DM1.CO.ID, GORONTALO: Kasus penganiayaan dengan terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo), memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, pada Selasa siang (22/9/2020).
Sidang yang awalnya direncanakan dilaksanakan secara teleconference atau virtual (online) itu, akhirnya harus digelar secara langsung (tatap muka) lantaran kondisi jaringan yang kurang mendukung. Dan sidang itu pun berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain langsung mendudukkan Darwis Moridu selaku terdakwa, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ini juga menghadirkan sejumlah saksi sesuai permintaan Majelis Hakim pada sidang terdahulu.
Sebelum bersaksi, para saksi yang terdiri dari 4 orang tersebut telah diambil sumpahnya untuk tidak memberikan keterangan palsu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dwi Hatmojo, SH, MH, beranggotakan Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH dan Effendy kadengkang, SH.
Keempat saksi tersebut masing-masing adalah Ratna Salihi (mantan istri korban); Marice Maliu (teman kerja korban), serta dua dokter dari Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo yakni dr. Dian Eka Gustina Rambunan dan dr. Rahmawati Dai selaku dokter yang menangani visum korban penganiayaan, Awis Idrus, pada 2010 silam.
Dalam keterangannya, para saksi menjawab seluruh pertanyaan yang disodorkan oleh Majelis Hakim sesuai materi dalam BAP penyidik.
Di antaranya, saksi dr. Rahmawati Dai menyatakan bahwa dirinya melakukan visum adalah atas permintaan dari pihak Polsek Dulupi.
Dan dari hasil visum tersebut, menurut dr. Rahmawati Dai, selain terdapat bekas luka lama di bibir, korban juga mengalami perut nyeri dan di paha saat ditekan. Dan dari visum itu disimpulkan adanya luka lama akibat benda tumpul.
Sidang ketiga menurut rencana akan dilanjutkan pekan depan, pada Selasa (29/9/2020), dengan agenda yang sama. Yakni, menghadirkan saksi lainnya dari total 16 saksi yang ada. (kab/dm1)
Rab Sep 23 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Wakil Wali Kota (Wawali) Gorontalo, Ryan Kono, melakukan peletakan batu pertama pembangunan saluran di Kelurahan Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Selasa (22/9/2020).