Penangkapan Paksa Plh. Sekda Boalemo Dinilai Berlebihan, Duke Arie: Tersangka GORR tak Ditahan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Terkait proses perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal, Embung, Dam Parit/Long Storage dan Pintu Air di Kabupaten Boalemo, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo pada Senin (22/6/2020), telah mengeluarkan Surat Panggilan Tersangka kepada Sofyan Hasan.

Dalam surat yang ditanda-tangani oleh B. Haryadi Nugroho, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo itu, meminta kedatangan Sofyan Hasan ke Kantor Kejari Boalemo untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Boalemo.

Lantaran sedang berada di luar daerah (di Jakarta), membuat Sofyan Hasan yang kini juga selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Boalemo itupun tak sempat memenuhi surat panggilan tersebut.

Namun enam hari berselang dari sejak surat pemanggilan tersebut, atau pada Sabtu (27/6/2020), Sofyan Hasan tiba-tiba telah muncul di Bandara Djalaluddin-Gorontalo, namun dengan kondisi pengawalan dan penjagaan dari pihak kejaksaan beserta kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang, bak drama penangkapan seorang teroris kelas kakap.

“Hari ini langsung kami bawa ke Boalemo untuk dilakukan penahanan. Jadi nanti proses selanjutnya dilakukan panahanan, untuk kemudian dilakukan pelaksanaan penyerahan tersangka dengan barang bukti atau tahap dua di Kejaksaan Negeri Boalemo,” ujar Kajati Boalemo, Haryadi, kepada sejumlah wartawan.

Menyikapi kejadian tersebut, Dr. Duke Arie Widagdo, MH selaku kuasa hukum Sofyan Hasan, menilai bahwa penangkapan maupun penjemputan secara paksa terhadap Sofyan Hasan itu sangatlah aneh dan berlebihan.

Kepada redaksi DM1, Duke Arie mengungkapkan adanya keanehan dan keganjilan dari Surat Perintah Jaksa Agung Muda Intelijen terkait penangkapan tersangka Sofyan Hasan.

Dalam surat perintah tersebut, ungkap Duke Arie, pada bagian menimbang (huruf b) dituliskan: “Bahwa belum dapat dilaksanakan eksekusinya karena Terpidana tidak diketahui keberadaannya, maka untuk pelaksanaan penangkapannya perlu mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen”.

Kemudian, kata Duke Arie, di bagian lain dalam surat perintah tersebut juga disebutkan, bahwa penangkapan itu dilakukan untuk menghadapkan Terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Menurut Duke Arie, surat perintah itu sangat keliru. Sebab, status sekarang Sofyan Hasan bukanlah terpidana. “Dan Sofyan Hasan bukan (sedang) dalam proses eksekusi putusan, tapi masih dalam proses penyidikan, yakni proses tahap dua,” tulis Duke Arie menjawab pertanyaan wartawan DM1, via percakapan WhatsApp (WA), Sabtu sore (27/6/2020).

Duke Arie kembali menegaskan, bahwa Sofyan Hasan saat ini bukan Terpidana. “Ini (surat perintah itu) kan salah. Sofyan Hasan bukan terpidana. Dan tadi (Sofyan Hasan) juga bukan diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejati, tapi (melainkan) faktanya ke Kejari (Boalemo),” ungkap Duke Arie.

Menurut Duke Arie, penjemputan dan penangkapan secara paksa terhadap tersangka Sofyan Hasan itu sangat berlebihan dan menimbulkan tanda-tanya.

“Menurut saya terlalu berlebihan jika dibandingkan dengan Tersangka Kasus GORR yang sampai hari ini (tersangkanya) tidak ditangkap dan tidak ditahan. Kalau menyalahi aturan saya belum tahu. Jadi bandingkan dengan Tersangka GORR yang sampai hari ini tidak diapa-apakan, padahal sudah ada kerugian negara, dan sudah lama, (namun) sampai hari ini empat orang tersangka (GORR) tidak ditahan,” pungkas Duke Arie. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

16,714 views

Next Post

Wali Kota Marten Taha Kembali Mengajak Wisatawan Berkunjung ke Kota Gorontalo

Sen Jun 29 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Ahad (28/6/2020), resmi membuka kembali destinasi wisata yang ada di Kota Gorontalo, ditandai dengan menggelar acara hiburan Pentas Seni, sekaligus sosialisasi Tatanan Hidup Normal Baru, di lokasi wisata Benteng Otanaha.