemo

Sel Apr 9 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO:  Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus pidana khusus Pemilu, Bupati Boalemo Darwis Moridu,  di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Senin sore (8/4/2019), dihadiri berbagai kalangan.