DM1.CO.ID, JAKARTA: Saat ini, terdapat draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sedang digodok, dan siap diluncurkan sebagai UU melalui persetujuan DPR dan pemerintah pusat.
RUU itupun kemudian membuat pihak Pergerakan Kedaulatan Rakyat bergegas untuk segera menggelar sebuah Diskusi Publik dengan mengangkat tema: “RUU PNBP Lolos, Rakyat Tambah Beban”.
Diskusi Publik yang rencananya akan dilangsung di Amaris Hotel, Tebet-Jakarta Selatan, pada Rabu pagi (1/11/2017) tersebut, akan menghadirkan seorang tokoh pergerakan pro-rakyat untuk tampil sebagai keynote-speaker, yakni Dr. Rizal Ramli.
Selain itu, panitia Diskusi Publik juga akan menghadirkan lima pembicara. Yakni, Rieke D. Pitaloka (Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Fraksi PDI-P); Salamuddin Daeng (Peneliti Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia /AEPI); Sebastian Salang (Koordinator Formappi: Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia); Dr. Vincensius D. Mbula (Pengamat Pendidikan, Dosen Unika Atmajaya); dan M. Faisal (Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economic / CORE).
Diskusi yang akan dipandu oleh Edy Mulyadi selaku Direktur Program Centre of Economic and Democracy Studies / CEDes) itu, nampaknya akan menjadi sebuah titik “perlawanan” sekaligus penolakan terhadap RUU PNBP tersebut. Dan hal itu bisa dilihat dari tema yang diusung dalam diskusi tersebut.
Dan memang, tidak sedikit pihak yang memandang bahwa jika RUU PNBP itu lolos menjadi UU, maka sangat diyakini hanya akan membuat Rakyat Indonesia makin kesulitan, terutama rakyat di lapisan menengah ke bawah.
Pasalnya, jika RUU PNBP itu disetujui menjadi UU, maka pemerintah berhak memungut pembayaran dari hampir seluruh aktivitas dan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Hal itu terlihat pada Bab II Pasal 3 (1) yang menekan bahwa Objek Penerimaan Negara bukan Pajak adalah Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP.
Selanjutnya, pada Pasal 4 (1) menyebutkan: Ruang lingkup Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi keseluruhan fungsi pemerintahan, yaitu: a. pelayanan umum; b. pertahanan; c. keamanan dan ketertiban; d. ekonomi; e. lingkungan hidup; f. perumahan dan fasilitas umum; g. kesehatan; h. pariwisata dan budaya; i. agama; j. pendidikan; k. perlindungan sosial.
Menanggapi kehadiran RUU tersebut, warga netizen pun ramai-ramai “menghardik” pemerintah. Umumnya, mereka menyimpulkan, bahwa pemerintahan Jokowi sejauh ini belum punya terobosan selain hanya pandai menambah beban rakyat yang masih sangat susah hingga kini.
Tak sedikit kalangan yang juga bersuara, bahwa pemerintah seharusnya mencari solusi pengelolaan sumber daya alam untuk menambah pemasukan negara, bukan justru memalak rakyat melalui istilah PNBP.
Parahnya, pemerintah berkeinginan keras untuk meloloskan RUU PNBP ini karena diduga sebagian besar adalah untuk membayar utang luar negeri yang jumlahnya kini kian bertambah.
Olehnya itu, diskusi publik tentang RUU PNBP ini akan menjadi sangat menarik untuk diikuti. Berminat? Hubungi panitia penyelenggara: Gede Sandra (0815 6077 228) atau Yos Nggarang (0813 9920 5008).
(ams/dm1)