DM1.CO.ID, JAKARTA: Jika jelang Aksi Bela Islam II 411 yang lalu, pemerintah sempat memblokir 11 situs berita. Kali ini, pada Aksi Bela Islam III 212, pemerintah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya malah menculik (menangkap) 10 aktivis termasuk sejumlah tokoh nasional di tempat yang berbeda.
Beberapa di antaranya bahkan diculik di rumahnya pada Jumat dinihari dan pagi (2/11/2016). Dan mereka semuanya digelandang ke Mako Brimob, Kelapa Dua-Depok, Jawa Barat.
Dari 10 aktivis dan tokoh nasional yang diculik tersebut, oleh Polda Metro Jaya delapan di antaranya dijerat pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP terkait dugaan makar. Dan jika terbukti bersalah, kedelapan tokoh itu terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
“Delapan di antaranya AD, E, Ad, KZ, FH, Ra, RS, dan SB dikenakan tuduhan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP. Kemudian, dua orang inisial Ja dengan RK dikenakan pasal ITE Pasal 28,” ujar Karo Penkum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12).
Sedangkan pasal 28 pada UU ITE, jika memenuhi unsur pidana, dapat dikenakan hukuman enam tahum penjara atau denda paling banyak Rp.1 Miliar.
Ke-10 aktivis/tokoh itu adalah:
- Rachmawati Soekarnoputri, ditangkap di kediamannya, jam 05.00 WIB.
- Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein ditangkap di rumahnya Komplek Gading Griya Lestari Blok H1-15 Jalan Pegangsaan Dua.
- Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thaha, ditangkap di rumahnya.
- Ratna Sarumpaet, ditangkap di kediamannya, jam 05.00 WIB.
- Sri Bintang Pamungkas, ditangkap di kediamannya di Cibubur.
- Eko Suryo Santjojo, mantan Sekjen Partai Pelopor, ditangkap di rumahnya Perum Bekasi Selatan.
- Ahmad Dhani, ditangkap di Hotel San Pacific Jakarta.
- Firza Huzein, ketua yayasan (Solidaritas Sahabat) Cendana, ditangkap di Hotel San Pasific Jakarta, jam 04.30 WIB.
- Jamran, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128.
- Rizal Kobar, ditangkap di samping Sevel Stasiun Gambir Jakpus pukul 03.30 WIB.
“Kalau sudah ditangkap, ya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat, (2/12).
Mengetahui adanya sikap dari Polri yang langsung main tangkap kepada aktivis dan sejumlah tokoh nasional ini, beberapa kalangan pun protes dan angkat suara.
Umumnya, mereka mempertanyakan Ahok yang nyata-nyata sudah menjadi tersangka saja tetapi hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan.
Di antaranya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku sangat menyesalkan penangkapan Rachmawati Soekarnoputri dan sejumlah tokoh aktivis lainnya atas tuduhan makar.
“Saya prihatin. Ahok saja sudah tersangka (tapi) tidak ditangkap. Ini kenapa yang belum ada bukti, sudah ditangkap?” lontar Hidayat di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (2/12).
Hidayat Nur Wahid pun memastikan, bahwa ini suatu kemunduran hukum. Menurutnya, kepolisian harus segera mengklarifikasi penangkapan para tokoh aktivitis dimaksud. “Mereka tidak berniat makar untuk menggulingkan pemerintah, tapi mereka ditangkap,” kata dia.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga buka suara terkait penangkapan 10 orang yang dituduh hendak melakukan makar. Prabowo berharap kepolisian punya dasar yang baik dalam menangkap dan memproses mereka ke depan.
“Saya juga baru tahu tadi pagi. Tentunya kita harap aparat memang punya dasar yang baik. Kalau tidak ada dasar yang kuat, ya kita harapkan juga bisa dilepas,” kata Prabowo, di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember 2016.
Prabowo mengaku mengenal jiwa sebagian dari yang ditangkap Polri itu. Salah satunya adalah Rachmawati Soekarnoputri. Prabowo yakin Rachmawati tidak seperti yang disangkakan polisi.
“Saya yakin beliau punya niat yang baik, beliau memang orang yang sangat idealis, sangat nasionalis, dan kadang-kadang punya sikap yang keras. Tapi niatnya saya kira baik. Itu pendapat saya, saya tidak mempengaruhi,” ujar Prabowo.
Seperti diketahui, Rachmawati Soekarnoputri sejak dulu memang sangat getol memperjuangkan UUD 1945 untuk dikembalikan pada versi aslinya, bukan hasil amandemen seperti yang diberlakukan saat ini.
Menurut Rachmawati, UUD 1945 hasil amandemen saat ini justru adalah merupakan biang dan akar seluruh permasalahan negara yang terjadi saat ini, seperti masalah politik dan ekonomi bangsa.