Penyebar Hoax “Baku Potong” Ditangkap, Kapolres Gorontalo Kota: Pelaku Terancam 3 Sampai 10 Tahun Penjara

Bagikan dengan:

Wartawan: Kisman Abubakar~Editor: Dewi Mutiara

DM1.CO.ID, GORONTALO: Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota, menggelar konferensi Pers terkait penangkapan pelaku penyebar berita bohong (hoax), Rabu pagi (16/01/2019), di Mapolres Gorontalo Kota.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja, S.IK., M.Si dalam konferensi Pers tersebut  mengatakan, pelaku berinisial JRD alias SJ (23) adalah warga Bolaang Mongondow, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Gorontalo.

Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Gorontalo Kota di kostnya, Selasa (15/01/2019).

JRD ditangkap karena menyebarkan berita bohong (hoax) yang diunggah dalam akun Facebook miliknya, yakni pada Senin (14/01/2019) sekitar pukul 00.36 Wita, telah terjadi keributan yang berakhir dengan penganiayaan berat “baku potong” (mutilasi) dan mengakibatkan salah seorang warga Kota Gorontalo meninggal dunia.

Unggahan pelaku ini kemudian mendapatkan banyak tanggapan dari warganet. Salah satu tanggapan yang muncul di kolom komentar, menanyakan kepada pelaku, apakah JRD alias SJ melihat langsung kejadian tersebut? Pelaku kemudian menjawab “yup” di balasan kolom komentar.

“Dia menyatakan bahwa dia melihat, yang kemudian ia meninggalkan lokasi. Nah unggahan ini kemudian menimbulkan banyak sekali tanggapan,” ujar Kapolres.

Kapolres sendiri bahkan juga mengaku mendapatkan banyak sekali pertanyaan dari warga, apa kejadian ini benar atau tidak.

“Bahkan teman saya di Jakarta juga menanyakan tentang hal ini, sehingga untuk menindaklanjuti ini, kami menurunkan tim operasional dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk segera mengejar pemilik akun yang mengunggah pertama kali berita yang menghebohkan ini, ” terang Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa video ini adalah kejadian Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas), bukan kejadian penganiayaan, dan bukan juga pembunuhan maupun mutilasi di daerah lain.

Selajutnya, pelaku kemudian berhasil ditemukan dan dibawa untuk diambil keterangannya oleh Satreskrim Polres Gorontalo Kota.

Dari hasil pemeriksaan, didapati keterangan bahwa pelaku mengunggah berita tersebut dengan tujuan untuk mencari sensasi belaka.

“Ini yang patut disayangkan, dengan maksud mencari sensasi, dapat memberi dampak keonaran di Kota Gorontalo. Bahkan, banyak warga sampai meminta anaknya pulang, dibiarkan dulu untuk sementara waktu tidak melaksanakan kuliah atau sekolah di Kota Gorontalo, terutama beraktivitas di seputaran Terminal 42 Andalas,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, pelaku selanjutnya akan diproses karena yang dilakukan ini dapat mengakibatkan keonaran, melanggar pasal 14 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 3 sampai 10 tahun penjara.

“Yang bersangkutan akan kami proses, dari Sat-reskrim akan menindaklanjuti ini karena dia melanggar pasal 14 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 3 sampai 10 tahun penjara, dan juga akan dilakukan pendalaman lagi oleh penyidik kita, untuk memenuhi unsur-unsur yang diminta oleh undang-undang,” terang Kapolres.

Kapolres kemudian meminta bantuan kepada rekan-rekan media, agar penjelasan dari konferensi Pers ini juga diviralkan, sehingga masyarakat dapat mengetahui kebenarannya, bahwa sampai saat ini Kota Gorontalo masih dalam keadaan situasi aman dan kondusif. (kab/dmk/dm1)

Komentar anda :
Bagikan dengan:

Dewi DM1

3,959 views

Next Post

Ada "Jokowi" dan Emak-emak Nobar Capres di Cafe Ibonk Kota Gorontalo

Kam Jan 17 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Debat pertama Capres-Cawapres 2019, benar-benar menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di seluruh tanah air untuk melakukan nonton bareng (Nobar), tak terkecuali di Kota Gorontalo. Komentar anda :
Ucapan Puasa Dinas Pendidikan & Kebudayaan Prov. Gorontalo
Perumda Muara Tirta: Dirgahayu Kota Gorontalo ke-296
Ucapan Puasa PMI Prov. Gorontalo
Ucapan Kadis PUPKP Prov. Gorontalo: HUT Kota Gorontalo ke-296