DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sesuai yang tertuang dalam pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran tidak hanya terkait upaya penindakan. Akan tetapi, KPK juga memiliki tugas dan wewenang lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu antara lain koordinasi, supervisi, monitoring serta pencegahan.
Dari itu pula kiranya, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kolaka Timur (Pemkab Koltim) pun “mendapat jatah” dikunjungi oleh pihak KPK. Dan tentu saja, kunjungan tersebut adalah sebatas untuk koordinasi dan supervisi, pencegahan (Korsupgah) korupsi terintegrasi, atau dalam rangka pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
Kunjungan ini pula merupakan kali pertama di masa kepemimpinan pasangan almarhum Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Koltim terpilih periode 2021-2026.
Petugas KPK dari Divisi Koorsupgah diterima langsung oleh Plt Bupati Koltim, Andi Merya Nur, didampingi Penjabat Sekda Koltim, Andi Muhammad Iqbal Tongasa, serta beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bertempat di Kantor Bupati Koltim, pada Jumat (9/4/2021).
Menurut Andi Merya, kedatangan KPK di Koltim merupakan rangkaian pendampingan seperti yang juga dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota serta provinsi se-Indonesia.
Dikatakannya, kehadiran KPK merupakan sesuatu yang positif bagi setiap daerah dalam melaksanakan roda pembangunan di semua sisi, dapat terkontrol dan terpantau, agar semuanya bisa berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.
“Kegiatan Korsupgah KPK ini, bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih transparan dan akuntabel dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan,” kata Andi Merya.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan, bahwa KPK sendiri menyelenggarakan kegiatan korsupgah adalah dalam rangka mewujudkan atau terciptanya tata-kelola pemerintahan daerah yang baik dengan memperhatikan beberapa hal penting.
Di antaranya, sinkronisasi perencanaan di daerah berdasarkan visi-misi pemerintah daerah; menghindarkan intervensi dari pihak lain dalam penyusunan perencanaan; mengintegrasikan sistem perencanaan dengan penganggaran; mendelegasikan pelayanan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu; meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai filter pertama indikasi tindak korupsi.
Selain itu, juga ditekankan pentingnya mematuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN); serta mengaktifkan unit pengendalian gratifikasi di tiap-tiap daerah.
Sehingga dengan begitu, upaya memperbaiki tatakelola pemerintah diharapkan akan meningkatkan efisiensi, efektifvtas, dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan. (rul/dm1)
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Peran kepolisian dalam mempercepat gerak pengayoman, sebagai pelindungan dan juga memberi pelayanan terhadap masyarakat di Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), diyakni segera terlaksana dengan dibentuk dan dikukuhkannya kantor Polisi Sektor (Polsek) Lalolae.