Wartawan : Nandar & Safril~ Editor : Vita-Jeje ||
DM1.CO.ID, GORONTALO: Terkait dengan peraturan lalulintas, helm merupakan instrumen keselamatan yang wajib dipenuhi oleh pengemudi kendaraan bermotor roda dua.
Helm SNI adalah helm yang telah tersertifikasi kualitasnya oleh badan standarisasi yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia. Helm tersebut telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai pengujian.
Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini, Polres Kota Gorontalo telah menerapkan aturan yang mewajibkan penggunaan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak hanya untuk pengendara roda dua, namun juga diberlakukan bagi pengendara roda tiga, yakni Becak Motor (Bentor). Penerapan aturan ini mulai aktif dan efektif dilaksanakan sejak Senin (2/4/2018).
Kepada Awak DM1, Senin (2/4/2018), Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota, AKP Dody Munandar S.IK mengungkapkan, telah mengerahkan beberapa anggota Sat Lantas untuk melakukan patroli di pusat keramaian arus lalulintas, terutama yang sering dilalui oleh pengendara bentor.
“Patroli mulai dikerahkan di beberapa titik di wilayah Kota Gorontalo, seperti di depan Masjid Agung Baiturrahim, perlimaan Kota Gorontalo, Bundaran HI, dan di Jalan Sultan Botutihe,” ujar Dody Munandar.
Dikutip dari beberapa sumber, aturan yang pernah diterapkan di Kota Gorontalo pada tahun 2014 ini, pernah mendapat kecaman dari para pengemudi bentor dengan beberapa alasan, salah satunya yakni mempengaruhi kenyamanan penumpang dan pengemudi.
Dody mengatakan, peraturan ini juga pernah diterapkan di wilayah lain yang ada di Provinsi Gorontalo. “Dulu saat saya masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Boalemo, peraturan ini juga pernah diterapkan di Kabupaten Boalemo,” ucapnya.
Selain itu, Dody juga menegaskan bahwa aturan tersebut juga tetap berlaku bagi para pengemudi bentor baik yang berasal dari wilayah lain yang memasuki wilayah Hukum Polres Gorontalo Kota.
Sayangnya, peraturan tersebut belum sepenuhnya diperhatikan oleh pengendara Bentor. Beberapa pengendara masih saja tidak mematuhi aturan tersebut. Hal tersebut dapat ditemukan di beberapa wilayah.
“Hari ini saja sudah kita temukan ada sekitar 30 pengemudi bentor yg tidak menggunakan helm berstandar SNI. karena tidak mengindahkan aturan yang berlaku, maka kami mengambil tindakan awal, yaitu dengan mencopot dan menyita helm yang tidak berstandar SNI tersebut,” jelas Dody.
Menanggapi hal itu, Dody pun meminta agar pengemudi bentor untuk tetap mematuhi peraturan penggunaan helm SNI.
“Saya beraharap, aturan penggunaan helm berstandar SNI ini, tidak hanya dianggap seperti angin lalu saja, akan tetapi di taati oleh setiap pengemudi bentor. Saya juga berharap aturan yang mulai diberlakukan ini, dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya. Selain itu sekiranya agar pengemudi bentor bisa berkreasi dengan cara memodifikasi bentor mereka untuk menarik perhatian para wisatawan yang berkunjung di Kota Gorontalo ini,” Pungkas Dody.
Apapun alasannya, tidak dapat dipungkiri standar keselamatan merupakan tujuan utama penerapan aturan tersebut. Diharapkan dengan adanya helm yang dikenakan oleh pengendara, maka keselamatan akan terjamin ketika terjadi kecelakaan yang tidak dapat terelakan.
(ndr/saf/dm1)