DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Belum lama ini, tepatnya 20 Januari 2023, Abdul Azis, SH selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur (Koltim) melantik seorang pejabat pimpinan tinggi pratama dan ratusan pejabat fungsional lainnya, di Aula Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim. Adapun seorang eselon II yang dilantik itu adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sayangnya, pelantikan “besar-besaran” tersebut dilakukan di luar “skenario” atau tidak seperti yang diharapkan. Sebab, pelantikan itu tidak memunculkan hasil assessment yang selama ini masih menggantung, tanpa kejelasan sama sekali, alias terkatung-katung.
Mengetahui hal itu, seorang pejabat yang menjadi peserta assessment (yang minta tidak disebutkan identitasnya), angkat suara. Ia menganggap, bahwa Plt Bupati Koltim yang saat ini diberi amanah memimpin Pemda Koltim, sepertinya tidak mempunyai niat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dengan benar, terutama dalam melakukan penataan birokrasi profesional.
Kondisi ini, menurut dia, tentu memberikan dampak menurunnya etos kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Koltim. Karena tidak adanya kepastian nasib mereka. Olehnya itu, ia berharap Plt Bupati Koltim bisa menaruh perhatian besar untuk segera menyikapi hasil assessment yang telah cukup lama mengendap itu, bukan malah sibuk melakukan pencitraan.
Menurut dia, ada kesan Plt Bupati saat ini seolah-olah ingin membiarkan dan tak ingin “mengeksekusi” tiga nama besar hasil assessment sampai sekarang ini. Ia menduga penyebabnya adalah karena ketiga nama tersebut tidak sesuai dengan “pesanan atau selera” (kemauan) Plt Bupati.
“Terindikasi harus orangnya, bukan berdasarkan hasil kompetisi atau asesmen, sehingga terbengkalai begitu sampai sekarang,” ungkapnya.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah ini bahkan menganggap, Plt Bupati Azis kelihatannya terlalu sibuk melakukan pencitraan ke masyarakat, sehingga program pembangunan yang telah dituangkan dalam dokumen resmi, banyak yang tidak terlaksana sebagaimana harapan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Olehnya itu, tak mengherankan apabila saat ini tidak sedikit pihak yang mulai berkesimpulan, bahwa Plt Bupati Koltim kini bisa dijuluki “Gatot” (alias gagal total) mewujudkan program 100 hari kerja, salah satunya gagal membenahi dan melakukan reformasi birokrasi.
“Gagal total, dan sepertinya beliau memang tidak mempunyai konsep dan ini sangat memprihatinkan daerah. Karena bagaimana mau melanjutkan visi-misi SBM, program yang 100 hari saja tidak mampu diwujudkan. Itu berarti hanya mimpi doang,” ucapnya.
Banyak pihak yang kini menyoroti, bahwa sampai saat ini hasil assessment seleksi terbuka terhadap 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkup Pemerintah Kabuoaten (Pemkab) Koltim belum juga menemui kejelasan.
Padahal, rekomendasi untuk tiga nama sebagai hasil seleksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah ada sejak tanggal 10 Oktober 2022 lalu.
“Semua proses sudah dilakukan. Rekomendasi KASN juga sudah ada.Tinggal menunggu arahan pak bupati saja,” demikian diungkapkan Sekda Koltim, Andi Muhammad Iqbal Tongasa, ketika ditanya terkait nasib assesmen, Senin (23/1/2023) via pesan WhatsApp.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Plt Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Koltim, Abraham. Dalam sebuah pemberitaan media, Abraham mengatakan, surat KASN diterimanya tanggal 11 Oktober 2022 dan telah diserahkan kepada Plt. Bupati Koltim, Abdul Azis selaku pimpinan daerah.
Abraham bahkan membeberkan, bahwa pengumuman nama peserta tiga besar sudah ditayangkan dalam sistem aplikasi KASN. Dan dari tiga nama terbaik di tiap-tiap jabatan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Plt Bupati Koltim guna memilih siapa yang bakal dilantik.
Tentang sejauh apa perkembangan dari assessment itu sendiri, wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Abraham maupun kepada Abdul Azis. Namun disayangkan, konfirmasi yang dilakukan itu tidak mendapat respons.
Pesan konfirmasi yang telah tercentang dua biru itu hanya sekadar “ditatap kosong” oleh Abraham tanpa memberi tanggapan. Yang “parah”, pertanyaan yang diajukan Kepala Biro DM1 Koltim yang juga sekaligus sebagai Plt Wakil Pemimpin Redaksi media ini kepada Plt Bupati Koltim, hanya tercentang satu.
