Menteri Ini akan Keluarkan Aturan PNS Pungli Langsung Dipecat

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA:  Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) atau tertangkap tangan melakukan pungli akan langsung dipecat dari jabatannya. Dan pemecatan tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses pengadilan.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB), Asman Abnur di Kantornya, di Jakarta, Senin (18/10/2016).

“Kalau ada PNS yang lakukan pungli, maka resiko ditanggung sendiri. Kalau terbukti, kita langsung pecat tanpa menunggu putusan pengadilan,” lontar Asman Abnur.

Asman mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan aturan untuk memecat PNS yang melakukan pungli. Dan pemecatan tersebut dapat dilaksanakan tanpa melalui‎ pengadilan, sehingga proses pemberian sanksi akan lebih cepat.

Aturan tentang hal tersebut akan segera dibuat. Karena, menurut Asman, hal itu sebagai respons atas perintah Presiden Jokowi agar PNS yang lakukan pungli dikenakan sanksi pemecatan.

“Saya lagi membahas dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat aturan bagaimana memecat PNS pungli,” ungkapnya.

Karena sanksi terhadap PNS sudah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, maka menurut Asman, dalam penyusunan sanksi terhadap PNS, pihaknya akan memperhatikan prosedur yang ada.

“Ini yang akan kami formulasikan aturannya agar prosesnya lebih cepat. Apalagi untuk memecat PNS ada prosedur yang harus dilewati‎. Selain itu, mereka juga diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Nah yang begitu-begitu harus dikaji lagi agar aturan yang dibuat dasarnya kuat,” pungkas Asman.

(bts/DM1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

2,071 views

Next Post

Numan:  AS dan Rusia akan Perang Nuklir, Dunia di Ujung Tanduk

Jum Okt 21 , 2016
DM1.CO.ID:  Dua hari lalu, Numan Kurtulmus selaku Wakil Perdana Menteri Turki mengatakan, tindakan Amerika Serikat dan Rusia di Suriah bisa memicu perang nuklir.