Progres Surat Penolakan Pinjaman Daerah Kabgor, “Disorong” Sekdaprov Gorontalo ke Biro Humas

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO (TAJUK-RENCANA): Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Gorontalo 2020, telah dituangkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Gorontalo 2020. Dan keduanya telah diparipurnakan oleh DPRD Kabgor (Kabupaten Gorontalo), pada Senin (25/11/2019).

Di dalam postur R-APBD Kabgor 2020 tersebut, diketahui ternyata memuat Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp.40 Miliar yang diarahkan untuk mendanai pembangunan Shopping Center Limboto (SCL).

Artinya, upaya pembangunan SCL yang ditempuh oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, adalah dengan memilih cara meminjam dana melalui skema perbankan.

Atau dengan kata lain, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo sepakat meminjam dana di bank dengan segala “risiko” (konsekuensi) yang harus dijalani, yakni membayar pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya, yang kesemuanya tentu dibebankan kepada rakyat Kabupaten Gorontalo. Belum lagi urusan obligasi daerah yang akan menjadi bagian dari keruwetan yang dipastikan hanya akan lebih banyak memeras waktu, pikiran dan energi yang tidak sedikit.

Dasar pemikiran itulah yang kemudian memaksa sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Gorontalo, untuk melakukan pengkajian dan analisis terhadap kecenderungan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo yang lebih “bernafsu” memilih cara meminjam dana di bank daripada menggunakan metode lain.

Setelah dilakukan pengkajian dan analisis mendalam yang dilakukan oleh sejumlah kalangan di Kabgor selaku pemerhati pengelolaan keuangan daerah, ternyata tak hanya skema yang perlu disoroti, tetapi juga mekanisme yang ditempuh dalam proses penetapan pinjaman daerah ke dalam postur R-APBD tersebut dilakukan secara aneh dan janggal, serta dinilai “menabrak” aturan yang berlaku. Dan jika ini dipaksakan, maka dinilai hanya akan menimbulkan akibat yang sangat fatal di kemudian hari.

Adapun mekanisme yang dianggap aneh dan janggal tersebut, adalah di antaranya:
1. Penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD persetujuan atas pinjaman daerah, dilakukan beberapa jam ke depan di hari yang sama dengan Rapat Paripurna DPRD persetujuan atas Ranperda APBD 2020, yakni pada Senin (25/11/2019).

2. Bupati melalui suratnya tertanggal 3 Maret 2019 telah mengajukan permohonan persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD, namun persetujuan tersebut baru ditetapkan oleh DPRD pada tanggal 25 November 2019.

Terkait persetujuan DPRD atas Pinjaman Daerah yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD bersamaan dengan pembahasan atau persetujuan APBD 2020, adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebab sesuai PP. Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, Rapat Paripurna persetujuan DPRD atas Pinjaman Daerah harus dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA-PPAS. Dan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 (satu) PP No. 56 Tahun 2018 yang menyebutkan: “Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD”.

Dan persetujuan DPRD yang dimaksud pada ayat 1 (satu) tersebut, adalah dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Artinya, bentuk persetujuan DPRD atas Pinjaman Daerah seharusnya dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA dan PPAS dengan persetujuan berbentuk “Keputusan” berdasarkan Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan tersendiri.

Tentang hal tersebut, ditunjukkan dalam Penjelasan Pasal 16 ayat 2 (dua) PP No. 56 Tahun 2018, yang menyebutkan: “Persetujuan DPRD dalam bentuk keputusan DPRD berdasarkan hasil Sidang Paripurna, yang memuat antara lain penggunaan pinjaman daerah, jumlah pinjaman Daerah, jangka waktu pinjaman daerah, dan kewajiban pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya”.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 yang digunakan sebagai acuan dalam proses persetujuan dan penetapan pinjaman daerah R-APBD Kabupaten Gorontalo 2020, adalah dinilai sangat keliru. Seharusnya ketentuan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah.

