DM1.CO.ID, BOALEMO: Pada Kamis (9/4/2020) yang lalu, pihak Polres Boalemo telah melakukan penahanan terhadap 3 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boalemo. dua laki-laki dan satu perempuan. Yakni masing-masing berinisial SR, MK dan YR.
Ketiganya diduga melakukan penyelewengan dalam mengelola dana hibah sebesar Rp.3 Miliar saat masih menjabat sebagai komisioner Panwaslih (Bawaslu) Kabupaten Boalemo, tahun 2016-2017.
Sebelum dilakukan penahanan, ketiganya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Boalemo.
Di saat penetapan tersangka, ketiga oknum ASN di hari itu juga langsung menggugat pihak Polres Boalemo, yakni melalui tim kuasa hukumnya melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta.
Dari berbagai sumber menyebutkan, Hendra Saidi, SH selaku kuasa hukum ketiga tersangka tersebut mengakui, bahwa pada prinsipnya pemberlakuan penahanan adalah memang wewenang dari pihak penyidik.
Namun Hendra menyebutkan alasan mengapa harus mengajukan gugatan praperadilan. Yakni karena secara subjektif, penahanan terhadap ketiga oknum ASN tersebut sesungguhnya dilakukan oleh penyidik dengan tidak profesional.
Sayangnya, proses mem-praperadilkan Polres Boalemo yang dilakukan oleh tim kuasa hukum ketiga tersangka tersebut, berakhir dengan putusan penolakan dari PN Tilamuta, pada Senin (20/4/2020).
Berikut ini adalah penggalan putusan PN Tilmuta: “Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian dari pemohon dan termohon tersebut maka didapatkanlah fakta hukum, yakni penetapan status tersangka terhadap para pemohon praperadilan didasarkan atas proses penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya, berdasarkan alat bukti yang diperoleh saat penyidikan terhadap para pemohon praperadilan yakni alat bukti saksi dan ahli, maka terhadap para pemohon praperadilan beralih statusnya dari status terperiksa sebagai saksi menjadi tersangka, yang mana alat bukti termohon sebagai dasar penetapan para pemohon praperadilan sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan mengenai “bukti permulaan yang cukup” sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga menurut Hakim Praperadilan mengenai dalil permohonan para pemohon praperadilan ini harus ditolak.”
Menyikapi putusan PN Tilamuta tersebut, Kasat Reskrim Polres Boalemo, R. Lahmudin menyatakan akan segera melakukan proses lebih lanjut terhadap ketiga tersangka.
“Dengan tidak diterimanya gugatan praperadilan dari Hendra Saidi SH, selaku kuasa hukum ketiga oknum ASN tersebut, maka proses berjalan terus. Dan penyidik akan secepatnya melimpahkan perkara ketiga tersangka tersebut kepada Kejaksaan Negeri Boalemo,” ujar Kasat Reskrim Polres Boalemo, R. Lahmudin di sela-sela kesibukannnya kepada wartawan DM1, pada Rabu siang (22/4/2020).
Kasat Reskrim Lahmudin menyebutkan, ketiganya dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kab/dm1)
Kam Apr 23 , 2020
DM1.CO.ID, BONEBOLANGO: Warganet di Provinsi Gorontalo, pada Rabu (22/4/2020), digegerkan dengan kabar berantai yang menyebutkan adanya seorang pasien Covid19 yang melarikan diri dari Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS), Kota Gorontalo.