DM1.CO.ID, BONBOL: Tarik-menarik tentang pentingnya perayaan penyambutan tahun baru di berbagai daerah di tanah air, saat ini masih terus dan selalu berlangsung dengan memunculkan pandangan pro-kontra.
Namun di Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), Provinsi Gorontalo, perayaan tahun baru tersebut telah diputuskan untuk tidak dilaksanakan, apalagi jika ingin dirayakan dengan berbagai kegiatan dan pesta-pesta yang dianggap tidak mendatangkan manfaat samasekali.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bonbol menegaskan pelarangan perayaan tahun baru 2018 tersebut, dibuktikan dan dituangkan melalui surat Sekretariat Daerah nomor: 800/BKPPD/619/XII/2017 tertanggal 27 Desember 2017, dan telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bonbol, Ir. Ishak Ntoma, M.Si, atas nama Bupati Bonbol.
Surat tersebut ditujukan kepada para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala bagian, para pimpinan perguruan tinggi negeri/swasta, serta para pimpinan BUMN/BUMD/Perbankan yang ada di daerah tersebut.
Dalam surat yang bersifat segera tersebut memuat penegasan, yakni: “Dalam rangka menyambut tahun baru 2018, diharapkan saudara menginstruksikan/mengimbau seluruh pegawai/karyawan/mahasiswa untuk tidak merayakan kegiatan/aktivitas malam tahun baru yang bertentangan dengan Syariat Islam”.
Surat yang berprihal Larangan Perayaan Tahun Baru 2018 itu juga saat ini menjadi viral di berbagai media sosial.
(dbs-ams/dm1)