Potensi Kartel, KPPU dan Polri Awasi Distribusi Pangan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID,JAKARTA: Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, jelang bulan puasa (Ramadhan) harga-harga kebutuhan pangan tiba-tiba mengalami lonjakan secara serentak akibat terjadinya kartelisasi, sehingga membuat masyarakat jadi panik tingkat tinggi.

Kartel adalah “kesepakatan” sekelompok pengusaha (pedagang) besar yang memproduksi barang sejenis untuk mengendalikan kondisi persaingan dan harga di pasaran, sehingga terjadi monopoli.

Dan jelang Ramadhan tahun inipun, gejala atau potensi terjadinya kartel diduga kuat akan kembali terjadi.

Syarkawi Rauf selaku Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan membenarkan hal tersebut.

Olehnya itu, untuk mengantisipasi terjadinya kartel, pihak KPPU akan membentuk tim gabungan dalam satuan tugas (Satgas) bersama kepolisian guna mengawasi kondisi yang tak diharapkan tersebut.

“KPPU fokus awasi distribusi jangan sampai ada kartel, ada monopoli,” ujar Syarkawi saat dihubungi Republika, Kamis (4/5/2017).

Sedangkan pihak kepolisian dalam satgas ini, menurut Syarkawi, akan fokus pada tindak pidana pelaku kartel.

Hal tersebut, jelas Syarkawi, perlu dilakukan untuk memastikan pangan sampai di tangan konsumen dengan harga yang baik dan aman.

Dijelaskannya, kartelisasi atau monopoli yang terjadi dinilai menyulitkan masyarakat karena harganya yang tinggi. Olehnya itu, hal tersebut patut untuk segera diawasi secara ketat. “Proses pengawasan ini dilakukan sebaik-baiknya,” tegas Syarkawi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) dan Menteri Perdagangan (Mendag) telah memastikan amannya stok pangan jelang Ramadhan ini.
Bahkan pemerintah telah mengantisipasinya dengan jalan impor. Dan saat ini, realisasi impor dikabarkan telah cukup untuk memenuhi kebutuhan pada saat Ramadhan dan hari raya Lebaran, termasuk daging beku yang dinilai cukup selama tiga bulan ke depan.
(dbs-rpk/DM1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,350 views

Next Post

Awas Bahaya Kecoa Beracun

Jum Mei 5 , 2017
Oleh: Syafril Sjofyan AHOK terdakwa penista agama harus di-persona non gratakan dari setiap kegiatan politik dan pemerintahan.