Pemkab Bonbol Keluarkan Surat Larangan Perayaan Tahun Baru 2018

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BONBOL: Tarik-menarik tentang pentingnya perayaan penyambutan tahun baru  di berbagai daerah di tanah air, saat ini masih terus dan selalu berlangsung dengan memunculkan pandangan pro-kontra.

Namun di Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), Provinsi Gorontalo, perayaan tahun baru tersebut telah diputuskan untuk tidak dilaksanakan, apalagi jika ingin dirayakan dengan berbagai kegiatan dan  pesta-pesta yang dianggap tidak mendatangkan manfaat samasekali.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bonbol menegaskan pelarangan perayaan tahun baru 2018 tersebut, dibuktikan dan dituangkan melalui surat Sekretariat Daerah nomor: 800/BKPPD/619/XII/2017 tertanggal 27 Desember 2017, dan telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bonbol, Ir. Ishak Ntoma, M.Si, atas nama Bupati Bonbol.

Surat tersebut ditujukan kepada para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala bagian, para pimpinan perguruan tinggi negeri/swasta, serta para pimpinan BUMN/BUMD/Perbankan yang ada di daerah tersebut.

Dalam surat yang bersifat segera tersebut memuat penegasan, yakni: “Dalam rangka menyambut tahun baru 2018, diharapkan saudara menginstruksikan/mengimbau seluruh pegawai/karyawan/mahasiswa untuk tidak merayakan kegiatan/aktivitas malam tahun baru yang bertentangan dengan Syariat Islam”.

Surat yang berprihal Larangan Perayaan Tahun Baru 2018 itu juga saat ini menjadi viral di berbagai media sosial.

(dbs-ams/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,538 views

Next Post

Bupati Darwis Resmikan Sarana dan Prasarana RSTN Boalemo

Jum Des 29 , 2017
Wartawan : Kisman Abubakar~ Editor : AMS/Zein Potutu DM1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Darwis Moridu berkesempatan meresmikan Proyek Pengadaan Sarana Prasarana RSUD Tani dan Nelayan (RSTN) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2017, yang bertempat di halaman RSTN di puncak Desa Lamu-Tilamuta, Kamis (28/12/2017).