4. Uraian penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.40 Miliar, ternyata telah dituangkan sebagai pinjaman daerah di dalam postur APBD 2019. Hal itu dapat ditemui dalam lampiran I Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018, tanggal 31 Desember 2018. Anehnya, besaran anggaran dengan objek yang sama tersebut kembali digodok pada pembahasan 2019 guna dimasukkan dalam APBD 2020.

Skema yang akan diterapkan, berikut memperhatikan seluruh keanehan dan kejanggalan yang mewarnai mekanisme atau proses pengambilan kebijakan pinjaman daerah inipun kemudian menjadi alasan sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Gorontalo, untuk akhirnya memutuskan melayangkan surat: “Permintaan Menolak Alokasi Anggaran Pinjaman Daerah dalam APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2020”, tertanggal 27 November 2019, yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo.

Substansi surat tersebut, adalah menyampaikan kepada Gubernur Gorontalo sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam mengevaluasi Ranperda APBD Kabupaten, agar menolak Pinjaman Daerah yang dimaksud, karena dinilai sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan jelang memasuki minggu kedua Desember 2019, para pihak yang berasal dari sejumlah barisan aktivis beserta tokoh masyarakat di Kabupaten Gorontalo yang menanda-tangani surat tersebut, mengaku sama sekali belum mendapat kabar ataupun respons dari pihak Gubenur Gorontalo.

“Sejauh ini kami belum mendapatkan kabar ataupun informasi sedikitpun dari pihak Gubernur Gorontalo, terkait surat yang kami kirimkan itu,” ujar salah seorang aktivis yang mengaku ikut menanda-tangani surat tersebut, seraya meminta bantuan Pers untuk mengorek progres dari evaluasi terhadap Rancangan Perda APBD Kabupaten Gorontalo 2020 itu.

Dan sebagai upaya untuk membuka ruang informasi seputar permasalahan yang sangat menarik perhatian publik itu, Wartawan DM1 pun mencoba menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Darda Daraba, Kamis petang (12/12/2019) di Kantor Gubernur Gorontalo. Sayangnya, Darda enggan memberi keterangan.

Melalui salah seorang Sesprinya, Darda beralasan tak punya waktu karena harus menanda-tangani surat-surat yang sudah menumpuk di mejanya. Tapi anehnya, alasan tersebut disampaikan Darda sesaat usai menghabiskan waktu panjang di ruang kerjanya (diduga sedang melangsungkan rapat kecil) bersama sejumlah wartawan “peliput kegiatan gubernur”.

Darda Daraba melalui Sesprinya benar-benar mengaku tak punya waktu untuk memberi keterangan terkait surat yang menjadi kepentingan masyarakat Kabupaten Gorontalo tersebut. Hingga akhirnya, masih melalui Sesprinya, Darda Daraba hanya bisa mengarahkan wartawan DM1 bertemu dengan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Gorontalo.

Meski diliputi keraguan terhadap “kemampuan” Kepala Biro (Karo) Humas untuk menjelaskan progres surat tersebut, namun DM1 tetap menghormati arahan mantan Kadis PU Kabupaten Pohuwato itu, yakni dengan mendatangi ruang Biro Humas. “Pak Karo masih di lapangan mengawal kegiatan pak gubernur,” ujar salah seorang staf di Biro Humas.

Demi mendapatkan informasi terkait progres surat penolakan yang sangat dinanti-nantikan oleh sebagian besar masyarakat Kabupaten Gorontalo itu, lantaran telah menjadi pembicaraan dan sorotan di seluruh lapisan, wartawan DM1 pun menghubungi Karo Humas via telepon seluler. Sayangnya, hingga ulasan ini diturunkan, telepon tak terjawab itu belum mendapat tanggapan.

Namun, pada Kamis malam (12/12/2019), wartawan DM1 menyempatkan waktu mengunjungi rumah dinas Wakil Gubernur (Wagub) Gorontalo, Idris Rahim, berharap bisa mendapat informasi terkait perkembangan evaluasi terhadap Ranperda APBD Kabupaten Gorontalo 2020.

