DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sejak diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bekerjasama dengan Bulog membagikan bantuan beras guna meringankan beban masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, dampak pandemi Covid19.
Selasa (27/7/2021), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim yang dikomandoi oleh Andi Merya Nur sebagai bupati, melaunching penyerahan bantuan beras PPKM untuk warga 12 Kecamatan yang ada di Koltim. Masing-masing warga mendapatkan jatah beras sebanyak 10 Kg.
Launching juga disaksikan oleh Plh Sekda, Andi Iqbal Tongasa, sejumlah Kepala SKPD, staf ahli, asisten, Kepala Bulog Konawe, serta pihak lainnya.
Bupati Mery dalam penyampaiannya mengungkapkan, bahwa warga yang menerima bantuan beras adalah mereka yang tercatat sebagai Penerima Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Jadi yang menerima bantuan beras ini berdasarkan data PKH dan BLT. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik. Tidak ada unsur politik di dalam pembagian ini. Cerita politik sudah selesai, memang yang mendapatkan bantuan adalah mereka yang berhak menerima bantuan,” ujar Bupati Mery.
Mery berharap, hendaknya bantuan beras ini benar-benar bisa tepat sasaran, namun tidak membuat penerima untuk selalu berpangku tangan. Akan tetapi bagaimana bantuan ini bisa menjadikan para penerima untuk lebih giat lagi dalam berusaha.
“Jangan juga berpikiran setiap bulan kita mau menerima bantuan, tapi catatan pentingnya adalah bagaimana caranya bulan-bulan berikutnya atau tahun-tahun ke depan bisa berusaha, sehingga kita bisa membeli beras sendiri,” imbau Bupati Mery.
Beras yang dibagikan kepada PPKM tahun 2021 ini terdiri dari medium dan premium. Bersumber dari para petani yang ada di Koltim itu sendiri.
Jumlah beras yang disalurkan untuk PPKM di 12 Kecamatan tersebut mencapai 10.664 orang atau sebesar 106 Ton.
Sementara itu, Kepala Bulog Kabupaten Konawe, Yusran Yunus pada kesempatan wawancara dengan wartawan menyatakan, penyaluran beras PPKM di 12 Kecamatan ini diupayakan bisa selesai sampai 31 Juli 2021, manakala cuaca mendukung (tidak hujan). (rul/dm1)