Untuk diketahui, assessment terhadap 12 JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) lingkup Pemkab Koltim dilaksanakan pada Agustus 2022 lalu, di Hotel Horison Kota Kendari. Sebanyak 65 peserta PNS dari bumi sorume itu ikut dalam seleksi tersebut.
Adapun seleksi terbuka untuk 12 JPTP meliputi:
1.Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi & UKM,
2.Inspektur,
3.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
4.Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang & Perhubungan,
5.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
6.Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan,
7.Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
8.Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga,
9.Kepala Badan Pendapatan Daerah,
10.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,
11.Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
12.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Namun kini, nasib PNS yang ikut dalam assesmen Koltim itu tampaknya tak seindah dan tak semulus dengan assessment yang dilakukan oleh Pemkab Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Meskipun tertinggal beberapa hari dibanding Kabupaten Koltim yang lebih awal melaksanakan assessment, namun kedua kabupaten itu justru lebih dulu melakukan pelantikan. Lantas, mengapa nasib assessment Koltim sampai sekarang masih terkatung-katung, ada apa?
Bila menengok pernyataan yang dilontarkan Sekda dan Plt BKPSDM, yang mengibaratkan “bola” assessment Koltim kini berada di tangan Plt Bupati Azis. Maka, tentu hal itu tergantung apakah Azis mau menindaklanjuti sesegera mungkin rekomendasi KASN yang sudah ada? Atau malah membiarkannya terkatung-katung begitu saja!
Adanya kesan membiarkan nasib hasil assessment hingga menjadi terkatung-katung tanpa ada kejelasan sampai hari ini, mendatangkan keperihatinan oleh salah seorang putra daerah Koltim, Paulus Bansin.
Selaku pensiunan PNS, Paulus Bansin, berpendapat bahwa keterlambatan mengeksekusi hasil assessment itu berdampak sangat merugikan banyak pihak, terutama menghambat pengisian kekosongan jabatan eselon II yang ada saat ini.
“Sekarang begini, tahun 2022 itu ada berapa orang yang pensiun. Kemudian akan disusul lagi tahun 2023 ini. Yang jadi pertanyaan, bagaimana mau dilaksanakan lelang jabatan kosong, sedangkan hasil asesmen tahun kemarin saja belum dituntaskan, KASN pasti mempertanyakan karena yang lalu saja belum dilantik,” kata Paulus Bansin, Jumat (3/2/2023).
Selain berdampak kekosongan eselon II, ketidakjelasan hasil assessment tahun lalu juga secara otomatis membawa dampak yang kurang baik kepada pegawai eselon III dan eselon IV yang hendak naik pangkat.
Paulus menduga jika ketidakjelasan nasib assessment sampai sekarang diakibatkan oleh pertimbangan yang berlebihan dari Plt Bupati Azis.
“Entah mungkin dia pikir ada masalah dengan BPK atau BPKD. Kalau saya tinggalkan dulu pertimbangan begitu. Kalau dia ada masalah seperti TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi), maka suruh kembalikan dong. Kalau memang ada tersangkut dengan masalah hukum nantikan kan ada proses tersendiri, dan kalau terbukti ya ganti. Intinya lantik saja dulu sehingga organisasi tidak berjalan pincang. Apalagi banyak anggaran yang digelontorkan dalam asesmen kemarin,” ujarnya
“Kita tau sendiri, saat ini sikon kepegawaian di Koltim tidak maksimal, apalagi memasuki tahun anggaran baru. Seperti pembangunan fisik tentunya harus dapat digenjot. Kalau hanya seorang Plt (Pelaksana tugas) maka besar kemungkinan akan berpikir acu tak acu dalam bekerja. Karena bisa jadi dia berpikir bukan saya yang nantinya disini. Atau malah mencari kesempatan dibaliknya Plt itu. Dan yakin saja, orang yang double jabatan tidak maksimal dalam bekerja,” sambung Paulus.
Paulus pun berharap agar hasil assessment yang membeku saat ini ini hendaknya bisa segera dicairkan, jangan malah dibiarkan sampai berlarut-larut mengendap. Dan pihak DPRD Koltim diharapkan pula dapat mengundang Ketua Pansel dan BKPSDM untuk didengarkan pendapatnya. (rul/dm1)