Meski Wagub Idris Rahim tak bisa ditemui lantaran diinformasikan oleh ajudannya telah memasuki kamar untuk istirahat, namun selang sekitar satu jam sesaat setelah meninggalkan rudis Wagub, DM1 menerima balasan pesan via WhatsApp dari Idris Rahim.

“Laporannya baru saya lihat tadi, masih disuruh kaji pada tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Provinsi,” demikian Wagub Idris Rahim seraya menambahkan bahwa TAPD diketuai oleh Sekda.

Menanggapi sikap Sekda Provinsi Gorontalo selaku ketua TAPD tersebut, sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Gorontalo yang ikut menanda-tangani surat itupun angkat bicara.

“Menurut saya, terkesan Sekda provinsi itu menutup diri, untuk kemudian tidak mau secara terbuka. Minimal, sebagai pejabat publik dia wajib untuk menyampaikan apa yang menjadi sorotan publik hari ini,” ujar Rahmat Mamonto, seorang aktivis yang ikut menanda-tangani surat tersebut.

Rahmat menyebutkan, Sekda Provinsi seharusnya bisa memberikan keterangan kepada Pers seputar progres dari surat yang diajukan oleh kalangan masyarakat yang meminta menolak alokasi anggaran pinjaman daerah tersebut.

“Janganlah Sekda Provinsi seakan menutup diri, tidak mau memberikan informasi (terkait surat itu), minimal normatif saja yang disampaikan,” saran Rahmat seraya mengajak Sekda sebagai pejabat publik untuk senantiasa transparan.

Hal senada turut disampaikan Beny Ishak yang juga salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Gorontalo, mengaku menyayangkan sikap Sekda Provinsi Gorontalo yang terkesan tidak terbuka.

“Saya selaku masyarakat Kabupaten Gorontalo sangat menyayangkan ketidak-terbukaan Sekda provinsi,” ujar Beny.

Kesan menutup diri yang diperlihatkan oleh Darda Daraba selaku Ketua TAPD, menurut Beny, adalah menunjukkan indikasi bahwa Sekda Provinsi Gorontalo seakan-akan tidak mau tahu tentang persoalan Shopping Center Limboto.

Sementara itu Umar Karim selaku tokoh masyarakat sekaligus sebagai pemerhati pengelolaan keuangan daerah, dalam masalah ini mengajak kepada Gubernur Gorontalo untuk tetap bersikap di koridor yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Sebagai masyarakat Kabupaten Gorontalo, mengimbau Gubernur Gorontalo kiranya dalam rangka evaluasi APBD 2020 (kabupaten Gorontalo) menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai parameter, terutama terkait pekerjaan lanjutan yang melampaui tahun anggaran pembangunan Rumah Sakit Boliyohuto, dan juga mengenai pinjaman daerah untuk pembangunan Shopping Center,” ujar Umar Karim.

Baik Rahmat Mamonto, Beny Ishak maupun Umar Karim, beserta seluruh kalangan yang mendukung surat Permintaan Menolak Alokasi Anggaran Pinjaman Daerah dalam APBD Kabgor 2020 tersebut, sangat menaruh harapan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dapat mengambil sikap yang benar-benar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, bukan dari hasil intervensi politik yang tidak menutup kemungkinan bisa dibangun untuk hanya memenuhi kepentingan kelompok tertentu.

Para pihak yang menanda-tangani surat tersebut menyatakan, apabila nantinya ternyata surat tersebut tidak memperoleh seperti yang diharapkan, maka pilihan selanjutnya adalah dengan menempuh proses secara hukum.(ams/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

169,039 views

Next Post

LBH Limboto Sebut Lucu Laporan Syam T. Ase

Ming Des 15 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Syam T. Ase yang dikenal sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Sabtu (7/12/2019), melaporkan seorang aktivis LSM di daerah ini ke Polres Gorontalo, Rahmat Mamonto (44).