Wartawan : Kisman Abubakar~ Editor : Vita Pakai ||
DM1.CO.ID, BOALEMO: Merujuk Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sehubungan dengan hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Boalemo (DPRD), pada Senin (16/4/2018), di gedung DPRD, melaksanakan rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten akhir tahun 2017, yang di sampaikan oleh Bupati Boalemo, Darwis Moridu.
Agenda Rapat Paripurna tersebut sekaligus pandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPJ yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Oktohari Dalanggo.
Bupati Darwis, dalam penyampaian pidato laporan pertanggung jawaban dihadapan sidang paripurna DPRD mengatakan, pendapatan asli daerah dan dana perimbangan Rp. 854.163.412.956 realisasinya 844.147.052.729 atau 98,83%, dana perimbangan Rp. 694.087.639.000 realisasinya Rp. 674.265.495.460 atau 97,14%, target lain-lain Rp. 96.204.115.600 realisasi Rp. 98.682.057.503 atau 102,58%, belanja daerah Rp. 926.219.219.689.
Selain itu, Bupati Darwis mengatakan, semua itu tercapai karena atas dukungan seluruh stake holder yang terkait, “meskipun masih harus disempurnakan saya berharap hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Meskipun semua Fraksi di DPRD telah menerima LKPJ yang dilaporkan oleh Bupati Darwis dalam rapat paripurna, namun hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut. Sehingga, untuk mempercepat proses LKPJ, DPRD Boalemo membentuk panitia khusus LKPJ.
Untuk itu, penyampaian LKPJ Daerah ini sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam mengemban amanah rakyat. [kab/dm1]