Selain PN Jakpus, Ketua PAMI Juga Tuding Pengacara Rektor Unima Lakukan Pembohongan Publik

Bagikan dengan:

DM1.C.ID, JAKARTA: Beberapa waktu lalu, sejumlah media lokal di Manado memberitakan, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memenangkan Presiden dan Rektor Unima atas gugatan perbuatan melawan hukum terkait tidak dilaksanakannya Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018.

Rekomendasi ORI tersebut adalah tentang mal-administrasi oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar, yakni atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang kini menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Manado (Unima).

Pemberitaan tersebut, mengundang reaksi keras Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP-PAMI), John Fredi Rumengan, selaku penggugat.

Bagaimana tidak, dalam pemberitaan tersebut memuat pernyataan Kuasa Hukum Rektor Unima, James Karinda, bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 180/Pdt.G/2019/PN Jkt-Pst telah mengalahkan Gugatan Rommy Cs atas nama PAMI.

Selain itu, pemberitaan itu juga menyebutkan, bahwa SK Pengangkatan Rektor Unima dan SK Tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri, serta SK Pengangkatan Guru Besar atas nama Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS, adalah sah dan legitimate.

Hal-hal yang diberitakan tersebut, menurut John Fredi Rumengan, keseluruhannya adalah pembohongan publik.

Rumengan membeberkan, bahwa majelis hakim tidak memeriksa pokok perkara, namun hanya menyetujui duplik yang disampaikan tergugat Presiden RI lewat pengacara negara, dan memutuskan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki wewenang dalam mengadili perkara, sehingga menolak gugatan dimaksud.

“Selain itu yang perlu diluruskan, gugatan ini tidak ditujukan terhadap Rektor Unima, tapi hanya presiden. Sehingga berita yang disebarkan kuasa hukum Rektor Unima bahwa pengadilan memenangkan presiden dan rektor, itu jelas adalah berita hoax,” tegas Rumengan kepada wartawan usai menemui Panitera Pengganti, Tambat Akbar, di PN Jakarta Pusat, Senin siang (13/1/2020).

Tak hanya Rumengan, Panitera Pengganti Tambat Akbar juga membantah ada putusan yang menyatakan pengangkatan Rektor Unima dan SK Tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri, serta SK Pengangkatan Guru Besar atas nama Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS adalah sah dan legitimate.

“Yang benar adalah pengadilan menolak gugatan karena (pengadilan) tidak berwenang mengadili perkara tersebut, itu saja,” kata Akbar di Kantor PN Jakarta Pusat, Senin siang (13/1/2020).

Menyikapi masalah ini, DPP-PAMI melalui DPD-PAMI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan mengambil langkah hukum, yakni dengan melaporkan oknum pengacara itu ke induk organisasi pengacara dan ke Polda Sulut, karena dianggap jelas-jelas menyebar berita hoax.

“Kami juga disarankan oleh pihak pengadilan, paling lambat dalam 14 hari ke depan, melayangkan gugatan baru jika ada novum atau bukti baru,” kata Rumengan.

Rumengan pun mengaku sudah memiliki novum tentang adanya pertimbangan dalam amar putusan hakim yang mengabulkan tuntutan penggugat dalam kasus perdata, di mana pihak tergugat melawan negara karena mengabaikan rekomendasi Ombudsman RI.

“Jadi dengan adanya putusan tersebut, maka sesungguhnya itu menjadi yurisprudensi, bahwa pengadilan memiliki kewenangan mengadili perkara yang kami gugat,” pungkas Rumengan. (rls/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

11,981 views

Next Post

Hari Patriotik: Mulai Hari Ini, Masyarakat Gorontalo Diwajibkan Pasang Bendera Merah Putih

Sel Jan 14 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Mulai hari ini, Selasa (14/1/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mewajibkan seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo memasang (menaikkan) bendera Merah-Putih hingga Jumat 31 Januari 2020.