Pemkot Gorontalo Gelar Kampung Ramadhan Kreatif

Bagikan dengan:
Wartawan: Alfisahri Pakaya-
Editor: AMS

DM1.CO.ID, GORONTALO: Mulai 1 hingga 26 Ramadhan 1438 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menggelar Kampung Ramadhan Kreatif (KRK). KRK ini dapat dikunjungi mulai pukul 14.00 sampai 18.00 WITA atau hingga memasuki waktu berbuka puasa.

KRK ini disediakan oleh pihak Pemkot Gorontalo, agar masyarakat dapat terfokus menjajakan takjil dan makanan lainnya dalam satu kawasan yang telah ditata rapi.

Menurut Walikota Gorontalo, Marten Taha, panitia KRK membangun stand-stand selama 26 hari, yang dapat dimanfaatkan oleh para pedagang dengan sejumlah fasilitas, seperti petugas kebersihan, petugas keamanan, uji pangan di laboratorium, serta sarana promosi kepada masyarakat luas.

Marten Taha mengatakan, Kampung Ramadhan Kreatif ini dipusatkan di Jalan HOS Cokroaminoto, dibuat secara teratur agar penjual takjil selama Ramadhan bisa tertib dan terkoordinir dengan baik, serta terjamin higenitasnya.

Disebutkannya, 90 persen barang yang akan dijajakan pada Kampung Ramadhan tersebut, adalah menu takjil dan makanan oleh-oleh khas Gorontalo, yang sebelumnya telah diproduksi oleh para penggiat UMKM.

Untuk memberi jaminan dan kelayakan makanan bagi pengunjung, Pemkot Gorontalo melibatkan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo, yang bertugas menguji seluruh kualitas makanan yang akan dijajakan dengan memberikan sertifikat atau label keamanan pangan.

Pengujian keamanan pangan tersebut dilakukan dalam dua tahap, dan wajib diikuti seluruh peserta atau pedagang di Kampung Ramadhan Kreatif.

Selain menggelar Kampung Ramadhan Kreatif, Pemkot Gorontalo selama bulan puasa juga membuka Kampung Amaliyah Ramadhan (KAR) yang dipusatkan di Jalan MT. Haryono.

(k17/DM1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,625 views

Next Post

Walikota Gorontalo Larang Tempat Hiburan Beroperasi Selama Ramadan

Sen Mei 29 , 2017
Wartawan: Alfisahri Pakaya- Editor: AMS DM1.CO.ID, GORONTALO: Seluruh tempat hiburan malam di Kota Gorontalo baik pub, diskotik dan tempat karaoke, ditutup sementara selama bulan puasa. Jika melanggar, maka sanksi tegas akan diterapkan bagi tempat hiburan yang membandel.