DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, akhir Februari 2020 ini, telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Kabupaten Gorontalo.
Ada 7 poin yang menjadi penekanan Surat Edaran yang ditanda-tangani oleh Sekda Kabupaten Gorontalo itu. Salah satu poin di dalamnya, sungguh sangat mengejutkan dan dinilai sangat jelas melanggar hukum dan Hak-hak Asasi serta perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu poin yang dimaksud tersebut berbunyi: “Untuk mengantisipasi kesimpangsiuran informasi diharapkan kepada pimpinan OPD dan Camat untuk TIDAK MELAYANI segala bentuk permintaan jurnalis/wartawan baik wawancara, penawaran advertorial maupun iklan-iklan ucapan dari Media yang tidak melakukan kerjasama dengan Pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo”.
Mengetahui hal tersebut, tokoh nasional Dr. Rizal Ramli angkat suara dan mengaku sangat mengecam sikap Pemkab Gorontalo tersebut, yang jelas-jelas bertolak belakang dengan jiwa orde Reformasi, serta samasekali tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila serta amanat UUD 1945.
Rizal Ramli yang pernah dipenjara lantaran membela rakyat dengan melawan rezim otoriter di masa Order Baru (Orba) itu, menyatakan sangat menolak sikap Pemkab Gorontalo yang seolah mempertontontonkan cara-cara arogan dan otoriter. Padahal, kata Rizal Ramli, Kabupaten Gorontalo saat ini dipimpin oleh seorang profesor.
“Pemerintah daerah yang secara sengaja menerbitkan surat edaran untuk tidak melayani media yang tidak bekerja sama dengan Pemda, selain itu sebagai bentuk diskriminasi, juga merupakan pelanggaran berat secara terang-benderang terhadap Pasal 4 Ayat 3 UU No.40/1999 Tentang Pers,” lontar Rizal Ramli kepada DM1, via telepon seluler, Sabtu (29/2/2020).
Rizal Ramli menyebutkan bunyi Pasal 4 Ayat 3, yakni: “Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Menurut Rizal Ramli, jika pasal tersebut dilanggar maka bisa dipastikan telah memenuhi Ketentuan Pidana Pasal 18 Ayat 1 UU No.40/1999, yakni:”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.
Rizal Ramli menjelaskan, pihak-pihak siapapun termasuk presiden sekalipun tidak bisa seenaknya melakukan upaya penghambatan terhadap tugas-tugas jurnalis untuk kepentingan pemberitaan di media masing-masing, apalagi dengan nyata-nyata mengeluarkan surat edaran, itu sudah sangat melanggar.
Rizal Ramli yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian era Presiden Gus Dur itupun mengingatkan, menerbitkan surat edaran untuk tidak melayani media yang tidak bekerja sama dengan Pemda dalam mencari dan menawarkan advertorial ataupun iklan-iklan, maka itu sama halnya Pemda telah menutup hak ekonomi media-media yang juga berbadan hukum tersebut.
Dan jika itu terjadi, kata Rizal Ramli, maka Pemda yang bersangkutan juga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan 2 UU No.40/1999 tentang Pers. Yakni berbunyi: 1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial; 2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Mantan Menko Kemaritiman era Presiden Jokowi inipun berharap, Pemda yang menerbitkan surat edaran tersebut hendaknya tidak memperlihatkan sikap diskriminatif terhadap pers yang tidak bekerja sama dengan Pemda.
“Sebab itu sama saja melakukan pembungkaman terhadap kebebasan dan fungsi pers, terlebih pers bukan jubir atau pegawai humas Pemda,” ucap RR (sapaan akrab Rizal Ramli).
Terlebih lagi, lanjut RR, Kabupaten Gorontalo tahun ini akan melaksanakan Pilkada, sehingga tidak sepatutnya Pemda menutup diri atau melarang media-media lain untuk melakukan tugas dan fungsinya sebagai Pers.
“Ingat, Pilkada adalah ajang dan pesta demokrasi, sehingga jika melarang pers atau media lain untuk tidak melakukan tugas dan fungsinya, maka itu sama saja membunuh demokrasi,” tandas RR.
Sementara itu, Heintje Mandagi selaku Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) kepada DM1, Sabtu (29/2/2020), juga menyatakan sikap menolak terhadap surat edaran tersebut.
“Sangat jelas itu (surat edaran) adalah sebuah pelanggaran berat. Pemkab tersebut secara terang-terangan telah menghambat media untuk konfirmasi,” ujar Heinjte.
Selain itu, kata Heinjte, dengan surat edaran itu Pemkab Gorontalo telah melakukan upaya menyumbat kegiatan dan hak ekonomi media yang juga berbadan hukum. “Dan ini tidak bisa dibiarkan, harus dilawan demi menegakkan demokrasi dan hukum di negeri ini,” tutur Heinjte.
Heinjte yang telah mengantongi surat edaran beserta lampirannya itu, mengaku sangat terkejut hanya 43 media yang ingin dilayani oleh karena bekerja sama dengan Pemkab Gorontalo. “Nah, jika hanya itu (43 media) yang dilayani, maka termasuk Kompas, Tempo, Republika, Tribunnews dan lain sebagainya tidak akan terlayani di sana (Kabupaten Gorontalo). Ini sungguh keterlaluan!” lontar Heinje.
Meski berharap kepada media-media yang tidak termasuk dalam kerja sama di Pemkab Gorontalo agar tetap menjalankan tugas sesuai dengan semestinya, namun Heintje menyayangkan Surat Edaran tersebut diterbitkan bertepatan dengan jalannya tahapan Pilkada di Kabupaten Gorontalo. Sehingga menurut Heinjte, itu justru dapat memicu konflik yang tidak diharapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, saat DM1 meminta konfirmasi via telepon seluler di nomor 081356686xxx terkait Surat Edaran yang telah menjadi viral di banyak media sosial itu, langsung diputus, namun sempat mengirim SMS: “Harap kirim pesan”.
Namun setelah dikirim pesan via WhatsApp di nomor yang sama, hingga berita ini diturunkan, juga tidak memberikan jawaban. (pmr/dm1)
DM1.CO.ID, BOALEMO: Masyarakat Tilamuta, Kabupaten Boalemo, akhir-akhir ini mengeluhkan stadion sepak bola di Desa Piloliyanga yang kini seolah telah berubah menjadi lokasi pembuangan sampah.